RMOL. Diam-diam, tim KPK telah berangkat ke Singapura untuk mengecek keberadaan Nunun Nurbaetie, saksi kunci dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senor BI Miranda Goeltom, tahun 2004. Tapi, KPK tak menemukan Nunun. Dimanakah keberadaan istri bekas Wakapolri Adang Daradjatun itu?
Info tim KPK telah berangkat ke Singapura untuk mengecek Nunun disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Johan Budi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
“Kami pernah ke sana, ternyata orang yang kami cari tidak kami dapati di Singapura,” katanya.
Johan heran mengapa kuasa hukum Nunun tetap bersikeras mengatakan kliennya masih berada di Singapura.
Johan menuding, kuasa hukum Nunun terkesan menutupi. “Pihak keluarga, kuasa hukum maupun dokter pribadi yang menangani Nunun, semua telah menyatakan kesediaannya menjamin Nunun tidak akan kabur dari Singapura. Tapi kalau memang benar Nunun berada di Singapura, dimana keberadaannya,” tanya Johan.
Meski begitu, Johan menegaskan, Nunun masih dalam status cekal, dan permohonannya sudah disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dikatakan Johan, saat ini KPK sedang mempertimbangkan untuk melakukan
second opinion alias pendapat kedua atas keterangan dokter pribadi Nunun yang menyatakan pasiennya terkena penyakit lupa berat.
“Rencana itu tinggal tunggu waktu. Kita lihat saja perkembangannya nanti, yang pasti upaya tetap akan dilakukan,” ucapnya.
Ina A Rahman selaku kuasa hukum Nunun Nurbaetie, mempersilakan KPK untuk melakukan second opinion terhadap penyakit kliennya, yang mengidap pelupa berat. “Kami persilakan kepada KPK mau lakukan second opinion atau apapun bentuknya,” katanya.
Ina menegaskan, pihaknya dan keluarga Nunun sama sekali tidak memiliki niat untuk menutupi atau menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Diakuinya, saat ini, keadaan kliennya semakin kritis.
“Kami selalu terbuka, kondisi beliau saat ini malah tambah parah penyakitnya. Saat ini beliau betul-betul ada di Singapura sedang menjalani perawatan. Tidak benar kalau beliau kabur,” tegasnya.
Sementara itu, Sholeh Amin selaku pengacara dari Endin Soefihara protes dengan proses penanganan kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, yang dilakukan KPK, karena dinilai tebang pilih.
“Kita mendengar langsung pengakuan dari Arie Malangjudo yang memberikan kesaksian, bahwa uang tersebut diberikan berdasarkan perintah Nunun Nurbaetie. Klien kita bukan merasa dirugikan lagi, tapi sudah dijebloskan ke penjara,” sesalnya.
Sholeh mengingatkan kepada keluarga, kuasa hukum serta tim medis dari Nunun supaya tidak menghalangi proses hukum dari Nunun, karena hal itu bisa kena pidana sebagaimana Anggodo Widjojo.
“Dalam tindak pidana korupsi, seorang yang menghalang-halangi proses hukum dapat terkena hukuman pidana,” ujarnya.
“Pelakunya Kena Hukuman Pidana”
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR
Siapapun yang menghalang-halangi proses pemberantasan korupsi, termasuk pada kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom bisa dipidanakan.
“Sudah jelas, kalau berniat menghalang-halangi pemeriksaan atau penyelidikan sampai persidangan, maka ada undang-undang yang tegas mengatakan pelakunya dapat terkena hukuman pidana,” kata anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, kemarin.
Menurut politisi Demokrat ini, dalam kasus Nunun, KPK-lah yang harus membuktikan adakah unsur mengahalang-halangi itu. “Inilah tugas KPK, sebaiknya diperiksa dulu, betul nggak kalau ada pihak yang mencoba menghalang-halangi proses hukum dari Ibu Nunun,” cetusnya.
Dalam pengamatan Ruhut, ketidakjelasan keberadaan Nunun menjadi salah satu faktor penghambat penuntasan kasus itu. Sayangnya, KPK tidak cekatan untuk mengatisipasinya, itu terlihat buruknya koordinasi dengan lembaga lain yang terkait. “Saat ini Nunun Nurbaeti sedang tidak jelas keadaannya, antara sakit atau tidak dan dimana keadaannya itu juga tidak diketahui,” ujarnya.
“Seperti Ada Rekayasa”
Patra M Zein, Bekas Ketua Pengurus Harian YLBHI
Bekas Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menduga alasan sakitnya Nunun Nurbaetie bisa jadi suatu uapaya rekayasa untuk menghindari proses hukum, karena sampai saat ini KPK belum bisa mendapatkan hasil pembandingnya.
“Saya melihatnya seperti ada rekayasa agar Nunun tidak dapat dijerat hukum, karena ada kejanggalan tentang dia,” katanya, kemarin.
Makanya, aktivis hukum ini mendesak untuk membuktikan kebenaran sakitnya Nunun. Tujuannya, agar ada kejelasan dan kepastian dalam proses penanganan kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
“Kami dan seluruh masyarakat butuh kejelasan mengenai kelanjutan kasus ini. Kenapa sampai sekarang tidak terselesaikan. Kalau Nunun tetap nggak diproses, saya khawatir penilaian masyarakat kepada KPK menjadi luntur,” ujarnya.
[RM]