Berita

Wawancara

WAWANCARA

Patrialis Akbar: Kata Siapa Pemerintah Yang Menolak, Kami Ingin PPATK Punya Hak Blokir

SELASA, 24 AGUSTUS 2010 | 00:36 WIB

RMOL. Pemerintah tidak mau di­se­but sebagai ’biang kerok’ gagal­nya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan hak penyelidikan dan pemblokiran rekening ber­masalah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya te­tap memperjuangkan agar PPATK mempunyai kedua hak tersebut.

“Meski telah ditolak DPR, selama belum ditetapkan jadi Un­dang-undang, pemerintah tetap berusaha agar PPATK memiliki hak penyelidikan dan pemblo­kiran,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.


Sebelumnya Wakil Ketua Ko­misi III DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, pemerintah me­mang mengajukan soal hak itu, namun dalam pembahasan di Daftar In­ven­tarisasi Masalah (DIM) akhir­nya pemerintah sendiri sepakat bahwa tidak boleh masuk ke dalam penyelidikan dan penyi­dikan. Sebab, ada institusi lain yang memiliki hak tersebut, se­perti jaksa, polisi, dan KPK. 

Patrialis selanjutnya mengata­kan, pokoknya selama ini belum diputus, berarti masih dalam pem­bahasan, artinya masih terus diupayakan  hak itu Dalam UU Tindak Pidana Pen­cucian Uang (TPPU).

Berikut kutipan selengkapnya:

Hak penyelidikan dan pem­blo­ki­ran bagi PPATK dicoret saat penggodokan di DPR, ba­gaimana komentarnya ?
Ya bagi kita tentu akan menye­suaikan juga dengan apa yang akan dibahas DPR. DPR kan meng­hendaki penyidiknya tak usah ditambah lagi. Cukup pe­nyidik yang sudah ada sekarang saja. Tapi ini kan belum (final, red).

Sikap pemerintah bagai­mana ?
Ya pokoknya selama ini belum diputus, berarti masih dalam pem­bahasan.

Katanya malah pemerintah yang tidak setuju hak itu dibe­ri­kan kepada PPATK ?
Ah, kami yang mengusulkan kok dalam RUU itu. Kata siapa pe­merintah yang menolak. Ini kan belum selesai kok. Jadi, ma­sih dalam pembahasan. Intinya kami ingin PPATK itu punya hak pemblokiran.

Artinya pemerintah masih memperjuangkannya gitu ?
O ya, dong.

Yakin hak itu berhasil nanti­nya ?
Saya yakin itu disetujui, tapi soal pemblokiran saja ya. Sebab, pemblokiran itu dibolehkan kok selama dalam waktu tertentu.

Terus bagaimana soal hak penyelidikan ?
Saya belum bisa memastikan. Persoalannya memang di penye­likannya saja.

Yunus Husein mengaku dua hak ini akan mendapat penola­kan keras karena ada pihak-pi­hak yang ketakutan jika hak ter­sebut diberikan ke PPATK ?
Kok ketakutan. Justru itu yang dibicarakan. Tapi kan ada logika­nya bahwa penyidik itu tidak boleh ditambah lagi, cukup deng­an penyidikan yang ada sekarang.  Itu pertimbangannya. Tapi kita tidak boleh pesisimis gitu, he-he-he...

Apa sih argumentasinya se­hingga ada penolakan di DPR ?
Memang ada masalah yang mun­cul saat penggodokan itu, yakni dikhawatirkan semua lem­baga meminta jadi penyidik se­mua. Kan itu pertimbangannya. Tapi  sekali lagi itu belum putus, masih dalam proses.

O ya, terkait pemberian re­misi terhadap Aulia Pohan, ba­nyak kalangan mengkritik ke­menterian yang Anda pimpin, bagaimana komentarnya ?
Memang tatanan apa yang saya langgar? Kalau ngerti hukum, pasti ngomongnya tidak semba­rang­an. Yang kita beri remisi 35 ribu orang, Aulia Pohan tidak sen­diri, ada empat orang yang senasib. Mereka sudah saatnya dapat remisi.

DPR mau meminta klarifi­kasi, apa tanggapannya ?
Kalau itu sih malah kita lebih senang. Karena kalau Komisi III (Hukum) DPR minta kami hadir untuk menjelaskan, malah kami sangat berterima kasih. Kami senang kalau jelaskan hal tersebut ke DPR.

Sudah siap nih ’diadili’ di DPR ?
Kami ini siap setiap saat. Ma­lah kami berterima kasih karena dengan duduk dengan wakil rakyat malah semakin jelas. Jadi tidak ada lagi bola-bola liar dari pihak-pihak yang tidak jelas.

Siapa pihak-pihak yang ti­dak jelas itu ?
Ya, para komentator- komenta­tor yang tidak paham itu, tidak mengerti walaupun kita sudah jelaskan. Komentator-komenta­tor yang bicara menurut jidatnya saja, tapi dia tidak bicara masalah perspektif hukum, perspektif HAM, melainkan lebih bicara pada perspektif nafsunya. Kalau kita sudah ketemu dengan DPR akan clear itu.

Maksudnya ?
Ya di situ akan kita jelaskan. Ya yang pertama memang sudah saat­nya dia dapat kok. Undang-un­dang memang mengharuskan dia dapat. Kalau tidak dapat, ma­lah kita melanggar hukum dan HAM.

Melanggar hukum mana ?
Ya Undang-Undang Nomor 12 Tahun  1995, Peraturan Pemerin­tah (PP) Nomor 28 Tahun 1996, dan Keputusan Presiden (Kep­pres) Nomor 174 Tahun 1999. Tiga peraturan itu menyatakan bah­wa remisi itu adalah haknya narapidana. Makanya hak narapi­dana itu harus diberikan.

Tapi kan seharusnya Kemen­terian Hukum dan HAM bisa me­ngecualikan pada napi yang jelas-jelas divonis terlibat dal­am KKN ?
Justru karena orang tidak me­ngerti lah makanya orang itu berpikir seperti itu. Tapi kalau dia taat hukum, dia taat asas, dan dia juga orang yang menghor­mati hukum juga HAM, pasti dia tidak akan bicara seperti itu. Kalau kami tidak memberikan remisi jus­tru melanggar HAM. Jadi orang-orang yang punya kepen­tingan, kualifikasi pribadi, emo­sional, buruk sangka, deng­ki, iri, dia pasti tidak setuju. Tapi kalau orang bicara hukum, bicara sis­tem, bicara HAM, ya tidak mung­kin ia menolak. Ini kan persoalan manusia juga yang memang harus diberikan. Sudah waktunya kok, orang itu punya hak.  [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya