Berita

X-Files

Staf Ahli Kapolri Dipraperadilankan

Dituding Halangi Penuntasan Kasus di Daerah
SENIN, 23 AGUSTUS 2010 | 06:35 WIB

RMOL. Staf Ahli Kepala Kepolisian RI, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo dipraperadilankan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena dinilai menghalangi penanganan dua kasus dugaan korupsi saat dia menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Dua kasus itu adalah pe­na­nganan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Daerah (APBD) di Kabu­paten Rembang serta di Kabu­paten Pati. Saat itu Alex masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Hasilnya, gugatan praperadilan itu dikabulkan separuh oleh majelis hakim tunggal praper­adilan Pengadilan Negeri Sema­rang, Suwisnu, pada Kamis lalu.


Koordinator MAKI Boyamin Sa­iman mengatakan, gugatan pra­peradilan terhadap Alex saat menjabat Ka­pol­da Jateng itu dipicu pena­nga­nan kasus dugaan korupsi APBD di Kabu­paten Rembang yang dinilai lelet.

Gugatan terhadap Alex  saat itu ditujukan untuk me­ngontrol kinerja lembaga yang di­pim­pinnya agar sungguh-sung­guh dan cermat dalam menangani kasus korupsi.

Bahkan  MAKI menemukan du­gaan penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi APBD Rembang, Alex Bambang men­copot jabatan anak buahnya, Ke­pala Satuan Tindak Pidana Ko­rupsi (Kasat Tipikor) Polda Ja­teng yang mena­ngani dugaan kasus korupsi ini secara kom­prehensif.

“Kasat Tipikor Polda Jateng dicopot dari jabatannya. Dia dituding melakukan tindakan melampaui kewenangannya,” katanya kepada Rakyat Merdeka, belum lama ini.

Dikatakan, dasar pencopotan jabatan Kasat Tipikor Polda Jateng tersebut sangat tidak masuk akal. Menurut Boyamin, saat itu Ka­polda Jateng mengaku tidak tahu kalau anak buahnya menangani kasus dugaan korupsi APBD Rem­bang senilai Rp 25 miliar itu.

“Kapolda merasa tidak diberi laporan oleh anak buahnya terkait penanganan kasus korupsi ini. Padahal, tindakan Kasat Tipikor yang menangani perkara sudah sampai tahap pengumpulan saksi-saksi dan melayangkan izin pem­bukaan rekening pada Bank Indo­nesia terhadap orang-orang yang diduga terkait kasus ini,” jelasnya.

Atas dugaan itu, Maki mem­praperadilankan ke PN Se­ma­rang. “Ada upaya sistematis un­tuk meng­hambat penanganan kasus korupsi di sini. Tindakan pen­co­potan jabatan Kasat Tipikor juga sangat berlebihan. Itu yang kita perkarakan,” terangnya.

Dalam kasus ini, kata Bo­nyamin, Polda Jateng juga ditu­ding lamban mengirimkan surat izin pemeriksaan Bupati Rem­bang saat itu kepada Pre­siden. Kapolda juga tidak mene­ruskan proses pengajuan izin pem­bukaan reke­ning yang ber­sang­kutan kepada Bank Indo­nesia serta belum me­nyampaikan surat pem­beritahun dimulainya pe­nyidikan (SPDP) kepada Ke­jak­saan Tinggi Jawa Tengah se­suai dengan KUHAP.

Kasus dugaan korupsi lain yang dipraperadilankan MAKI, yaitu penanganan dana APBD Kabu­paten Pati dengan tersangka Bupati Tasiman. Gugatan pra­peradilan telah didaf­tar­kan ke Pengadilan Negeri Se­ma­rang yang diterima oleh Wakil Panitera Mulyono dengan Nomor 02/Pra/Pid/2010/PN Smg untuk berkas gugatan kasus Bupati Rembang, sedangkan berkas Bu­pati Pati dengan Nomor 03/Pra/Pid/2010/PN Smg.

Dari keterangan yang dihim­pun MAKI, lanjut Boyamin, laporan yang disampaikan pada 2002 dan 2004 itu hingga kini be­lum ditanggapi kepolisian. Polda Jateng, lanjutnya beralasan kalau penanganan kasus dugaan ko­rupsi APBD Kabupaten Pati senilai Rp 1,4 triliun itu me­nunggu izin Pre­siden dan pe­rintah Mabes Polri.

Boyamin menilai, kalau pim­pinan Polri maupun Polda Jateng selama ini terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi, khususnya APBD Pati dan Rembang ini.

MAKI juga sangat me­nya­yangkan sikap Kapolri yang tidak trans­paran dalam men­jawab per­ta­nyaan terkait tindakan atau sanksi ter­hadap Irjen Alex Bam­bang yang kini diplot sebagai Staf Ahli Kapolri di Mabes Polri.

Mendengar gugatan MAKI dikabulkan sebagian, Bonyamin mengaku menerimanya. “Artinya masih ada harapan agar pe­nun­tasan kasus korupsi di Polda Jateng ditindaklanjuti secara trans­paran,” ujarnya.

Menanggapi dua gugatan pra­per­adilan MAKI ini, Alex Bam­bang yang sempat menjabat se­bagai Deputi Informasi Ke­men­ko-Polhukam ini me­nang­gapi dingin. “Silakan mela­yang­kan gugatan. Itukan hak hukum me­reka. Saya tak pernah men-SP3-kan kasus itu” katanya.

Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Kombes I Ketut Untung Yoga Anna pun menjelaskan, gugatan praper­adilan terhadap Polri dihadapi oleh Di­visi Pembinaan Hukum. “Kita siap menghadapi tiap gu­gatan pra­peradilan,” tandasnya.

Saat ditanya tindak lanjut surat izin presiden guna melaksanakan pe­meriksaan dua bupati yang di­la­porkan MAKI, bekas Kepala Bi­dang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu mengaku belum tahu. “Kalau sudah ada pas­tinya akan ditindaklanjuti dengan pe­me­rik­saan,” ucapnya.

“Gugatan MAKI Dikabulkan Sebagian”
Suwisnu, Ketua Majelis Hakim Praperadilan Polda Jateng

Putusan praperadilan atas gugatan MAKI terhadap Ke­pala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, sebagian dikabulkan majelis hakim tunggal pra­peradilan Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, ka­mis lalu.

Dalam putusan praperadilan itu, majelis hakim tunggal Su­wisnu menilai, penanganan ka­sus dugaan korupsi APBD Pati dan Rembang, di Polda Jateng sudah terlalu lama, karenanya majelis hakim memerintahkan segera menindaklanjuti pena­nganan dua kasus tersebut.

Menurut Suwisnu, setelah memintai keterangan saksi mau­pun tergugat yang diwakili jajaran Badan Pembinan Hu­kum (Babinkum) Polda Jateng, pengadilan mengabulkan se­bagian gugatan yang dila­yang­kan MAKI. “Kita kabulkan sebagian dari gugatan MAKI,” katanya, belum lama ini.

Alasannya,  lanjut dia, per­soalan pokok perkara ini su­dah bertahun-tahun dita­ngani Polda Jateng. “Atas per­tim­bangan tersebut, kita me­mohon agar kepolisian dalam hal ini Polda Jateng segera me­nin­dak­lanjuti kasus terse­but,” ujarnya.

Dijelaskan, pokok materi perkara yang menyangkut ke­we­nangan penyidikan kasus ini tidak dikabulkan, karena proses  penyidikan dalam penanganan kasus korupsi itu bukan ke­we­nangan Polda Jateng saja.

“Harus ada koordinasi de­ngan pihak lain seperti izin presiden dalam pe­n­a­nga­nan­nya. Dan ini memang mem­bu­tuhkan waktu yang pan­jang,” jelasnya.

“Perintah Itu Harus Dilaksanakan Polri”
Adnan Pandupradja, Anggota Kompolnas

Anggota Komisi Kepo­li­sian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandupradja menga­takan, Polri diminta melak­sa­nakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Ma­sya­rakat Anti Korupsi Indo­nesia, terhadap proses pena­nganan kasus dugaan korupsi APBD di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Pati.

“Itu perintah yang harus di­laksanakan kepolisian. Jadi paling tidak, luka masyarakat sedikit banyak akan terobati melalui kerja keras kepolisian da­lam menuntaskan perkara khususnya, korupsi,” katanya, belum lama ini.

Menurut Adnan, Kapolri Jen­deral Bambang Hendarso Da­nuri juga harus meng­kla­rifikasi proses penanganan kedua perkara korupsi di  dua da­erah di Jawa Tengah itu ke­pada Kapolda sebelumnya. “Itu merupakan bagian dari pelak­sanaan fungsi pengawasan pimpinan dan pelaksanaan amanat Kapolri  di daerah-daerah,” ucapnya.

“Kapolda Jateng Bisa Diklarifikasi”
Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR

Polri sebagai tergugat dan Masyarakat Anti Korupsi In­do­nesia sebagai penggugat, harus menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Ne­geri Se­marang yang menga­bul­kan se­bagian permohonan pra­per­adilan terhadap proses pena­nganan kasus dugaan korupsi APBD di Kabupaten Rembang dan K­a­bupaten Pati, Jawa Te­ngah yang diputuskan pada pekan lalu.

Artinya, wa­laupun saat ini te­lah ada per­gan­tian pucuk pim­pinan di Polda Jateng , kasus ini harus dilanjutkan pengganti Alex Bambang. “Dika­bul­kan­nya se­ba­­­gian permohonan pra­pera­di­lan penanganan kasus dugaan ko­rupsi APBD Pati dan Rem­bang hendaknya dihor­mati dan di­lak­sanakan oleh pejabat ke­po­li­sian di sana,” kata angggota Ko­misi III Ah­mad Yani, belum lama ini.

Menurutnya, berdasarkan pu­tusan praperadilan itu kasus du­gaan korupsi yang diduga me­li­batkan Bupati Rembang dan Bu­pati Pati tidak ber­henti. “Harus ada kepastian hu­kum mengenai hal ini Untuk itu, penuntasan kasus ini tetap menjadi tang­gung­jawab Kapolda Irjen Edward Aritonang,” ujarnya.

Mabes Polri, kata Yani, harus mengawasi kinerja Kapolda Jateng yang baru, agar jalannya kelanjutan proses hukum kedua kasus itu bisa segera dituntaskan.

“Mabes Polri melalui Pro­pam maupun Irwasum juga bisa me­­mintai klarifikasi ter­hadap pejabat Kapolda lama yang saat ini me­nempati pos sebagai staf ahli Kapolri. Biar tidak ada lagi yang ditutup-tutupi,” cetusnya.  [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya