Jakarta, RMOL.
Setelah mendapat pengembalian kerugian negara sebesar 809 juta dolar AS dan Rp 109 miliar dalam kasus Indover, Bank Indonesia (BI) tampaknya nggak berminat menggugat secara perdata para tersangkanya.
Buktinya, sampai saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima surat kuasa khusus (SKK)-nya dari BI. Padahal lembaga sentral perbankan inilah yang meminta Kejagung melakukan gugatan perdata.
Hal ini diketahui dari penjelasan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kamal Sofyan kepada Rakyat Merdeka, Selasa lalu.
“SKK-nya saja belum dapat. Tapi kita akan terus berusaha menyelesaikan kasus Bank Indover ini, karena telah melakukan kajian gugatan perdata terhadap dua orang itu. Butuh waktu untuk terus memeriksa dan menyelesaikan permasalahan ini. Tinggal lihat perkembangannya,” paparnya.
Dikatakan, kasus Indover ini diproses secara pidana, kemudian dilimpahkan ke perdata. Meski begitu, peralihan mekanisme proses hukum itu tidak menghilangkan sanksi pidananya.
“Setahu saya, tidak bisa kasus pidana terhapus akibat dipindah ke perdata, yang ada justru nanti menjadi ganda proses hukumnya,” terangnya.
Menurutnya, hal ini sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan kewajiban pidananya. “Artinya, hukuman pidana tetap berlaku meskipun penanganan kasus telah dilimpahkan,” katanya.
Kamal melanjutkan, dirubahnya putusan pidana ke perdata, merupakan permintaan dari BI karena melihat perbedaan penanganan proses hukum yang terjadi di Belanda.
“Di Belanda, penanganan kasusnya secara perdata, makanya BI meminta dihukum secara perdata, namun pidana tetap diberlakukan,” katanya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Difi Johansyah mengatakan, lembaganya belum berminat menerbitkan SKK untuk mengguggat dua tersangka kasus Bank Indover. “Saat ini memang belum ada rencana untuk itu, kami sedang fokus kepada masalah lain,” katanya.
Dikatakan, kerugian akibat kredit macet yang dilakukan sejumlah debitor sebesar kurang lebih 809 juta dolar AS dan Rp 109 miliar sudah dibayarkan semua kepada BI. Meski begitu proses hukum terhadap kedua tersangka itu tetap berlanjut.
“Saya tidak bisa kasih informasi mengenai gugatan perdata terhadap dua orang tersangka itu. Tapi intinya kalau seorang telah berbuat salah maka sudah sewajarnya hukuman tetap berjalan,” urainya.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kasubbag Humas Dirjen Imigrasi Kemenkumham) Bambang Catur mengatakan, dua tersangka kasus Indover, Sidharta SP Soerjadi dan Permadi Gandapradja belum dicekal. “Terkait dengan nama itu, kami belum menemukan dua orang itu dalam daftar cegah tangkal,” katanya.
Bambang menjelaskan, lembaganya tidak memiliki wewenang untuk membuat surat pencekalan terhadap kedua tersangka itu tanpa adanya berkas permohonan terhadap lembaga penegak hukum yang menangani kasusnya. masuk dari pihak yang berwenang menangani kasusnya.
“Kami bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Kalau belum ada perintah kita tidak akan kerjakan. Perwakilan kejaksaan sama sekali belum pernah mengirimkan data-data perimohonan untuk melakukan pencekalan” bebernya.
“Penanganannya Mengecewakan”
Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR
Politisi Senayan merasa kecewa dengan penanganan kasus Indover yang dilakukan Kejaksaan Agung, karena sampai saat ini belum juga tuntas. “Penanganan kasus Indover sangat mengecewakan. Komisi III DPR telah memanggil Jaksa Agung dalam rapat bersama DPR, hanya saja tanggapannya normatif,” kata anggota komisi III DPR Syarifuddin Sudding, kemarin
Meski begitu, Wakil Ketua Fraksi Hanura ini terus mensuport Kejagung untuk segera menuntaskan kasus tersebut, agar tidak mengecewakan masyarakat.
“Kalau tidak cepat diselesaikan malu dong sama masyarakat, apa nanti penilaian dari masyarakat terhadap kerja Kejagung. Kasus Bank Indover ini kan sudah lama, tapi sampai sekarang nggak kunjung selesai,” tukasnya.
Kepada Bank Indonesia, Sudding mengingatkan, agar membantu Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut. “Bank Indonesia juga harus membantu Kejagung dalam menyelesaikan kasus ini, agar jangan sampai ada penundaan lagi,” katanya.
Belanda Menilai Kasus Indover Masalah Perdata
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 menemukan potensi kerugian yang ditimbulkan Bank Indover kepada induknya, yakni BI sebesar 809 juta dolar AS dan Rp 109 miliar sebagai akibat dari pinjaman tak wajar ke sejumlah debitor yang berujung pada kredit macet.
Salah satunya adalah pengucuran kredit sebesar 15 juta dolar AS kepada tiga perusahaan yang beroperasi di bagian Timur Indonesia. Setelah diperiksa, terungkap fakta-fakta ganjil dan mencurigakan dalam proses pemberian kredit.
Para auditor menemukan, ternyata ketiga perusahaan di bidang perkebunan dan properti di Provinsi Maluku itu dikuasai satu orang, yaitu pengusaha berinisial PS. Penyaluran kredit pun dilakukan tanpa didahului adanya proposal dan analisis kelayakan proyek, serta tak dilengkapi surat kuasa legal untuk menjual jaminan dan akta notaris.
Kasus ini mulai disidik Kejagung tahun 2002. Tersangkanya dua orang yaitu Sidharta SP Soerjadi (pimpinan Bank Indover di Amsterdam) dan Permadi Gandapradja (pimpinan perwakilan Bank Indover di Hongkong).
Saat berjalan, auditor BPK menemukan lagi dugaan penyimpangan lainnya. Puncaknya adalah pembekuan seluruh operasi Bank Indover mulai 7 Oktober 2008 yang dilakukan bank sentral Belanda sesuai perintah pengadilan setempat. Pembekuan dilakukan setelah Indover mengalami kesulitan likuiditas secara beruntun.
Di bulan yang sama tepatnya 24 Oktober 2008, Kejagung secara resmi mengumumkan melakukan kajian kembali terhadap kasus itu atas instruksi Jaksa Agung yang dilanjutkan dengan melaksanakan gelar perkara ulang bersama BPK.
Hasilnya, Kejagung kesulitan melanjutkan penyidikan kasus dugaan tersebut, karena terbentur pada aturan BI tentang batasan pengucuran kredit di Indover.
Tidak hanya itu, kasus ini semula ditangani dengan mekanisme hukum pidana kemudian dialihkan menjadi perdata. Hal itu diutarakan bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) saat itu dijabat Marwan Effendy. Dia mengatakan, salah satu pertimbangan jalur perdata dipilih lantaran karena ada perbedaan sistem hukum Indonesia dengan hukum di negeri Kincir Angin itu. Dimana sistem hukum di Belanda perkara Indover dianggap bukan tindak pidana.
“Di sana dianggap perdata, di Indonesia pidana, ya nggak bisa. Perbuatan orang Indonesia di luar negeri yang bisa dihukum undang undang kita adalah double criminality. Oleh karena itu pakai perdata, supaya jangan enak-enak saja orang yang menggunakan uang rakyat. Kan, kerugian triliunan,” katanya kepada wartawan pada 5 April 2010.
Terkait tersangkanya, Kejagung belum diketahui keberadaannya, tapi belum dinyatakan sebagai buron. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait dengan kasus Indover yang terjadi pada tahun 2006.
“Kasus Indover 2002 itu terkendala sistem hukum Indonesia dengan Belanda terkait pasal 5 ayat 2 KUHP. Sedangkan 2006 masih dikaji dulu ada tidak kaitannya dengan 2002 dan saat ini ditangani Mabes Polri,” jelasnya (14/04/09).
“Pasti Tak Akan Tuntas”
Andi W Syahputra, Sekretaris Eksekutif Gowa
Bank Indonesia dan Kejaksaan Agung dinilai tak serius menuntaskan kasus Indover. Setelah kerugian negaranya berhasil dikembalikan, proses hukum selajutnya berupa gugatan perdata terhadap para tersangkanya menjadi mandek.
“Bank Indonesia sendiri terkesan menganggap permasalahan Bank Indover ini sebagai sebuah risiko usaha. Saya juga menilai kasus Bank Indover ini tidak akan ditindaklanjuti Kejagung,” kata Sekretaris Eksekutif Government Watch (Gowa) Andi W Syahputra, kemarin.
Dia juga menyesalkan atas sikap Kejagung selama ini, yang belum mengetahui keberadaan kedua tersangka kasus Indover itu. “Berada dimana sekarang tersangkanya kita nggak tahu. Maka atas dasar itu kami berani menjamin kalau kasus Bank Indover ini tidak akan selesai ditangani Kejagung,” ujarnya.
Direktur Indonesia Budgeting Centre (IBC), Arif Nur Alam mengatakan, Kejagung dan BI harus melakukan koordinasi secara intensif agar proses gugatan perdata terhadap kedua tersangka kasus Indover bisa segera dilakukan. “Koordinasi itu penting agar tidak memicu perlawanan balik atau gugatan dari pihak tersangka,” katanya.
Kepada DPR, Arif mendesak agar memanggil semua pihak yang terkait dengan penanganan kasus Indover untuk meminta penjelasannya, mengapa penanganannya lambat.
[RM]