Berita

Menkeu Usul OJK Dipimpin Tujuh Orang

RABU, 18 AGUSTUS 2010 | 19:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL.Sebagai wujud pelaksanaan tata kelola yang baik, pemerintah mengusulkan rancangan agar ada pemisahan antara fungsi pengaturan dan fungsi pengawasan dalam struktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan dibentuk bersama DPR nanti.

“Fungsi pengaturan OJK akan dilakukan oleh Dewan Komisioner, sedangkan fungsi pengaturan dilakukan oleh organ yang melakukan fungsi pengawasan secara  otonom,” demikian disampaikan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, saat menyampaikan keterangan pemerintah mengenai RUU OJK kepada Pansus OJK DPR RI, Rabu (18/8) di gedung DPR/MPR.

Masih menurut Agus, organ otonom (ortom) tersebut akan terdiri dari tiga lembaga, yakni lembaga Pengawas Perbankan, Pengawas Pasar Modal, dan Pengawas Industri Keuangan Non Bank. Meski terpisah, Agus mengingatkan sifat dan karakteristik pengendalian ketiga organ otonom ini merupakan pengendalian satu atap dalam OJK. Pengawasan ketiga kelompok ini menurut Agus, harus dilakukan berdasarkan kenyataan adanya perbedaan karakterisik dari masing-masing sub industri keuangan tersebut.


Mengenai pimpinan OJK, pemerintah menghendaki jika lembaga independen yang akan mengawasi sektor jasa keuangan mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas dan modal ventura ini dipimpin oleh Dewan Komisioner dengan jumlah tujuh orang komisioner.

“Ini untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada satu orang pimpinan,” Agus beralasan..

“Kepemimpinannya akan bersifat kolektif. Artinya setiap anggota Dewan Komisioner mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban  Dewan Komisioner. Karenanya, keputusan yang diambil harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Anggota Dewan Komisioner,” pungkasnya. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya