Jakarta, RMOL. Kelanjutan proses hukum beberapa pejabat daerah yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi masih mandek. Kejaksaan masih beralasan terkendala dengan belum terbitnya surat izin pemeriksaan dari Presiden.
Surat izin pemeriksaan pejabat daerah yang belum terbit itu antara lain, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, Wakil Bupati Purwakarta Dudung B Supardi, dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru’yat, dan Wakil Bupati Muaro Jambi Muchtar Muis.
Dari empat pejabat daerah itu proses hukum terhadap Wakil Bupati Purwakarta Dudung B Supardi dan Wakil Bupati Muaro Jambi Muchtar Muis seharusnya bisa dilanjutkan, karena batas waktu penerbitan izin pemeriksaannya sudah habis.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 36 ayat 2 disebutkan, bila izin pemeriksaan tidak diberikan Presiden dalam waktu paling lambat enam puluh hari, proses hukumnya dapat dilakukan.
Meski begitu, proses hukum kedua pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu masih jalan di tempat. Hal ini diketahui dari penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Bahbul Khoir kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Kasus mereka terganjal lantaran belum dibalasnya surat izin pemeriksaan dari Presiden,” katanya.
Menurutnya, saat ini lembaganya masih menunggu surat balasan dari presiden untuk melanjutkan proses hukum keempat pejabat daerah itu. “Surat Izin itu sudah dikirimkan saat Pak Didiek masih menjabat sebagai Kapuspenkum Kejaksaan Agung, sampai saat ini kami belum menerima balasan, mungkin masih tertahan di Seskab (Sekretaris Kabinet),” terangnya.
Seskab Dipo Alam sendiri yang dikonfirmasi langsung terkait izin pemeriksaan keempat pejabat ke kantornya, tidak dapat ditemui karena karena sedang berada di tempat. “Bapak tidak ada di tempat,” kata salah satu staf Setkab yang enggan disebutkan namanya.
Dipo yang dikonfirmasi lewat telepon selulernya sempat memberikan mengatakan halo. “Halo” kemudian langsung dimatikan.
Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi Sosial, Sardan Marbun menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat merespons permohonan penerbitan surat izin pemeriksaan pejabat daerah yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
“Setahu saya pak Presiden tidak bertele-tele dalam pemberian surat izin pemeriksaan. Satu hari bisa langsung jadi, kecuali jika Presiden sedang berada di luar negeri maka harus menunggu dulu,” katanya.
Lebih lanjut Sardan menjelaskan, pengeluaran surat izin pemeriksaan tergantung dari substantif dalam permohonan yang diajukan kepada Presiden. “Kalau kasusnya itu merugikan negara cukup banyak maka langsung diproses suratnya, agar bisa dilaksanakan proses hukumnya,” terangnya.
Hanya saja Sardan tak mengetahui surat izin pemeriksaan keempat pejabat daerah itu sudah diproses atau belum. “Kalau Presiden belum menanganinya, berarti surat itu masih berada di bawahannya. Bisa jadi Kejagung yang belum menyampaikan atau tertahan di Seskab,” tuturnya.
Menurutnya, lambatnya pengiriman surat izin pemeriksaan terhadap para pejabat yang bermasalah merupakan upaya penghalangan terhadap proses penegakan hukum, dan bisa masuk dalam kategori pelanggaran.
“Presiden sangat tanggap sekali dengan pemberantasan korupsi. Kalau ada pejabat yang melakukan pelanggaran, Presiden tidak segan-segan untuk memberi warning, makanya Presiden tidak ada kata lambat dalam menangani surat izin pemeriksaan,” tegasnya.
“Apa Betul Kejaksaan Sudah Kirim Suratnya”
Saut Situmorang, Jubir Kemendagri
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang menilai belum terbitnya izin pemeriksaan dari Presiden terhadap empat pejabat daerah yang tersandung kasus dugaan korupsi harus dikroscek penyebabnya.
“Pertanyaannya apakah betul Kejagung telah betul-betul mengirim suratnya kepada Presiden? Setahu saya jika Presiden tidak ada undangan kenegaraan keluar negeri prosesnya dapat langsung ditangani,” katanya, kemarin.
Setahu dia, Presiden SBY sangat respek terhadap pemberantasan korupsi, buktinya sudah 150 surat izin pemeriksaan yang sudah diterbitkan, dan prosesnya dilakukan dengan cepat. “Kalau surat izin empat orang pejabat itu betul-betul sampai ke Presiden, pastinya tidak akan lama prosesnya,” terangnya.
Dikatakan, dalam pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bila izin pemeriksaan kepala daerah belum diterbitkan Presiden, maka aparat penegak hukum dapat melakukan proses hukum. “Apabila dalam jangka waktu 60 hari sejak diterimanya permohonan tidak diberikan jawaban oleh Presiden, proses hukumnya bisa dilanjutkan,” jelasnya.
“Lebih 60 Hari Bisa Lanjut”
Dimyati Natakusumah, Anggota Komisi III DPR
Bila batas waktu permohonan izin pemeriksaan pejabat daerah yang diduga terlibat kasus korupsi belum diterbitkan Presiden seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sudah lewat, kejaksaan seharusnya segera melanjutkan proses hukumnya.
“Dalam UU sudah jelas apabila dalam 60 hari presiden tidak memberikan jawaban, maka proses bisa lanjut berjalan tanpa menunggu lagi,” kata anggota Komisi III DPR, Dimyati Natakusumah, kemarin.
Menurutnya, lambatnya penanganan proses hukum terhadap Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, Wakil Bupati Purwakarta Dudung B Supardi, dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru’yat, dan Wakil Bupati Muaro Jambi Muchtar Muis menjadi tanggung jawab lembaga yang sedang menanganinya.
Politisi PPP ini menegaskan, kejaksaan jangan sampai menunda proses hukum keempat pejabat daerah itu agar ada kepastian hukum. “Keempat pejabat daerah itu secepatnya diproses dan tidak perlu menunggu adanya balasan surat izin pemeriksaan,” katanya.
“Bisa Kena Pidana”
Hasril Hertanto, Ketua Harian MaPPI
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto mengatakan, bila kejaksaan tidak melanjutkan proses hukum terhadap pejabat daerah dalam kasus dugaan korupsi yang batas waktu penerbitan izin pemeriksaannya sudah lewat bisa dinilai melanggar Undang-Undang.
“Lambatnya proses penanganan hukum yang dilakukan kejaksaan terhadap para pejabat daerah yang diduga korupsi merupakan suatu bentuk pelanggaran Undang-undang. Di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bisa dikenakan pidana bagi siapa saja yang mencoba menghambat proses pemeriksaan,” katanya, kemarin.
Hasril juga mengimbau agar DPR selaku mitra kerja Kejaksaan melakukan fungsi pengawasannya dalam hal ini. “Lambatnya penanganan kasus korupsi pejabat daerah kejaksaan harusnya diberi sanksi administrasi oleh DPR selaku mitra kerjanya,” cetusnya.
Dia juga mengingatkan kepada kejagung agar masalah surat izin pemeriksaan jangan dijadikan alasan untuk melambatkan kelanjutan proses empat pejabat tinggi daerah tersebut, karena Undang-Undang Pemda mempersilakan.[RM]