Berita

X-Files

BI Nggak Minat Gugat Tersangka Kasus Indover

Kerugian Negara Sudah Balik
KAMIS, 05 AGUSTUS 2010 | 05:05 WIB

Jakarta, RMOL.

Setelah mendapat pengembalian kerugian negara sebesar 809 juta dolar AS dan Rp 109 miliar dalam kasus Indover, Bank Indonesia (BI) tampaknya nggak berminat menggugat secara perdata para tersangkanya.

Buktinya, sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima surat kuasa khusus (SKK)-nya dari BI. Pada­hal lembaga sentral perbankan inilah yang meminta Kejagung me­lakukan gugatan perdata.

Hal ini diketahui dari penje­lasan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Da­tun) Kamal Sofyan kepada Rak­yat Merdeka, Selasa lalu.

“SKK-nya saja belum dapat. Tapi kita akan terus berusaha menyelesaikan kasus Bank Indo­ver ini, karena telah melakukan kajian gugatan per­data terhadap dua orang itu. Bu­tuh waktu untuk terus memeriksa dan menye­lesaikan permasalahan ini. Ting­gal lihat perkem­bangan­nya,” paparnya.

Dikatakan, kasus Indover ini diproses secara pidana, kemudian dilimpahkan ke perdata. Meski begitu, peralihan mekanisme pro­ses hukum itu tidak meng­hi­lang­kan sanksi pidananya.

“Setahu saya, tidak bisa kasus pidana terhapus akibat dipindah ke perdata, yang ada justru nanti menjadi ganda proses hukum­nya,” terangnya.

Menurutnya, hal ini seba­gai­mana ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Un­dang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dise­butkan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan kewajiban pidananya. “Artinya, hukuman pidana tetap berlaku meskipun penanganan kasus telah dilimpahkan,” katanya.

Kamal melanjutkan, diru­bah­nya putusan pidana ke perdata, merupakan permintaan dari BI karena melihat perbedaan pe­nanganan proses hukum yang terjadi di Belanda.

“Di Belanda, penanganan ka­susnya secara perdata, makanya BI meminta dihukum secara per­data, namun pidana tetap diber­lakukan,” katanya.

Kepala Biro Hubungan Ma­sya­rakat BI, Difi Johansyah me­nga­takan, lembaganya belum ber­minat menerbitkan SKK untuk mengguggat dua tersangka kasus Bank Indover. “Saat ini memang belum ada rencana untuk itu, kami sedang fokus kepada ma­salah lain,” katanya.

Dikatakan,  kerugian akibat kredit macet yang dilakukan sejumlah debitor sebesar kurang lebih 809 juta dolar AS dan Rp 109 miliar sudah dibayarkan semua kepada BI. Meski begitu proses hukum terhadap kedua tersangka itu tetap berlanjut.

“Saya tidak bisa kasih infor­masi mengenai gugatan perdata terhadap dua orang tersangka itu. Tapi intinya kalau seorang telah berbuat salah maka sudah sewa­jarnya hukuman tetap berjalan,” urainya.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kasubbag Humas Dirjen Imigrasi Kemenkumham) Bam­bang Catur mengatakan, dua ter­sangka kasus Indover, Sidharta SP Soerjadi dan Permadi Gan­dapradja belum dicekal. “Terkait dengan nama itu, kami belum menemukan dua orang itu dalam daftar cegah tangkal,” katanya.

Bambang menjelaskan, lemba­ganya tidak memiliki wewenang untuk membuat surat pencekalan terhadap kedua tersangka itu tanpa adanya berkas permohonan terhadap lembaga penegak hu­kum yang menangani kasusnya.  masuk dari pihak yang ber­wenang menangani kasusnya.

“Kami bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Kalau belum ada perintah kita tidak akan kerjakan. Perwakilan kejaksaan sama seka­li belum pernah mengirimkan data-data perimohonan untuk me­lakukan pencekalan” be­bernya.

“Penanganannya Mengecewakan”

Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Politisi Senayan merasa ke­cewa dengan penanganan kasus Indover yang dilakukan Ke­jaksaan Agung, karena sampai saat ini belum juga tuntas. “Pe­nanganan kasus Indover sa­ngat mengecewakan. Komisi III DPR telah memanggil Jaksa Agung dalam rapat bersama DPR, hanya saja tanggapannya normatif,” kata anggota komisi III DPR Syarifuddin Sudding, kemarin

Meski begitu, Wakil Ketua Fraksi Hanura ini terus men­suport Kejagung untuk segera menuntaskan kasus tersebut, agar tidak mengecewakan ma­syarakat.

“Kalau tidak cepat disele­saikan malu dong sama ma­syarakat, apa nanti penilaian dari masyarakat terhadap kerja Ke­jagung. Kasus Bank Indover ini kan sudah lama, tapi sampai sekarang nggak kunjung se­lesai,” tukasnya.

Kepada Bank Indonesia, Sud­ding mengingatkan, agar mem­bantu Kejagung untuk menun­taskan kasus tersebut. “Bank Indonesia juga harus membantu Kejagung dalam menyelesaikan kasus ini, agar jangan sampai ada penundaan lagi,” katanya.

Belanda Menilai Kasus Indover Masalah Perdata

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  tahun 2006 menemukan potensi kerugian yang ditimbulkan Bank Indo­ver kepada induknya, yakni BI se­besar 809 juta dolar AS dan Rp 109 miliar sebagai akibat dari pinjaman tak wajar ke se­jumlah debitor yang berujung pada kredit macet.

Salah satunya adalah pengu­curan kredit sebesar 15 juta dolar AS kepada tiga peru­sa­haan yang beroperasi di bagian Timur Indonesia. Setelah di­pe­riksa, terungkap fakta-fakta gan­jil dan mencurigakan dalam pro­ses pemberian kredit.

Para auditor menemukan, ter­nyata ketiga perusahaan di bidang perkebunan dan pro­perti di Provinsi Maluku itu dikuasai satu orang, yaitu pe­ngu­saha berinisial PS. Penya­luran kredit pun dilakukan tanpa didahului adanya proposal dan ana­lisis kelayakan proyek, serta tak dileng­ka­pi surat kuasa legal untuk menjual jaminan dan akta notaris.

Kasus ini mulai disidik Keja­gung tahun 2002. Ter­sang­kanya dua orang yaitu Sidharta SP Soerjadi (pimpinan Bank Indover di Amsterdam) dan Permadi Gandapradja (pim­pinan perwakilan Bank Indover di Hongkong).

Saat berjalan, auditor BPK menemukan lagi dugaan pe­nyim­pangan lainnya. Pun­cak­nya adalah pembekuan seluruh operasi Bank Indover mulai 7 Oktober 2008 yang dilakukan bank sentral Belanda sesuai perintah pengadilan setempat. Pembekuan dilakukan setelah Indover mengalami kesulitan likuiditas secara beruntun.

Di bulan yang sama tepatnya 24 Oktober 2008, Kejagung secara resmi mengumumkan melakukan kajian kembali ter­hadap kasus itu atas instruksi Jaksa Agung yang dilanjutkan dengan melaksanakan gelar perkara ulang bersama BPK.

Hasilnya, Kejagung kesulitan melanjutkan penyidikan kasus dugaan tersebut, karena ter­bentur pada aturan BI tentang ba­tasan pengucuran kredit di Indover.

Tidak hanya itu, kasus ini semula ditangani dengan me­kanisme hukum pidana kemu­dian dialihkan menjadi perdata. Hal itu diutarakan bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) saat itu dijabat Marwan Effendy. Dia menga­takan, salah satu pertimbangan jalur perdata dipilih lantaran karena ada perbedaan sistem hukum Indonesia dengan hu­kum di negeri Kincir Angin itu. Di­mana sistem hukum di Be­landa perkara Indover dianggap bu­kan tindak pidana.

“Di sana dianggap perdata, di Indonesia pidana, ya nggak bisa. Perbuatan orang Indo­ne­sia di luar negeri yang bisa di­hukum undang undang kita ada­lah double criminality. Oleh karena itu pakai perdata, supa­ya jangan enak-enak saja orang yang meng­gunakan uang rak­yat. Kan, ke­rugian triliunan,” katanya kepada wartawan pada 5 April 2010.

Terkait tersangkanya, Keja­gung belum diketahui kebe­ra­daannya, tapi belum dinyatakan sebagai buron. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan Bares­krim Mabes Polri terkait dengan kasus Indover yang terjadi pada tahun 2006.

“Kasus Indover 2002 itu terkendala sistem hukum Indo­ne­sia dengan Belanda terkait pasal 5 ayat 2 KUHP. Se­dang­kan 2006 masih dikaji dulu ada tidak kaitannya dengan 2002 dan saat ini ditangani Ma­bes Polri,” jelasnya (14/04/09).

“Pasti Tak Akan Tuntas”

Andi W Syahputra, Sekretaris Eksekutif Gowa

Bank Indonesia dan Kejak­saan Agung dinilai tak serius menuntaskan kasus Indover. Setelah kerugian negaranya berhasil dikembalikan, proses hukum selajutnya berupa gu­gatan perdata terhadap para ter­sangkanya menjadi mandek.

“Bank Indonesia sendiri terkesan menganggap per­ma­salahan Bank Indover ini se­bagai sebuah risiko usaha. Sa­ya juga menilai kasus Bank Indover ini tidak akan ditin­daklanjuti Kejagung,” kata Se­kretaris Eksekutif Government Watch (Gowa) Andi W Syah­putra, kemarin.

Dia juga menyesalkan atas sikap Kejagung selama ini, yang belum mengetahui kebe­radaan kedua tersangka kasus In­dover itu. “Berada dimana se­karang tersangkanya kita nggak tahu. Maka atas dasar itu kami berani menjamin kalau kasus Bank Indover ini tidak akan selesai ditangani Keja­gung,” ujarnya.

Direktur Indonesia Bud­geting Centre (IBC), Arif Nur Alam mengatakan, Kejagung dan BI harus melakukan ko­ordinasi secara intensif agar proses gugatan perdata ter­hadap kedua tersangka kasus Indover bisa segera dilakukan. “Koordinasi itu penting agar tidak memicu perlawanan balik atau gugatan dari pihak ter­sangka,” katanya.

Kepada DPR, Arif mendesak agar memanggil semua pihak yang terkait dengan pe­na­nganan kasus Indover untuk meminta penjelasannya, me­ngapa penanganannya lambat.

[RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya