Berita

MATAHATI RAMADHAN

Kemudahan dalam Beragama

Oleh: Dr Abdul Mu'ti
SABTU, 21 AGUSTUS 2010 | 15:21 WIB

ORANG Islam boleh makan babi. Orang Islam juga boleh tidak berpuasa.

Barangkali sebagian pembaca ada yang menentang dua pernyataan tersebut. Babi adalah makanan yang diharamkan. Alquran telah ”melaknat” babi sebagai binatang yang najis. Para ahli fikih menggolongkan najis babi  sebagai yang terberat (mugholladhah). Puasa adalah rukun Islam. barangsiapa yang tidak berpuasa maka dia kafir.

Tetapi, kalau kita pahami Alquran secara mendalam, muslim boleh makan babi.


”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. 2, al-Baqarah: 173).

Dalam keadaan yang sangat terpaksa, demi menyelamatkan nyawa manusia, Allah Yang Maha Penyayang membolehkan muslim makan babi.

Dalam situasi normal, muslim yang mukallaf wajib berpuasa. Tetapi bagi mereka yang sakit, bepergian atau tua renta boleh tidak berpuasa dengan menqadla atau membayar fidyah. 

”... dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari yang lain.  Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu... ” (Qs. 2, al-Baqarah: 185).

Demikianlah kemudahan di dalam beragama. Syariat hanya wajib dilaksanakan bagi mukallaf: orang yang dewasa, merdeka, berakal sehat dan menerima dakwah Islam. Allah tidak membebani manusia melebihi kemampuannya.
 
Sayang sekali, kemudahan dan keluwesan Islam kadang tidak terwujud dalam kehidupan. Mimbar-mimbar agama lebih menampilkan Islam yang berat, menakutkan dan penuh ancaman. Karena itu, banyak yang enggan dan takut memeluk Islam. sebaliknya, terdapat juga kelompok yang berusaha menghindar dari kewajiban agama.

”Jika manusia memiliki ilmu dan pemahaman yang luas, maka seseorang bisa beribadah dengan lapang dan gembira.” Demikian dikatakan K.H. Mas Mansur, seorang tokoh bangsa, mantan ketua Pengurus Besar Muhammadiyah.

Karena itu, agar kita bisa beragama dengan gembira dan mendapatkan banyak kemudahan, marilah kita perdalam ilmu agama.

Sekretaris adalah PP Muhammadiyah

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya