Berita

BURSA PIMPINAN KPK

ICW Sinyalir Semua Bakal Calon Cacat Moral

MINGGU, 15 AGUSTUS 2010 | 18:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL.Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 12 temuan terkait aspek intgritas dari ketujuh bakal calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari ketujuh nama tersebut, belum ada satu calon pun yang terbukti berhasil memimpin sebuah lembaga negara dengan eskalasi konflik yang tinggi seperti KPK.

Demikian dikatakan Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kepada wartawan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan (Minggu, 15/8).


"Ada calon yang anaknya pernah menjadi pengguna narkoba. Satu calon diragukan aspek kepemimpinan dan kenegarawanannya karena berhenti bertugas saat tidak lagi menduduki jabatan strategis (ketua). Ada juga calon yang punya gaya kepemimpinan "garis komando" yang tidak cocok untuk KPK," jelasnya.

Selain itu, Eson, panggilan akrabnya melanjutnya, ada calon yang tidak patuh pada UU 28/1999 untuk melaporkan harta kekayaannya. Satu calon baru melaporkan harta kekayaan setelah lolos seleksi tahap III tanggal 10 kemarin.

Tak hanya, ICW juga menemukan satu calon hanya satu kali melaporkan harta kekayaan, yakni tahun 2002. Padahal calon tersebut pernah menjabat sebagai penyelenggara negara. Ada juga calon yang pernah menerima Dana Abadi Umat (DAU) pada tahun 2000 dan kemudian menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan ibadah umroh bersama istrinya. Dan tahun 2002 ada calon yang keempat anaknya pernah menerima DAU.

"Ada juga calon lainnya yang kuat diduga pernah menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan main golf," tambah Emerson.

Yang cukup parah dan dikhawatirkan akan mengganggu independensi kinerja KPK nantinya, masih menurut Emerson, ada calon yang jelas memiliki afiliasi politik. pada bagian lain, ada calon yang pernah mencalonkan maupun dicalonkan oleh partai politik sebagai calon bupati dan gubernur. Selain itu, ada juga calon yang pernah menyalahgunakan jabatan dan menekan kepala daerah untuk menempatkan orang-orang tertentu untuk mengisi instansi tertentu di daerah.

Selain itu, dia antara tujuh calon ada calon yang memiliki rumah mewah tapi belum tercantum di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Standar biaya hidup calon yang tinggi.

Eson melanjutkan, ada juga calon yang melakukan plagiasi tugas kuliah saat menempuh pendidikan tingkat Strata II. Selan itu juga ada calon yang pernah terkena sangksi administratif dan kepegawaian pada kasus korupsi dan pembalakan liar. Karena pernah menghentikan sejumlah kasus korupsi, menegosiasi perkara di pengadilan negeri dan ada calon yang tidak patuh membayar pajak bumi dan bangunan.

"Karenanya kita harap Pansel KPK memperhatikan rekam jejak para calon ini. Dan rencananya besok (Senin 16/8), kami (ICW) akan melaporkan hasil rekam jejak ketujuh calon KPK ini kepada panitia Seleksi (Pansel) KPK ," pungkas Eson. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya