RMOL.Mahkamah Agung (MA) tidak akan menarik pengaduannya ke polisi terkait tuduhan suap yang disampaikan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Ketua MA, Harifin A Tumpa mengatakan, biarlah proses hukum berjalan. Makanya beberapa hari lalu, pihak MA sebagai pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Mabes Polri.
Adanya pengaduan ini bermula dari, KAI merasa tidak puas saat MA membuat surat edaran yang menyebutkan advokat yang baru lulus ujian baru bisa dilantik jika ada rekomendasi Peradi.
Melihat hal itu, KAI melakukan demo, Rabu (14/7), dengan merusak kantor MA dan menuduh Peradi menyuap MA Rp 1 miliar sehingga Peradi diakui sebagai wadah tunggal advokat.
Diperlakukan seperti itu, MA menempuh jalur hukum dengan melaporkan KAI ke Mabes Polri.
“Biar jalan dululah. Kemarin (Kamis, 5/8) kan polisi sudah memeriksa pelapor (MA, red),’’ ujar Harifin A Tumpa, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Foto anda dibakar dan diinjak-injak oleh sejumlah pengacara yang bernaung dibawah KAI saat berdemonstrasi pada Rabu (14/7) lalu, bagaimana perasaannya?
Kan saya sudah bilang. Fotonya kan tidak diopname, saya kan juga tidak diopname. Yah nggak apa-apa.
Tapi demonstrasi itu kan karena keputusan MA yang dinilai berpihak karena memutuskan Peradi sebagai wadah tunggal advokat Indonesia?
Ya, itu kan hasil kesepakatan mereka sendiri. Ketua KAI (Indra Sahnun Lubis), Ketua Peradi (Otto Hasibuan) bersama pengurus lainnya datang untuk membahas.
Pertemuan membahas wadah tunggal advokat itu bukan satu dua kali pertemuan saja, tapi sudah beberapa kali pertemuan. Mereka menyampaikan mau bersatu dan mengakui Peradi sebagai satu-satunya (wadah tunggal advokat). Tentu itu kesepakatan mereka.
Kalau mereka mau bersatu, kenapa mereka tetap berseteru soal penetapan Peradi sebagai wadah tunggal?
Ya kita kan sebenarnya berniat baik, mereka mau bersatu, ya kita fasilitasi. Jadi kalau mereka sendiri kemudian mengingkari itu, saya tidak tau lagi nih, orang-orang ini mau ke mana.
Tapi KAI tidak merasa membuat kesepakatan seperti itu?
Kalau itu terserah Anda mau menilainya bagaimana. Kalau dia (KAI, red) sudah berjanji mau seperti itu kemudian dia tidak mau melaksanakan, jadi dalam hal ini siapa yang ingkar janji kalau begitu.
Bagaimana tanggapannya soal tuduhan bahwa MA menerima suap dari Peradi?
Itu yang kemudian menjadi perkara. Biar nanti coba dia buktikan, kan ini juga yang dilaporkan ke kepolisian. Kalau ada suap, coba mana buktinya.
Jadi nggak akan ada upaya menarik laporan ya dari kepolisian?
Biar jalan dululah. Kemarin (Kamis, 5/8) kan polisi sudah memeriksa pelapor (MA, red).
Tapi Anda melihat seberapa penting sih Peradi dan KAI disatukan dalam wadah tunggal?
Itu kan urusannya advokat itu sendiri, mau bersatu, mau apa, tapi yang jelas Undang-undang menyatakan bersatu.
KAI juga melaporkan MA ke Komisi Hukum DPR atas putusannya itu?
Silakan saja. Tapi surat itu kan sebenarnya dibuat berdasarkan kesepakatan mereka sendiri. Bukan pendapatnya MA.
Siap tidak dipanggil Komisi Hukum DPR guna klarifikasi?
Saya tidak bisa dipanggil dong. Tapi Orang kan punya hak untuk bertanya (klarifikasi, red). Jadi ya silakan sajalah. Lapor kemana-mana juga silakan.
Jadi dalam tiap perkara, apakah MA atau Pengadilan hanya mengakui pengacara yang di bawah naungan Peradi?
Kita ini kan menerima perkara dengan pengacara yang telah memenuhi syarat, yakni telah disumpah. Persyaratannya kan di situ.
Pemerintah memperpanjang masa tugas pimpinan KY, bagaimana komentarnya?
Kalau itu terserah sama Presiden dan DPR saja. Masalah itu tak ada urusan dengan MA.
KY kan sedang menyeleksi calon-calon Hakim Agung, dan bisa rawan gugatan karena keabsahannya bisa dibatalkan?
Nggaklah, yang mengangkat KY kan pemerintah. Kita kan yang butuh (Hakim Agung, red).
Sejumlah aktivis hukum menggugat Keppres penetapan Satgas Mafia Hukum, bagaimana komentarnya?
Itu kan sudah kita putuskan, itu kita nyatakan tidak diterima.
Alasannya?
Kalau saya tidak salah karena Keppres itu bukan merupakan peraturan, tapi sebuah putusan penunjukan person. Jadi tidak termasuk keberatan uji materiil karena dianggap putusan biasa.
Kemudian rekomendasinya bagaimana?
Tentu kalau itu tidak masuk ranah uji materiil, mungkin bisa ke PTUN.
Apakah MA mengarahkan ke PTUN?
Nggak bisa dong, itu kan hakya MA. Hakim tidak bisa mengarahkan sesuatu. Tapi kalau mau kembali mengajukan lagi ke PTUN, itu terserah terhadap yang bersangkutan. [RM]