Berita

KASUS ANGGODO

Anggodo Widjojo Dituntut JPU Enam Tahun Penjara

SENIN, 16 AGUSTUS 2010 | 10:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sidang kasus upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dengan terdakwa Anggodo Widjojo kembali digelar pagi ini (Senin, 16/8).

Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan ini adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.

"JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa penjara enam tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar biaya perkata Rp 10 ribu," ujar JPU Anang Supriyatna.


JPU memutuskan terdakwa melanggar pasal 15 juncto pasal 5 ayat 1 huruf A UU RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUH Pidana setelah terbukti secara sah atau menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.  Selain itu, terdakwa juga dinilai melanggar pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah jadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada saat yang sama JPU juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa.

Untuk yang memberatkan, pertama perbuatan terdakwa telah membuat citra buruk terhadap penegak hukum di Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua terdakwa mempersulit persidangan karena tidak bersedia memberikan keterangan dalam persidangan.

"Yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," demikian JPU.

Sidang kembali akan digelar pada Selasa (24/8) mendatang. Agenda akan mendengarkan pledoi dari terdakwa. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya