Berita

Yusril Tembak Adnan Buyung Cs dengan Kasus Harun Al Rasyid

SELASA, 24 AGUSTUS 2010 | 14:41 WIB | LAPORAN:

RMOL. Penggugat legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji, Yusril Ihza Mahendra, menyangkal disebut mengelak dari proses hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Dalam sidang uji materi UU Kejaksaan tahun 200 yang digelar di Mahakamah Konstitusi hari ini (Selasa, 24/8), Yusril menegaskan, dirinya tidak pernah menggugat UU pidana yang dikenakan padanya.

"Tidak ada sedikitpun niatan saya untuk mengelak dari pidana korupsi yang dituduhkan pada saya. Di sinilah keunikan permohonan yang saya ajukan. Saya tdiak pernah menguji UU pidana baik dalam perdebatan maupun dalam di dalam media massa. Sedikitpun tidak," terangnya.


Mengapa Yusril menggugat keabasahan Jaksa Agung semata karena ia merasa dirugikan secara konstitusional. Dituduh korupsi oleh orang yang tak sah jabatannya.

"Sebagai contoh, kita ditilang seorang polisi gadungan di jalan raya, apakah itu menjadi sah atau tidak surat yang kita miliki ditahan?" dalih Yusril.

Yusril juga diberi kesempatan oleh majelis hakim mengajukan beberapa pertanyaan kepada para saksi ahli dari kubu pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masa jabatan pejabat negara. ia tak menyia-nyiakan kesempatan itu dengan "menembakkan"  beberapa soal. Pertama, tentang jabatan Penasihat Presiden yang diemban Harus Al Rasyid di masa kepemimpinan almarhum Abdurrachman Wahid.

"Gus Dur pernah mengangkat Harun Al Rasyid sebagai penasihat presiden dengan dasar keluarnya Keppres. Namun sampai hari ini Keppres itu belum dicabut. Apakah sampai saat ini Harun Al Rasyid masih sebagai penasihat presiden?" tanyanya.

Pertanyaan kedua diajukannya secara khusus ke Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana.

"Tolong jelaskan apa beda pejabat negara setingkat menteri dengan pejabat negara yang bergaji dan berfasilitas setingkat menteri," ujarnya.
 
Sementara untuk mantan Anggota Wantimpres Adanan Buyung Nasution, ia menanyakan, "UU Wantimpres mengatakan bahwa masa jabatan Wantimpres berakhir sesuai berakhirnya masa jabatan seorang presiden. Pada 2009 lalu, apakah anda diberhentikan oeh presiden?" tanya Yusril.

Semua pertanyaan itu akan dijawab oleh para saksi ahli di persidangan pekan depan.[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya