Berita

KASUS ANGGODO

Anggodo Widjojo Dituntut JPU Enam Tahun Penjara

SENIN, 16 AGUSTUS 2010 | 10:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sidang kasus upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dengan terdakwa Anggodo Widjojo kembali digelar pagi ini (Senin, 16/8).

Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.

"JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa penjara enam tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar biaya perkata Rp 10 ribu," ujar JPU Anang Supriyatna.


JPU memutuskan terdakwa melanggar pasal 15 juncto pasal 5 ayat 1 huruf A UU RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUH Pidana setelah terbukti secara sah atau menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.  Selain itu, terdakwa juga dinilai melanggar pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah jadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada saat yang sama JPU juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa.

Untuk yang memberatkan, pertama perbuatan terdakwa telah membuat citra buruk terhadap penegak hukum di Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa mempersulit persidangan karena tidak bersedia memberikan keterangan dalam persidangan.

"Yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," demikian JPU.

Sidang kembali akan digelar pada Selasa (24/8) mendatang. Agenda akan mendengarkan pledoi dari terdakwa. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya