Berita

Menkeu Usul OJK Dipimpin Tujuh Orang

RABU, 18 AGUSTUS 2010 | 19:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL.Sebagai wujud pelaksanaan tata kelola yang baik, pemerintah mengusulkan rancangan agar ada pemisahan antara fungsi pengaturan dan fungsi pengawasan dalam struktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan dibentuk bersama DPR nanti.

“Fungsi pengaturan OJK akan dilakukan oleh Dewan Komisioner, sedangkan fungsi pengaturan dilakukan oleh organ yang melakukan fungsi pengawasan secara  otonom,” demikian disampaikan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, saat menyampaikan keterangan pemerintah mengenai RUU OJK kepada Pansus OJK DPR RI, Rabu (18/8) di gedung DPR/MPR.

Masih menurut Agus, organ otonom (ortom) tersebut akan terdiri dari tiga lembaga, yakni lembaga Pengawas Perbankan, Pengawas Pasar Modal, dan Pengawas Industri Keuangan Non Bank. Meski terpisah, Agus mengingatkan sifat dan karakteristik pengendalian ketiga organ otonom ini merupakan pengendalian satu atap dalam OJK. Pengawasan ketiga kelompok ini menurut Agus, harus dilakukan berdasarkan kenyataan adanya perbedaan karakterisik dari masing-masing sub industri keuangan tersebut.


Mengenai pimpinan OJK, pemerintah menghendaki jika lembaga independen yang akan mengawasi sektor jasa keuangan mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas dan modal ventura ini dipimpin oleh Dewan Komisioner dengan jumlah tujuh orang komisioner.

“Ini untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada satu orang pimpinan,” Agus beralasan..

“Kepemimpinannya akan bersifat kolektif. Artinya setiap anggota Dewan Komisioner mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban  Dewan Komisioner. Karenanya, keputusan yang diambil harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Anggota Dewan Komisioner,” pungkasnya. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya