RMOL. Staf Ahli Kepala Kepolisian RI, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo dipraperadilankan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena dinilai menghalangi penanganan dua kasus dugaan korupsi saat dia menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Dua kasus itu adalah penanganan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Rembang serta di Kabupaten Pati. Saat itu Alex masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Hasilnya, gugatan praperadilan itu dikabulkan separuh oleh majelis hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Semarang, Suwisnu, pada Kamis lalu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan terhadap Alex saat menjabat Kapolda Jateng itu dipicu penanganan kasus dugaan korupsi APBD di Kabupaten Rembang yang dinilai lelet.
Gugatan terhadap Alex saat itu ditujukan untuk mengontrol kinerja lembaga yang dipimpinnya agar sungguh-sungguh dan cermat dalam menangani kasus korupsi.
Bahkan MAKI menemukan dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi APBD Rembang, Alex Bambang mencopot jabatan anak buahnya, Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi (Kasat Tipikor) Polda Jateng yang menangani dugaan kasus korupsi ini secara komprehensif.
“Kasat Tipikor Polda Jateng dicopot dari jabatannya. Dia dituding melakukan tindakan melampaui kewenangannya,” katanya kepada
Rakyat Merdeka, belum lama ini.
Dikatakan, dasar pencopotan jabatan Kasat Tipikor Polda Jateng tersebut sangat tidak masuk akal. Menurut Boyamin, saat itu Kapolda Jateng mengaku tidak tahu kalau anak buahnya menangani kasus dugaan korupsi APBD Rembang senilai Rp 25 miliar itu.
“Kapolda merasa tidak diberi laporan oleh anak buahnya terkait penanganan kasus korupsi ini. Padahal, tindakan Kasat Tipikor yang menangani perkara sudah sampai tahap pengumpulan saksi-saksi dan melayangkan izin pembukaan rekening pada Bank Indonesia terhadap orang-orang yang diduga terkait kasus ini,” jelasnya.
Atas dugaan itu, Maki mempraperadilankan ke PN Semarang. “Ada upaya sistematis untuk menghambat penanganan kasus korupsi di sini. Tindakan pencopotan jabatan Kasat Tipikor juga sangat berlebihan. Itu yang kita perkarakan,” terangnya.
Dalam kasus ini, kata Bonyamin, Polda Jateng juga dituding lamban mengirimkan surat izin pemeriksaan Bupati Rembang saat itu kepada Presiden. Kapolda juga tidak meneruskan proses pengajuan izin pembukaan rekening yang bersangkutan kepada Bank Indonesia serta belum menyampaikan surat pemberitahun dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sesuai dengan KUHAP.
Kasus dugaan korupsi lain yang dipraperadilankan MAKI, yaitu penanganan dana APBD Kabupaten Pati dengan tersangka Bupati Tasiman. Gugatan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang yang diterima oleh Wakil Panitera Mulyono dengan Nomor 02/Pra/Pid/2010/PN Smg untuk berkas gugatan kasus Bupati Rembang, sedangkan berkas Bupati Pati dengan Nomor 03/Pra/Pid/2010/PN Smg.
Dari keterangan yang dihimpun MAKI, lanjut Boyamin, laporan yang disampaikan pada 2002 dan 2004 itu hingga kini belum ditanggapi kepolisian. Polda Jateng, lanjutnya beralasan kalau penanganan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Pati senilai Rp 1,4 triliun itu menunggu izin Presiden dan perintah Mabes Polri.
Boyamin menilai, kalau pimpinan Polri maupun Polda Jateng selama ini terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi, khususnya APBD Pati dan Rembang ini.
MAKI juga sangat menyayangkan sikap Kapolri yang tidak transparan dalam menjawab pertanyaan terkait tindakan atau sanksi terhadap Irjen Alex Bambang yang kini diplot sebagai Staf Ahli Kapolri di Mabes Polri.
Mendengar gugatan MAKI dikabulkan sebagian, Bonyamin mengaku menerimanya. “Artinya masih ada harapan agar penuntasan kasus korupsi di Polda Jateng ditindaklanjuti secara transparan,” ujarnya.
Menanggapi dua gugatan praperadilan MAKI ini, Alex Bambang yang sempat menjabat sebagai Deputi Informasi Kemenko-Polhukam ini menanggapi dingin. “Silakan melayangkan gugatan. Itukan hak hukum mereka. Saya tak pernah men-SP3-kan kasus itu” katanya.
Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Kombes I Ketut Untung Yoga Anna pun menjelaskan, gugatan praperadilan terhadap Polri dihadapi oleh Divisi Pembinaan Hukum. “Kita siap menghadapi tiap gugatan praperadilan,” tandasnya.
Saat ditanya tindak lanjut surat izin presiden guna melaksanakan pemeriksaan dua bupati yang dilaporkan MAKI, bekas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu mengaku belum tahu. “Kalau sudah ada pastinya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan,” ucapnya.
“Gugatan MAKI Dikabulkan Sebagian”
Suwisnu, Ketua Majelis Hakim Praperadilan Polda Jateng
Putusan praperadilan atas gugatan MAKI terhadap Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, sebagian dikabulkan majelis hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, kamis lalu.
Dalam putusan praperadilan itu, majelis hakim tunggal Suwisnu menilai, penanganan kasus dugaan korupsi APBD Pati dan Rembang, di Polda Jateng sudah terlalu lama, karenanya majelis hakim memerintahkan segera menindaklanjuti penanganan dua kasus tersebut.
Menurut Suwisnu, setelah memintai keterangan saksi maupun tergugat yang diwakili jajaran Badan Pembinan Hukum (Babinkum) Polda Jateng, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan MAKI. “Kita kabulkan sebagian dari gugatan MAKI,” katanya, belum lama ini.
Alasannya, lanjut dia, persoalan pokok perkara ini sudah bertahun-tahun ditangani Polda Jateng. “Atas pertimbangan tersebut, kita memohon agar kepolisian dalam hal ini Polda Jateng segera menindaklanjuti kasus tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan, pokok materi perkara yang menyangkut kewenangan penyidikan kasus ini tidak dikabulkan, karena proses penyidikan dalam penanganan kasus korupsi itu bukan kewenangan Polda Jateng saja.
“Harus ada koordinasi dengan pihak lain seperti izin presiden dalam penanganannya. Dan ini memang membutuhkan waktu yang panjang,” jelasnya.
“Perintah Itu Harus Dilaksanakan Polri”
Adnan Pandupradja, Anggota Kompolnas
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandupradja mengatakan, Polri diminta melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, terhadap proses penanganan kasus dugaan korupsi APBD di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Pati.
“Itu perintah yang harus dilaksanakan kepolisian. Jadi paling tidak, luka masyarakat sedikit banyak akan terobati melalui kerja keras kepolisian dalam menuntaskan perkara khususnya, korupsi,” katanya, belum lama ini.
Menurut Adnan, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri juga harus mengklarifikasi proses penanganan kedua perkara korupsi di dua daerah di Jawa Tengah itu kepada Kapolda sebelumnya. “Itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan pimpinan dan pelaksanaan amanat Kapolri di daerah-daerah,” ucapnya.
“Kapolda Jateng Bisa Diklarifikasi”
Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR
Polri sebagai tergugat dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia sebagai penggugat, harus menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terhadap proses penanganan kasus dugaan korupsi APBD di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang diputuskan pada pekan lalu.
Artinya, walaupun saat ini telah ada pergantian pucuk pimpinan di Polda Jateng , kasus ini harus dilanjutkan pengganti Alex Bambang. “Dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan penanganan kasus dugaan korupsi APBD Pati dan Rembang hendaknya dihormati dan dilaksanakan oleh pejabat kepolisian di sana,” kata angggota Komisi III Ahmad Yani, belum lama ini.
Menurutnya, berdasarkan putusan praperadilan itu kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Rembang dan Bupati Pati tidak berhenti. “Harus ada kepastian hukum mengenai hal ini Untuk itu, penuntasan kasus ini tetap menjadi tanggungjawab Kapolda Irjen Edward Aritonang,” ujarnya.
Mabes Polri, kata Yani, harus mengawasi kinerja Kapolda Jateng yang baru, agar jalannya kelanjutan proses hukum kedua kasus itu bisa segera dituntaskan.
“Mabes Polri melalui Propam maupun Irwasum juga bisa memintai klarifikasi terhadap pejabat Kapolda lama yang saat ini menempati pos sebagai staf ahli Kapolri. Biar tidak ada lagi yang ditutup-tutupi,” cetusnya.
[RM]