RMOL.Komisi Yudisial (KY) didesak mengawasi proses persidangan 16 terdakwa kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Di antara deretan terdakwa itu terdapat nama Kompol Arafat Enanie. Dia adalah terdakwa kasus mafia pajak terkait Gayus Tambunan yang diduga menyeret sejumlah petinggi Polri, dan termasuk dalam kasus yang menarik perhatian masyarakat.
Untuk mengantisipasi terjadinya praktik mafia peradilan pada proses persidangan ke-16 terdakwa tersebut, KY menyatakan siap mengawasi proses persidangan tersebut sesuai dengan wewenangnya melakukan pengawasan dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.
“Itu memang sudah tugas kami yaitu menerima laporan apabila ada pelanggaran yang dilakukan para hakim, dan kami upayakan terus mengontrol dan akan mengambil tindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran,” Kepala Biro Humas KY, Andi Jalal kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Dikatakan, sampai saat ini KY telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait perilaku hakim dalam persidangan. Hanya saja, sampai saat ini lembaganya belum menerima pengaduan prilaku buruk hakim di PN Jaksel dari masyarakat. “Sampai saat ini saya belum mengetahui dan juga belum menerima tentang adanya laporan perilaku hakim yang buruk di sana,” ungkapnya.
Selama Januari-Juni 2010, PN Jaksel menerima enam berkas perkara korupsi atas 16 terdakwa. “Setelah dicek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengumpulkan 16 nama orang yang diduga terlibat perkara korupsi,” kata salah seorang staf di Panitera Muda Pidana PN Jaksel yang enggan menyebutkan namanya.
Dikatakan, dari 16 terdakwa itu antara lain terdapat Gayus, Kompol Arafat Enanie, dan Alif Kuncoro dalam kasus dugaan mafia hukum. “Sidang Alif Kuncoro, Arafat Enanie dan Andy Kosasih yang merupakan rangkaian sidang dari kasus Gayus Tambunan,” terangnya.
Saat dimintai keterangan dan data kasus korupsi lain sampai dengan bulan ini yang ditangani PN Jaksel, staf Panitera Muda ini mengaku tidak siap. Dia beralasan belum dilakukan pengecekan. “Berkas kasusnya banyak sekali, kami belum melakukan pengecekan ulang terhadap semua kasus yang ditangani PN Jaksel,” kelitnya.
Sedangkan Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara yang ditemui di ruangannya tidak bersedia diwawancarai dan menyerahkannya kepada Penitera Muda Pidana.
Kepala Panitera Muda Pidana PN Jaksel, Lindawati Sirikit yang dikonfirmasi, malah menyerahkan kepada anak buahnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KY, Andi Jalal, mengatakan, perilaku para hakim yang berada di pengadilan negeri seluruh Indonesia akan terus di kontrol lembaganya.
“Itu memang sudah tugas kami, menerima laporan apabila ada pelanggaran yang dilakukan para hakim. Kami upayakan terus mengontrol dan akan mengambil tindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Menurutnya, sampai saat ini KY telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait prilaku hakim dalam persidangan. “Saya tidak ingat berapa jumlahnya karena sangat banyak,” katanya.
Terkait dengan para hakim di PN Jaksel yang pada saat ini banyak menangani kasus-kasus korupsi besar, Andi mengaku, belum mengetahui kalau ada laporan mengenai prilaku hakim yang buruk di sana. “Sampai saat ini saya belum mengetahui dan juga belum menerima tentang adanya laporan perilaku hakim yang buruk disana,” ungkapnya.
Dia berharap kepada Pengadilan Negeri Jaksel, supaya para hakim menjaga prilaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Juniver Girsang selaku kuasa hukum Romli Atmasasmita mengaku kecewa kepada majelis hakim PN Jaksel yang memvonis kliennya dua tahun penjara dalam kasus Sisminbakum.
“Putusan pengadilan terhadap Prof Romli tidak berdasarkan fakta persidangan. Makanya kita mengajukan banding. Hasilnya hukumannya dikurangi satu tahun,” bebernya.
Advokat yang baru menggondol gelar doktor dari Universitas Padjajaran ini berharap, semua putusan peradilan, termasuk di PN Jaksel berdasarkan hukum dan fakta di persidangan.
“Kita harapkan peradilan itu memutus perkara dengan dengan fakta yang terungkap di persidangan bukan karena tekanan atau pesanan. Kalau suatu putusan tidak sesuai dengan itu berarti putusan itu menciderai rasa keadilan,” ujarnya.
Kepada KY, Juniver berharap melakukan fungsi pengawasannya, fokusnya kepada para perilaku hakim, bukan mengevaluasi putusannya.
“Mafia Hukum Masih Ada”
Patra M Zein, Bekas Direktur YLBH
Bekas Direktur YLBHI Patra M. Zein menduga banyaknya penanganan kasus korupsi kelas kakap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi incaran para mafia peradilan.
“Kalau dilihat dari kasusnya yang besar, kemungkinan mafia hukum masih tetap ada di pengadilan tersebut.
Selain itu, lanjutnya, masalah peradilan lainnya yang menjadi penghambat adalah kemampuan dan pengetahuan hukum dari para hakim. Hal itu sangat berpengaruh kepada kualitas putusannya.
Makanya, dia berharap Komisi Yudisial terjun langsung untuk memantau proses persidangan di PN Jaksel sesuai dengan kewenangan yang ada. “Mafia hukum akan tetap ada di pengadilan manapun, termasuk PN Jaksel,” ujarnya.
"Dikhawatirkan Jadi Lahan Basah”
Susaningtyas Kertapati, Anggota Komisi III DPR
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta dan Komisi Yudisial diminta untuk mengawasi majelis hakim yang menyidangkan 16 terdakwa kasus dugaan korupsi dari proses awal persidangan sampai dengan penjatuhan vonis.
“Pemantauan hakim PN Jaksel harus dilakukan pimpinan setempat dan Komisi Yudisial. Di pengadilan tersebut sering di sidangkan kasus korupsi yang menyeret orang-orang besar, sehingga dikhawatirkan menjadi lahan basah bagi para hakim,” kata anggota Komisi III DPR, Susaningtyas Kertapati, kemarin.
Kepada para hakim di PN Jaksel sendiri, politisi Hanura ini mengimbau, agar jangan melakukan praktik yang berlawanan dengan hukum sehingga mencoreng rasa keadilan. “Kalau orang itu salah, katakan salah. Jangan takut, ungkapkan semua kebenaran,” tegasnya.