Berita

Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Dr. Rasminto. (Foto: Istimewa)

Politik

Direktur Eksekutif HSI:

Penegak Hukum Harus Ungkap Pengendali Jaringan Listyo Sigit Dkk

SABTU, 07 NOVEMBER 2026 | 01:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Dr. Rasminto menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan teknologi pengawasan. 

Perkara ini dinilai berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih serius, yakni kemungkinan adanya upaya terorganisasi dari dalam institusi negara untuk mengganggu independensi hingga melumpuhkan jalannya pemerintahan yang sah.

Menurut Rasminto, dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian menjadi alarm serius bagi keamanan nasional. Terlebih, penyidikan mulai mendalami indikasi tindak pidana makar yang berkaitan dengan kemungkinan adanya upaya melemahkan kekuasaan Presiden.


"Ancaman terhadap negara tidak selalu datang dari luar melalui serangan militer atau kekuatan bersenjata. Ancaman yang jauh lebih berbahaya justru dapat tumbuh secara senyap dari dalam institusi negara, ketika kewenangan dan teknologi keamanan disalahgunakan untuk menguasai informasi strategis kepala negara," ujar Rasminto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 6 November 2026.

Ia menjelaskan, komunikasi Presiden merupakan bagian dari sistem pengambilan keputusan tertinggi negara. Informasi tersebut dapat menyangkut kebijakan pertahanan, diplomasi, ekonomi, hingga langkah strategis dalam menjaga stabilitas nasional.

“Penguasaan komunikasi Presiden secara ilegal berpotensi membuka ruang manipulasi kebijakan, tekanan politik, maupun penyalahgunaan informasi yang dapat mengganggu independensi pemerintahan,” jelasnya.

Rasminto menilai persoalan menjadi semakin serius apabila penyadapan dilakukan secara sistematis, melibatkan jaringan kewenangan, dan memiliki tujuan politik tertentu yang bertentangan dengan konstitusi.

"Kalau penyadapan hanya dilihat sebagai pelanggaran prosedur, kita bisa kehilangan gambaran ancaman yang sesungguhnya. Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa informasi dikumpulkan, kepada siapa informasi itu disalurkan, dan apakah terdapat tujuan untuk melemahkan atau melumpuhkan kekuasaan Presiden," tegasnya.

Rasminto juga menegaskan bahwa indikasi makar tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan adanya penyadapan ilegal. Namun, dugaan tersebut juga tidak boleh diabaikan apabila penyidikan menemukan hubungan antara penguasaan informasi rahasia, penyalahgunaan kewenangan, dan rencana mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.

Lanjut dia, Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk perbuatan dengan maksud menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Dengan demikian, penyidik perlu mengungkap apakah tindakan penyadapan hanya bertujuan memperoleh informasi secara melawan hukum atau merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang diarahkan untuk melumpuhkan pemerintahan.

"Potensi makar harus diuji melalui bukti mengenai tujuan, rangkaian tindakan, dan keterlibatan para pihak. Jika informasi rahasia Presiden dikumpulkan untuk merancang tindakan yang membuat pemerintahan tidak dapat menjalankan kewenangannya, persoalannya sudah memasuki ranah ancaman terhadap keamanan negara," jelasnya lagi.

Ia menilai pengungkapan perkara harus menjangkau kemungkinan adanya pemberi perintah, pengendali sistem, penerima informasi, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas penyadapan tersebut.

"Penegakan hukum jangan berhenti pada siapa yang mengoperasikan alat penyadapan. Negara harus mampu membuktikan siapa pengendali sebenarnya, bagaimana jaringan itu bekerja, dan apakah ada kepentingan yang sengaja dibangun untuk memengaruhi atau mengganggu keputusan Presiden," tandasnya.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Hari Bakti, Lapas Cianjur Gelar Aksi Bersih-Bersih melalui Imipas Peduli

Jumat, 06 November 2026 | 22:35

Kejagung Sita Rp11,7 Miliar dalam Kasus Nikel Arif Kurniawan

Jumat, 06 November 2026 | 22:31

Kapolri Banjir Dukungan Bongkar Kasus Penyadapan

Jumat, 06 November 2026 | 22:21

Bank Mandiri Bukukan Laba Bank Only Rp46,5 Triliun

Jumat, 06 November 2026 | 22:19

Aturan Berubah, Ekspor ke Jepang hingga Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi

Jumat, 06 November 2026 | 22:06

11 Kreator Indonesia Siap Bersaing di TikTok Awards Southeast Asia 2026

Jumat, 06 November 2026 | 21:48

Singgung Jokowi-Gibran, Penyadapan Prabowo Diduga Bermuatan Politik

Jumat, 06 November 2026 | 21:39

Pegasus di Indonesia: Sekadar Mitos atau Ancaman Nyata?

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

MedcoEnergi Umumkan Penerbitan Obligasi Senilai 300 Juta Dolar AS

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

Ketika Listrik Membuka Peluang: Dari Rumah Tangga hingga Ekonomi Desa

Jumat, 06 November 2026 | 21:03

Selengkapnya