RMOL. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menjamin tidak akan menyentuh aturan soal jabatan Presiden bila dilakukan amandemen UUD 1945.
“Jangan lagi dicurigai deh. Kan semuanya sudah jelas bahwa Presiden SBY juga nggak mau masa jabatan Presiden itu tiga periode. Jadi, yang perlu diamandemen itu masalah lain,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di ruangannya, Nusantara III Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
“Kita menganggap pasal 7 UUD 1945 itu tidak perlu lagi dirubah. Bunyinya sudah bagus kok, yakni Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” tambahnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
DPD ingin melakukan amandemen ya ?
Begini ya, memang di periode yang lama, DPD pernah mengajukan amandemen. Dan itu dimungkinkan oleh UUD 1945 dalam pasal 37 ayat 1, 2, 3, dan 4.
Pasal mana saja sih yang mau diamandemen ?
Tergantung MPR nantinya. Yang jelas, perbaikan itu demi kesejahteraan rakyat.
Apakah terkait kewenangan DPD ?
Antara lain itu. Kemudian soal otonomi daerah yaitu masalah status DPRD. Lainnya soal komisi independen.
Apa nggak takut ditolak lagi?
Dulu memang pernah mengusulkan tapi belum memenuhi syarat. Jadi kalau kita mau mengamandemen harus sesuai dengan pasal 37 ayat 2. Kemudian harus dihadiri 2/3 dari anggota MPR.
Dulu untuk mendapatkan itu DPD nggak masalah, karena kita sudah didukung PDS, PKS, PKB. Bahkan sebagian dari Golkar.
Sejauhmana suara MPR sekarang ini ?
Saya kira keinginan mengubah kembali konstitusi semakin menguat.
Apa indikasinya ?
Buktinya, MPR telah membentuk tim, yang bertugas menyerap aspirasi dan menyosialisasikan wacana amandemen, serta tim yang bertugas melakukan kajian.
O ya, penanggulangan korupsi juga mau dibahas ?
Ya, betul. Kalau kita ingin memperkuat penanganan masalah korupsi, seharusnya ada kondisi negara yang harus diperbaiki.
Selain itu apa lagi ?
Kami menganggap salah satu pilar demokrasi adalah Pers. Jadi, Pers hendaknya ada dalam institusi, berarti bagus kan. Supaya keberadaan Pers lebih kuat. Negara lain juga begitu, sehingga tidak ada rezim apapun yang berani mengutak-atik.
Jadi, amandemen itu sangat penting ya ?
Kita melihat juga aspirasi yang ada pada waktu ulang tahun konstitusi yang lalu. Di situ terungkap bahwa perlu perubahan lanjutan. Ini berarti amandemen itu penting.
Nah, menurut saya yang abadi itu kan perubahan. Jadi perubahan demi penyempurnaan kenapa tidak. Itu kan dimungkinkan oleh konstitusi kita.
Tapi dikhawatirkan kalau amandemen yang diubah termasuk pasal mengenai masa jabatan presiden ?
Percayalah, UUD 1945 diamandemen tak sentuh aturan jabatan Presiden. DPD tidak ikutan dalam bola liar soal masa jabatan presiden yang diramaikan itu.
Yakin seperti itu ?
Sebelumnya UUD 1945 diamanden agar jabatan presiden dibatasi, masa diamandemen lagi supaya bisa tiga periode atau lebih. Itu nggak mungkin dong.
Kami menganggap pasal 7 UUD 1945 itu tidak perlu lagi dirubah lagi. Itu sudah selesai. Jangan lagi diutak-atik. Lagipula, Presiden sudah menolaknya kok.
O ya, kapan rencana ada amandemen itu ?
Itu kan baru wacana saja. Karena kita harus melakukan pendekatan komunikasi politik. Menyamakan persepsi dulu. Takutnya ada pendapat dari salah satu anggota DPR, malah menjadi kontroversi.
Targetnya kapan ?
Ya targetnya tidak bisa ditentukan. Kita harap pada periode ini, yakni antara tahun 2011 dan 2014. Ini dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara.
Apa Anda optimistis amandemen akan dilakukan ?
Ya dong. Sebab, gagasan amandemen UUD 1945 itu kan demi perbaikan. Aspirasi rakyat kan mengarah ke situ. Ini bisa dilihat dari interaksinya dengan rakyat, dan berbagai kalangan, termasuk unsur pemerintah dan lembaga negara lainnya, konstelasi politik tidak menunjukkan adanya resistensi terhadap amandemen UUD 1945.
Apa yang sudah DPD lakukan demi amandemen itu ?
Sudah banyak. Pada periode 2004-2009, DPD telah menyelesaikan naskah akademis rancangan amandemen konstitusi. DPD telah menghasilkan naskah akademis yang komprehensif. Memang itu semua diawali dengan persoalan yang dihadapi DPD. Tetapi, setelah berinteraksi dengan berbagai partai dan kalangan, dikemukakan agar coba dilakukan kajian agar amandemen bukan hanya terkait DPD.
Ngomong-ngomong, apa visi dan misi Anda demi kemajuan DPD ?
Yang penting adalah bagaimana kita bisa mengartikulasikan keberhasilan daerah untuk mewarnai kebijakan nasional.
Pembangunan ini bukan hanya untuk sekelompok orang, tapi di seluruh rakyat Indonesia. DPD mencoba melihat bagaimana perbedaan potensi ini bisa disamaratakan. DPD lebih konsen daerah-daerah mana saja yang mendapat perhatian lebih. Soal Papua, misalnya, DPD berkeinginan agar diperhatikan.
[RM]