Berita

Wawancara

WAWANCARA

Marzuki Alie: Stop, Wacana Amandemen UUD 1945 Soal Perpanjangan Jabatan Presiden

SELASA, 17 AGUSTUS 2010 | 03:02 WIB

RMOL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa menjabat tiga periode, asalkan diamandemen dulu UUD 1945 terkait pasal yang mengatur soal masa jabatan Presiden.

Kalau mayoritas anggota MPR menginginkan agar masa jabatan itu tiga periode, maka tinggal diamandemen saja. Ini artinya, SBY bisa menjadi calon presiden (Capres) Pemilu 2014.

Wacana  perubahan periodisasi jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode menge­mukan akhir-akhir ini.


 “Hasil seminar bersama (MPR dan Mahkamah Konstitusi) untuk mengevaluasi pelaksanaan hasil reformasi konstitusi, bisa mem­buka peluang bagi perubahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 yang telah diamandemen, utama­nya soal periodesasi jabatan pre­siden,” kata Wakil Ketua MPR, Hajrianto Y Thohari, di Jakarta, belum lama ini.

Namun wacana penambahan satu periode masa jabatan ini di­tentang Ketua Dewan Per­wakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie. Menurutnya, di negara demo­krasi, seorang kepala negara cu­kup memimpin selama dua periode. Apalagi, Presiden SBY saat ini juga tidak menghendaki adanya perubahan konstitusi tersebut.

“Di negara demokrasi, itu Presiden cukup dipilih dua kali. Kalau tiga kali, saya kira itu sudah berlebihan waktunya be­kerja untuk rakyat,” katanya ke­pada Rakyat Merdeka di Jakarta,  Sabtu (14/8).

Berikut kutipan selengkapnya:

Bukannya Partai Demokrat se­harusnya senang dengan wa­cana soal dimungkinkannya Pre­­siden menjabat tiga pe­riode?
Presiden SBY kan tidak pernah menyatakan itu. Tidak ada ke­ingi­nan beliau sebersit pun atau sekata pun untuk merubah kons­titusi dengan memperpanjang masa jabatan seorang kepala ne­gara. Cukuplah dua kali.

Menurut Anda, seberapa pen­­­ting sih membuka kembali wa­cana itu?
Saya kira dua kali bekerja ka­lau didukung rakyat, kemudian jalannya pemerintahan tenang, partai-partai politik itu tidak ter­lalu banyak berpolemik, mem­poli­tisasi isu, saya kira dua kali itu cukup. Dan sudah berlebihan waktunya itu bekerja bagi kema­slahatan rakyat kalau tiga perio­de. Makanya tentu harus ada penggantian.

Kenapa?
Karena bagaimanapun perlu ada koreksi.

Tapi koreksi ini kan menjadi­kan seorang pemimpin makin sempurna jika terpilih ketiga kalinya?
Ya tergantung. Perlu diingat, se­tiap pemimpin itu kan tidak sempurna. Makanya perlu peng­gantian kepemimpinan untuk lakukan koreksi. Kalau pemim­pin yang sempurna, ya sekali jalan saja sudah selesai. Nggak ada manusia sempurna kecuali Rasulullah.

Artinya MPR tidak perlu me­­wacanakan itu?
Nggak usahlah ikut cawe-cawe. Lebih baik membahas yang lain sajalah.

O ya, bagaimana dengan wa­cana agar pemilihan kepala dae­rah dikembalikan ke DPRD?
Kalau saya sih lebih ekstrem lagi. Gubernur itu kan perpan­jangan pemerintah pusat, dinas-dinas di sana dibuang saja. Jadi tidak perlu ada pemerintahan di provinsi. Lagipula propinsi itu kan cuma kantor perwakilan ke­menterian dalam negeri atau apalah. Wakil Presiden yang mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan kabupaten/kota untuk pusat. Kalau itu berlaku, tak perlu ada dinas pendidikan, tak perlu ada dinas Pekerjaan Umum (PU) karena semua di­kembalikan pada kab/kota saja. Itu ekstremnya. Tapi masalahnya kan itu melanggar konstitusi. Makanya konstitusi diubah dulu.

Artinya gubernur dipilih Pre­siden saja?
Tapi alternatifnya merubah kons­titusi dulu. Prinsipnya gu­bernur sebagai apa dulu. Kalau otonomi kita langsung ada di kabupaten/kota, provinsi kan tidak punya wilayah pemerin­tahan. Pemerintahan daerah itu ada di kabupaten/kota, bahkan sebaiknya gubernur itu ya hanya perwakilan dari pemerintah pusat. Jadi yang ada itu hanya pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan di UUD 1945 kan menyatakan bahwa pemerintahan itu terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabu­paten/kota. Bila perlu kita turun­kan ke bawah. Kalau kita mau otonomi murni, yaitu pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa. Itu bila perlu. Dengan demikian desa itu bisa dibangun. Jadi anggaran bisa dikucurkan sampai ke desa. Tapi masalahnya mampu tidak kita mengawasi itu.

Kalau begitu gubernur nggak perlu ada dong?
Karena merasa dipilih lang­sung rakyat, kadang-kadang  mem­posisikan bukan sebagai per­wakilan pusat. Seringkali gu­bernur itu beroposisi dengan pemerintah pusat, kan aneh. Ke­bijakan pemerintah pusat sering­kali tidak dijalankan.

Memang itu sistem demokrasi kita, perlu penyempurnaan su­paya konsolidasi demokrasi lebih bagus. Yang jelas demokrasi itu kan untuk kesejahteraan rakyat.

Itu terjadi karena gubernur­nya didukung partai oposisi?
Makanya di situ kita harusnya paham. Begitu dia terpilih men­jadi gubernur harusnya menjadi negarawan. Sama dengan SBY, kan dari Demokrat, tapi begitu terpilih dia negarawan. Dia me­nga­yomi semua rakyat. Jadi tak ada lagi rakyatnya PDIP, tak ada lagi rakyatnya Golkar, karena semua rakyat Indonesia.

Apakah parpol-parpol yang ada sekarang menghendaki se­perti itu?
Saya nggak tahu. Yang jelas,  gubernur itu nggak punya penga­ruh banyaklah untuk masalah pemilu. Yang punya pengaruh itu ya bupati/walikota, yang punya jaringan sampai ke desa. Kalau gubernur nggak punya. Dia mau mempengaruhi camat, bagai­mana caranya, nggak bisa. Untuk kepentingan politik menurut saya gubernur nggak punya kekuatan politik. Artinya yang didukung rak­yat langsung itu ya bupati/walikota.

Apakah wacana yang dike­mu­­kakan itu tidak mempe­ru­mit tata kelola negara?
Makanya ini kan wacana, ya dikaji dulu oleh para ahli, seluruh stakeholder, seluruh pemegang kepentingan ya bicara. Nggak bisa kita bolak balik sistem de­mokrasi kita rubah begitu saja. Perlu waktu. Memang sekarang ini banyak kelemahan terutama cost politiknya yang terlalu besar. Cukup banyak dana yang harus disiapkan pemerintah di setiap pilkada.

Apakah ada kepastian di balik perubahan tersebut rak­yat menuai keuntungan?
Rakyat itu kan mau disejah­terakan. Demokrasi merupakan wahana untuk mensejahterakan rakyat. Demokrasi diraih lewat Pemilu. Kalau tidak ada demo­krasi tidak ada pemilu. Kalau tak ada demokrasi, pemimpin itu semaunya saja. Dengan demokra­si kepentingan rakyat akan di­perhatikan. Sebab, kalau tidak diperhatikan, rakyat tak akan me­milihnya dalam pemilu. Artinya demokrasi itu tujuannya untuk kesejahteraan rakyat.   [RM]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya