Berita

X-Files

Ngecek Ke Singapura, Tim KPK Tak Temukan Nunun Nurbaetie

Ina A Rahman: Klien Saya Tak Kabur
JUMAT, 13 AGUSTUS 2010 | 04:59 WIB

RMOL. Diam-diam, tim KPK telah berangkat ke Singapura untuk mengecek keberadaan Nunun Nurbaetie, saksi kunci dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senor BI Miranda Goeltom, tahun 2004. Tapi, KPK tak menemukan Nunun. Dimanakah keberadaan istri bekas Wakapolri Adang Daradjatun itu?

Info tim KPK telah berangkat ke Singapura untuk mengecek Nunun disampaikan Kepala Hu­bungan Masyarakat KPK, Johan Budi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

“Kami pernah ke sana, ternyata orang yang kami cari tidak kami dapati di Singapura,” katanya.


Johan heran mengapa kuasa hukum Nunun tetap bersikeras mengatakan kliennya masih berada di Singapura.

Johan menuding, kuasa hukum Nu­nun terkesan menutupi. “Pihak keluarga, kuasa hukum maupun dokter pribadi yang menangani Nunun, semua telah menyatakan kesediaannya men­jamin Nunun tidak akan kabur dari Singapura. Tapi kalau me­mang benar Nunun berada di Singa­pura, dimana keberadaannya,” tanya Johan.

Meski begitu, Johan mene­gaskan, Nunun masih da­lam status cekal, dan per­mo­ho­nannya sudah disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal Imi­grasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dikatakan Johan, saat ini KPK se­dang mempertimbangkan un­tuk melakukan second opinion alias pendapat kedua atas kete­rangan dokter pribadi Nunun yang me­nyatakan pasiennya terkena pe­nyakit lupa berat.

“Rencana itu tinggal tunggu waktu. Kita lihat saja perkem­bangannya nanti, yang pasti upaya tetap akan dilakukan,” ucapnya.

Ina A Rahman selaku kuasa hukum Nunun Nurbaetie, mem­persilakan KPK untuk mela­ku­kan second opinion terhadap penyakit kliennya, yang meng­idap pelupa berat. “Kami per­silakan kepada KPK mau lakukan second opinion atau apapun ben­tuknya,” katanya. 

Ina menegaskan, pihaknya dan keluarga Nunun sama sekali tidak memiliki niat untuk menutupi atau menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Diakuinya, saat ini, keadaan klien­nya semakin kritis.

“Kami selalu terbuka, kondisi beliau saat ini malah tambah parah penyakitnya. Saat ini beliau betul-betul ada di Singapura sedang menjalani perawatan. Tidak benar kalau beliau kabur,” tegasnya. 

Sementara itu, Sholeh Amin selaku pengacara dari Endin Soefihara protes de­ngan proses penanganan kasus suap pada pemilihan Deputi Gu­bernur Se­nior Bank Indonesia Miranda Goeltom, yang dila­kukan KPK, karena dinilai tebang pilih.

“Kita mendengar langsung pengakuan dari Arie Malangjudo yang memberikan kesaksian, bahwa uang tersebut diberikan berdasarkan perintah Nunun Nu­r­baetie. Klien kita bukan merasa dirugikan lagi, tapi sudah dije­bloskan ke penjara,” sesalnya.

Sholeh mengingatkan kepada keluarga, kuasa hukum serta tim medis dari Nunun supaya tidak menghalangi proses hukum dari Nunun, karena hal itu bisa kena pidana sebagaimana Anggodo Widjojo.

“Dalam tindak pidana ko­rupsi, seorang yang meng­ha­lang-ha­langi proses hukum dapat terkena hukuman pidana,” ujar­nya.

“Pelakunya Kena Hukuman Pidana”
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Siapapun yang menghalang-halangi proses pemberantasan korupsi, termasuk  pada kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom bisa dipidanakan.

“Sudah jelas, kalau berniat menghalang-halangi pe­me­riksaan atau penyelidikan sam­pai persi­dangan, maka ada undang-un­dang yang tegas mengatakan pe­lakunya dapat terkena hukuman pidana,” kata anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, kemarin.

Menurut politisi Demokrat ini, dalam kasus Nunun, KPK-lah yang harus membuktikan adakah unsur mengahalang-halangi itu. “Inilah tugas KPK, sebaiknya diperiksa dulu, betul nggak kalau ada pihak yang mencoba meng­halang-halangi proses hukum dari Ibu Nunun,” cetusnya. 

Dalam pengamatan Ruhut, ketidakjelasan keberadaan Nu­nun menjadi salah satu faktor penghambat penuntasan kasus itu. Sayangnya, KPK tidak ce­katan untuk mengatisipasinya, itu terlihat buruknya koordinasi dengan lembaga lain yang ter­kait. “Saat ini Nunun Nurbaeti sedang tidak jelas keadaannya, antara sakit atau tidak dan di­mana keadaannya itu juga tidak diketahui,” ujarnya.

“Seperti Ada Rekayasa”
Patra M Zein, Bekas Ketua Pengurus Harian YLBHI

Bekas Ketua Pengurus Ha­rian Yayasan Lembaga Ban­tuan Hu­kum Indonesia (YLBHI) men­duga alasan sakitnya Nu­nun Nurbaetie bisa jadi suatu uapaya  rekayasa untuk menghindari proses hukum, karena sampai saat ini KPK belum bisa men­dapatkan hasil pembandingnya. 

“Saya melihatnya seperti ada rekayasa agar Nunun tidak dapat dijerat hukum, karena ada kejanggalan tentang dia,” katanya, kemarin.

Makanya, aktivis hukum ini mendesak untuk membuktikan kebenaran sakitnya Nunun. Tuju­annya, agar ada kejelasan dan kepastian dalam proses pena­nganan kasus suap pada pemi­lihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

“Kami dan seluruh masyarakat butuh kejelasan mengenai ke­lanjutan kasus ini. Kenapa sampai sekarang tidak terselesaikan. Kalau Nunun tetap nggak dipro­ses, saya khawatir penilaian masyarakat kepada KPK menjadi luntur,” ujarnya.   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya