RMOL. Setelah memenangkan kasus kepemilikan deposito dan giro PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank Mandiri senilai Rp 1,3 triliun melalui peninjauan kembali di Mahkamah Agung Juli lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.
Dalam hitungan Kemenkeu perusahaan milik Tommy Soeharto itu masih memiliki tunggakan utang sebesar Rp 2,374 triliun yang belum dibayarkan kepada negara.
Keinginan untuk melanjutkan proses hukum terhadap TPN itu terlihat dari pernyataan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Harry Z Soeratin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
“Pada prinsipnya kita akan taat kepada hukum yang berlaku. Langkah-langkah lanjutan dari masalah ini akan tetap berjalan sesuai dengan hukum, supaya menjadi jelas,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Bahbul Khoir, menegaskan, lembaganya siap membantu Kemenkeu menagih utang TPN yang belum dilunasi ke negara.
“Kalau memang pihak Kemenkeu benar-benar menggugat PT Timor dan Surat Kuasa Khususnya sudah turun, pasti akan kami laksanakan,” katanya.
PIhak TPN sejauh ini masih belum mau memenuhi kewajiban melunasi tagihan utang kepada negara yang ditudingkan kepadanya. Alasannya, jaminan atau garansi hukum dalam proses pembayaran kewajiban utang pada negara yang jumlahnya ditaksir sekitar Rp 3,6 triliunan tersebut sama sekali belum ada.
“Sampai sekarang kita belum terima salinan PK itu. Jadi mau dibilang apa. Kita mau bayar, tapi kalau ternyata salinan putusan PK-MA menyebutkan kita yang menang bagaimana? Kabar tentang keluarnya PK atas perkara ini juga baru kami dapat dari media,” papar anggota tim kuasa hukum TPN, Rico Pandairot.
Dengan dalih itu pihak TPN lebih memilih untuk menunggu. Rico juga menerangkan, rencana pengajuan PK atas PK itu memang ada, tapi hal tersebut belum terealisasi, karena masih menunggu salinan putusan PK dari MA.
Rico menilai, aneh bila pemerintah disebut-sebut akan menyusun gugatan guna menagih sisa utang TPN. Meski begitu, pihaknya siap meladeni dengan catatan, materi perkaranya harus jelas. “Kalau gugatan itu tidak berdasar, buat apa susah-susah kita meladeninya,” tegasnya.
Dikatakan, bila pihak TPN kalah, maka akan siap menjalankan perintah pengadilan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Namun sebaliknya, jika dinyatakan menang, dia mendesak pemerintah maupun negara menghormati putusan hukum yang ada. “Semua hak-hak TPM harus diberikan dan harus dihormati,” imbuhnya.
“Kirimkan Salinan Putusan PK-nya”
Andi W Syahputra, Sekretaris Eksekutif Gowa
Mahkamah Agung diminta secepatnya mengirimkan salinan putusan peninjauan kembali atas kasus kepemilikan deposito dan giro PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank Mandiri senilai Rp 1,3 triliun kepada para pihak yang bersengketa.
“MA segera memberikan salinan putusan PK kasus ini pada pihak dalam kasus itu. Supaya tidak ada lagi pihak yang mengaku belum menerima,” kata Sekretaris Eksekutif Goverment Watch (Gowa) Andi W Syahputra.
Aktivis hukum ini mengingatkan, salinan putusan PK-MA itu bisa juga ditahan pihak tertentu yang secara sengaja menginginkan perkara ini tidak jelas, dan ini sering terjadi.
“Artinya bisa saja ada seseorang yang sengaja mencari keuntungan dari perkara ini dan memainkannya, seperti untuk menghindari dari eksekusi putusan pengadilan,” terangnya.
Lebih lanjut Andi menegaskan, dalam rangka mendapatkan seluruh utang yang mesti bayar PT TPN ke negara, maka diperlukan perencanaan hukum yang matang agar tidak menjadi sia-sia. “Tentunya itu dilakukan setelah ada salinan putusan PK dari MA. Tanpa itu akan persoalan baru. Negara bisa digugat,” timpalnya.
“Koordinasikan Dengan MA”
Herman Hery, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, bila kasus kepemilikan deposito dan giro PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank Mandiri senilai Rp 1,3 triliun, dan sejumlah kasus lain yang membelit perusahaan itu masih menggantung, maka lembaganya akan koordinasi dengan Mahkamah Agung.
“Saya akan minta ketua Komisi III DPR untuk koordinasi dengan MA dalam menangani kasus ini. Biar masyarakat tidak terus bertanya-tanya dan dibuat mainan sama mafia-mafia hukum,” katanya, kemarin.
Herman menduga, adanya kekuatan mafia hukum yang bermain dalam kasus dugaan utang PT TPN kepada negara ini, karena saat ini penanganannya terkesan berlarut-larut.
“Kasus ini sangat mungkin dipengaruhi kekuatan mafia hukum yang besar. Jadinya tidak selesai-selesai. Katanya ada PK, tapi pihak lain bilang belum ada. Ini kan ganjil,” katanya.
Menurut Herman, PK adalah langkah hukum terakhir yang harus dihormati semua pihak. Dia sependapat kalau dalam hukum positif di Indonesia, tidak dikenal istilah PK atas PK.
Untuk itu, dibutuhkan ketegasan sikap MA dalam menyelesaikan perkara
yang tidak kunjung tuntas ini. “Kalau memang sudah ada PK-nya sampaikan pada masyarakat biar persoalan ini menjadi jelas,” tegasnya.
[RM]