Berita

X-Files

Mabes Polri Digugat MAKI di PN Jaksel

Dinilai Lelet Usut Pemberi Suap Gayus
SELASA, 10 AGUSTUS 2010 | 09:00 WIB

RMOL. Kemarin, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada Markas Besar Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penanganan kasus dugaan suap dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan, dan kasus rekening perwira Polri.

Pada kasus dugaan suap Gayus, MAKI menilai  penanganan ter­hadap pihak yang diduga me­nyu­ap bekas pegawai pajak itu ber­larut-larut. Pengungkapan pen­daf­taran praperadilan itu disam­paikan pendiri MAKI, Supriyadi ke­pada Rakyat Merdeka, di Ja­karta, kemarin.

“Tadi (kemarin-red) siang se­kitar pukul 14.00 WIB saya men­daftarkan permohonan pra­per­adilan kasus rekening gendut Polri dan kasus dugaan suap kepada Gayus Tambunan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.


Dikatakan, kedua berkas per­mo­honan gugatan praperadilan itu diterima panitera pengganti pi­dana PN Jaksel. “Berkasnya saya serahkan ke Pak Adra salah seorang panitera pengganti pi­dana Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan. Ada 14 poin, tapi intinya MAKI melihat penanganannya berlarut-larut,” terangnya.

Menurutnya, bila tak ada aral me­lintang kedua permohonan gugatan praperadilan itu dijad­walkan disidangkan pekan depan. “Biasanya seminggu setelah ber­kas permohonan diterima, akan di­sidangkan,” ujarnya.     

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, alasan mem­praperadilankan kasus ini karena Polri belum mengusut penyuap Gayus. “Polri belum mengusut tuntas pe­nyuap Gayus,” katanya.

Sedangkan, dalam kasus reke­ning perwira Polri, menurut Bo­yamin, pengungkapan kaus ter­sebut sudah lama tapi sampai saat ini belum jelas penanganannya.

“Masalah rekening gendut itu su­dah lama, sejak dari Kapolri-nya Dai Bachtiar, tapi Polri tidak memproses secara hukum baik pe­nyelidikan maupun penyi­dikan,” ucapnya.

Menanggapi praperadilan MA­KI itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Ito Sumardi mem­persilakannya, karena  upa­ya hukum itu hak setiap orang ma­upun lembaga. Tapi yang jelas­nya, Polri akan menghadapinya.

 ”Praperadilan, saya kira itu boleh-boleh saja. Kita akan hadapi karena pada prinsipnya, kita sudah bekerja optimal,” ujarnya.

Dia menambahkan, sejauh ini tuntutan agar kepolisian meres­pons cepat pengakuan Gayus di persidangan menjadi masukan tersendiri bagi kepolisian, khu­susnya Bareskrim.

Meski begitu, Ito menegaskan, yang harus dipahami bersama ada­lah bukan soal lambat atau ce­patnya kepolisian menangani per­kara, tapi ba­gaimana kecer­matan dalam men­dapatkan bukti dan fakta hukum.

“Tiap kasus itu kan beda-beda tingkatan penanganannya. Tidak sama bobotnya, ada yang berat dan ada yang ringan. Dengan be­gitu, penanganannya juga harus dilakukan hati-hati mulai dari proses pemeriksaan saksi-saksi maupun mengimpun bukti-bukti yang ada,” jelasnya.

Dengan demikian, dalam pan­dangan Ito, gugatan praperadilan dari MAKI itu dinilai sebagai lang­kah hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak mengerti tugas dan kewenangan Polri.

“Bisa saja orang itu tidak me­ngerti masalah hukum. Tidak me­ngerti tugas dan kewenangan ke­polisian dalam mengumpulkan buk­ti-bukti itu seperti apa,” tegasnya.

Terkait pengakuan Gayus di persidangan yang menerima Rp 5 miliar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) saat menangani perkara perusahaan tesebut, Ito  menjelaskan, pihaknya masih menunggu klarifikasi dari pe­nyidik Direktorat Jenderal Pajak.

 ”Apakah hanya sebatas kasus pelanggaran pajak atau terkait tindak pidana, masih kita dalami bersama-sama dengan penyidik Ditjen Pajak. Sejauh ini juga su­dah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap peru­sa­haan wajib pajak yang kasusnya ditangani Gayus,” jelasnya.

Hanya saja bekas Kapolda Su­matera Selatan ini, enggan menye­butkan satu-persatu pihak yang dimintai keterangan oleh jajarannya. Dia pun memastikan, setiap per­kembangan baik yang terkait fakta-fakta persidangan seperti yang ada belakangan ini menjadi masukan bagi tim kepo­lisian dalam me­nindaklanjuti perkara ini.

Sementara terkait dengan ke­ter­libatan Roberto Santonius dalam perkara pajak Gayus ini, polisi bersikukuh telah memintai keterangan yang bersangkutan. Namun Kabareskrim tak mau menyebutkan dimana keberadaan yang bersangkutan.

Salah seorang perwira mene­ngah Polri yang pernah tergabung dalam tim independen kasus pajak Gayus menyebutkan, ke­saksian Gayus yang menyebut pe­rnah menerima uang Rp 5 miliar dari pembebasan pajak PT KPC sudah diklarifikasi tim independen sebelumnya.

“Gayus waktu itu menye­but­kan pernah membantu pem­be­basan pajak PT KPC pada tahun 2000, 2001, 2002, 2003, dan 2005. Dia bekerja sama dengan Alif Kuncoro,” ungkap si perwira yang enggan disebut namanya.

Bukan hanya itu saja, kata dia, seluruh perusahaan yang kasus pajaknya ditangani Gayus juga sempat ditelusuri jajarannya. Atas hal itu, tim menyimpulkan bahwa aliran dana Rp 28 miliar yang tersimpan di rekening Gayus diperoleh dari wajib pajak yang perkaranya ditangani serta di­menangkan Gayus.

Karenanya, kata si perwira menengah ini, dua atasan Gayus, pengacara, anggota  kepolisian, jaksa dan hakim yang diduga bermain dalam kasus pajak ini semuanya dijadikan tersangka oleh tim independen yang belum lama ini dibubarkan.

Dijelaskan, dari data yang ada di kepolisian sederet perusahaan yang telah diperiksa catatan pajaknya itu antara lain, PT Exelcomindo Pratama, PT Bu­kaka, PT Newmont Nusantara, PT Syun Hyundai, PT Prudential, PT Pertamina Dana Sentitas, PT BUMI, PT Tegas Exporindo Java, PT  Kertas Indah Kiat Pulp and Paper, Indocement Tunggal Pra­karsa, Kapuas Prima Coa,  PT Wijaya Karya, PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo dan PT Dowell Anadrill Schlumberger.

Hotma Sitompul kuasa hukum Roberto Santonius, membantah kliennya berstatus buron alias DPO. Hotma mengaku status Roberto saat ini adalah sebagai saksi dalam kasus Gayus. “Dia saksi. Nggak ada tersangka,” tegasnya seraya menambahkan, uang senilai  Rp 925 juta yang diberikan kliennya pada Gayus ditujukan sebagai pinjaman. Saat ini menurutnya uang tersebut sudah dikembalikan Gayus.

Sementara pihak Ditjen Pajak menyerahkan semua proses hu­kum yang terlibat dengan nama Gayus Tambunan kepada pihak kepolisian. “Kasus yang berhu­bungan dengan Gayus kami se­rahkan sepenuhnya kepada ke­polisian,” kata Direktur Pe­nyu­luhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Iqbal Alamsyah.

Menurut Iqbal,  pengakuan Gayus yang menerima suap dari PT KPC di PN Jaksel  bisa menjadi suatu fakta baru tentang perkembangan dari kasus suap pajak. “Kita mengimbau kepada kepolisian agar terus mengawasi kasus ini,” ujarnya.

Menurutnya, Presiden telah mengimbau kepada seluruh apa­ratur lembaganya untuk mem­berantas segala macam praktik suap yang terjadi selama ini. “Kami sudah mempunyai komi­t­men dengan Presiden, kalau se­gala macam perbuatan tercela harus diberantas. Disamping itu, Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang melakukan Reformasi Jilid II.

“Kita akan upayakan refor­masi jilid II ini, dan men­jadikan kantor pajak bersih dari korupsi, suap dan lainnya,” katanya.

“Seharusnya Pemberi Suap Diperiksa...”
Febridiansyah, Koordinator Divisi Hukum ICW

Koordinator Divisi Hu­kum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah, mengaku kecewa dengan lam­batnya kepolisian me­nin­dak­lan­juti fakta yang terungkap di persidangan. Dia mem­per­ta­nyakan kenapa Polri harus me­nunggu koordinasi dengan ja­jaran penyidik Ditjen Pajak atau perintah hakim pengadilan un­tuk menindaklanjuti fakta yang ber­kembang dalam persidangan.

“Seharusnya penerima dan pemberi suap diperiksa. Apa­lagi seperti Kaltim Prima Coal yang sudah disebutkan Gayus di persidangan,” katanya, kemarin.

Aktivis hukum ini menilai, bila kepolisian tidak segera me­respons fakta dalam persi­dangan, maka sebaiknya kasus ini dilimpahkan saja ke KPK. Dia menduga, jangan-jangan jus­tru ada rekayasa lain untuk melindungi para pihak yang disebut sebagai pemberi suap. “Polisi harus proaktif me­nin­daklanjuti kasus ini. Atau ja­ngan-jangan polisi tidak be­ra­ni,” ucapnya.

“Polri Jangan Ragu”
Yadhil Harahap, Anggota Komisi III DPR

Politisi Senayan mendesak Polri menindaklajuti penga­kuan Gayus Tambunan yang mene­rima suap dari PT Kaltim Prima Coal di Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan pada 3 Agus­tus lalu.

“Kalau orang sudah ngaku di pengadilan, artinya polri tidak usah ragu-ragu lagi, segera action,” kata anggota Komisi III DPR Yadhil Harahap, kemarin.

Pengakuan Gayus di penga­dilan itu, lanjutnya, dapat di­ja­dikan sebuah bukti baru ten­tang aksi suap menyuap me­nyang­kut masalah pajak di Indo­nesia. “Ini bukti mutlak, jelas sudah siapa yang me­nyu­ap dan disuap. Keduanya harus segera dihukum,” ujarnya.

Politisi PAN ini juga ber­harap kepada pihak kepolisian jangan selalu mengumbar janji-janji semata kepada ma­sya­ra­kat. Menurutnya, hal tersebut dapat menurunkan citra ke­po­lisian se­bagai lembaga penegak hukum.

“Kami tidak ingin suatu lem­baga hukum yang hanya mem­berikan janji-janji semata tanpa ada bukti yang jelas,” katanya.    [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya