Berita

X-Files

Ngecek Ke Singapura, Tim KPK Tak Temukan Nunun Nurbaetie

Ina A Rahman: Klien Saya Tak Kabur
JUMAT, 13 AGUSTUS 2010 | 04:59 WIB

RMOL. Diam-diam, tim KPK telah berangkat ke Singapura untuk mengecek keberadaan Nunun Nurbaetie, saksi kunci dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senor BI Miranda Goeltom, tahun 2004. Tapi, KPK tak menemukan Nunun. Dimanakah keberadaan istri bekas Wakapolri Adang Daradjatun itu?

Info tim KPK telah berangkat ke Singapura untuk mengecek Nunun disampaikan Kepala Hu­bungan Masyarakat KPK, Johan Budi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

“Kami pernah ke sana, ternyata orang yang kami cari tidak kami dapati di Singapura,” katanya.


Johan heran mengapa kuasa hukum Nunun tetap bersikeras mengatakan kliennya masih berada di Singapura.

Johan menuding, kuasa hukum Nu­nun terkesan menutupi. “Pihak keluarga, kuasa hukum maupun dokter pribadi yang menangani Nunun, semua telah menyatakan kesediaannya men­jamin Nunun tidak akan kabur dari Singapura. Tapi kalau me­mang benar Nunun berada di Singa­pura, dimana keberadaannya,” tanya Johan.

Meski begitu, Johan mene­gaskan, Nunun masih da­lam status cekal, dan per­mo­ho­nannya sudah disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal Imi­grasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dikatakan Johan, saat ini KPK se­dang mempertimbangkan un­tuk melakukan second opinion alias pendapat kedua atas kete­rangan dokter pribadi Nunun yang me­nyatakan pasiennya terkena pe­nyakit lupa berat.

“Rencana itu tinggal tunggu waktu. Kita lihat saja perkem­bangannya nanti, yang pasti upaya tetap akan dilakukan,” ucapnya.

Ina A Rahman selaku kuasa hukum Nunun Nurbaetie, mem­persilakan KPK untuk mela­ku­kan second opinion terhadap penyakit kliennya, yang meng­idap pelupa berat. “Kami per­silakan kepada KPK mau lakukan second opinion atau apapun ben­tuknya,” katanya. 

Ina menegaskan, pihaknya dan keluarga Nunun sama sekali tidak memiliki niat untuk menutupi atau menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Diakuinya, saat ini, keadaan klien­nya semakin kritis.

“Kami selalu terbuka, kondisi beliau saat ini malah tambah parah penyakitnya. Saat ini beliau betul-betul ada di Singapura sedang menjalani perawatan. Tidak benar kalau beliau kabur,” tegasnya. 

Sementara itu, Sholeh Amin selaku pengacara dari Endin Soefihara protes de­ngan proses penanganan kasus suap pada pemilihan Deputi Gu­bernur Se­nior Bank Indonesia Miranda Goeltom, yang dila­kukan KPK, karena dinilai tebang pilih.

“Kita mendengar langsung pengakuan dari Arie Malangjudo yang memberikan kesaksian, bahwa uang tersebut diberikan berdasarkan perintah Nunun Nu­r­baetie. Klien kita bukan merasa dirugikan lagi, tapi sudah dije­bloskan ke penjara,” sesalnya.

Sholeh mengingatkan kepada keluarga, kuasa hukum serta tim medis dari Nunun supaya tidak menghalangi proses hukum dari Nunun, karena hal itu bisa kena pidana sebagaimana Anggodo Widjojo.

“Dalam tindak pidana ko­rupsi, seorang yang meng­ha­lang-ha­langi proses hukum dapat terkena hukuman pidana,” ujar­nya.

“Pelakunya Kena Hukuman Pidana”
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Siapapun yang menghalang-halangi proses pemberantasan korupsi, termasuk  pada kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom bisa dipidanakan.

“Sudah jelas, kalau berniat menghalang-halangi pe­me­riksaan atau penyelidikan sam­pai persi­dangan, maka ada undang-un­dang yang tegas mengatakan pe­lakunya dapat terkena hukuman pidana,” kata anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, kemarin.

Menurut politisi Demokrat ini, dalam kasus Nunun, KPK-lah yang harus membuktikan adakah unsur mengahalang-halangi itu. “Inilah tugas KPK, sebaiknya diperiksa dulu, betul nggak kalau ada pihak yang mencoba meng­halang-halangi proses hukum dari Ibu Nunun,” cetusnya. 

Dalam pengamatan Ruhut, ketidakjelasan keberadaan Nu­nun menjadi salah satu faktor penghambat penuntasan kasus itu. Sayangnya, KPK tidak ce­katan untuk mengatisipasinya, itu terlihat buruknya koordinasi dengan lembaga lain yang ter­kait. “Saat ini Nunun Nurbaeti sedang tidak jelas keadaannya, antara sakit atau tidak dan di­mana keadaannya itu juga tidak diketahui,” ujarnya.

“Seperti Ada Rekayasa”
Patra M Zein, Bekas Ketua Pengurus Harian YLBHI

Bekas Ketua Pengurus Ha­rian Yayasan Lembaga Ban­tuan Hu­kum Indonesia (YLBHI) men­duga alasan sakitnya Nu­nun Nurbaetie bisa jadi suatu uapaya  rekayasa untuk menghindari proses hukum, karena sampai saat ini KPK belum bisa men­dapatkan hasil pembandingnya. 

“Saya melihatnya seperti ada rekayasa agar Nunun tidak dapat dijerat hukum, karena ada kejanggalan tentang dia,” katanya, kemarin.

Makanya, aktivis hukum ini mendesak untuk membuktikan kebenaran sakitnya Nunun. Tuju­annya, agar ada kejelasan dan kepastian dalam proses pena­nganan kasus suap pada pemi­lihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

“Kami dan seluruh masyarakat butuh kejelasan mengenai ke­lanjutan kasus ini. Kenapa sampai sekarang tidak terselesaikan. Kalau Nunun tetap nggak dipro­ses, saya khawatir penilaian masyarakat kepada KPK menjadi luntur,” ujarnya.   [RM]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya