Berita

Eks PM Malaysia Najib Razak (Foto: X)

Global

Eks PM Malaysia Bayar Uang Jaminan Rp222 Miliar untuk Keluar Penjara

JUMAT, 06 NOVEMBER 2026 | 16:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak akan segera meninggalkan Penjara Kajang setelah denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia atau setara Rp222 miliar dilunasi oleh partai yang menaunginya, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), pada Jumat, 6 November 2026.

Pelunasan denda menjadi salah satu syarat bagi Najib untuk menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah berdasarkan pengampunan bersyarat yang diberikan Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.

Sekretaris Jenderal UMNO, Asyraf Wajdi Dusuki, memastikan dana yang dihimpun melalui program Najib Razak Solidarity Fund telah mencukupi untuk melunasi kewajiban tersebut.


"Total dana yang terkumpul melalui Dana Solidaritas Najib Razak yang diluncurkan pada 18 September telah mencapai jumlah target dan mencukupi," kata Asyraf dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari CNA.

Asyraf juga mengungkapkan bahwa seluruh prosedur pembayaran telah diselesaikan melalui Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat pagi. 

Seiring dengan itu, UMNO resmi menutup rekening khusus penggalangan dana Najib dan menyatakan tidak lagi membutuhkan sumbangan masyarakat untuk keperluan tersebut.

Pembayaran berlangsung di tengah laporan media Malaysia mengenai kemungkinan Najib segera dipindahkan dari Penjara Kajang ke kediamannya di kawasan Langgak Duta, Kuala Lumpur. 

Rumah tersebut sebelumnya telah diperiksa dan dinilai oleh pihak berwenang pada September lalu untuk dipersiapkan sebagai lokasi tahanan rumah.

Sultan Ibrahim pada 18 September lalu memberikan pengampunan bersyarat yang memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman enam tahun penjara hingga 23 Agustus 2028 di rumah. 

Najib sendiri awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit Malaysia pada Juli 2020 terkait kasus penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan dalam perkara SRC International yang berkaitan dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Setelah memperoleh pengampunan kerajaan sebagian pada Januari 2024, masa hukumannya dipangkas menjadi enam tahun dan dendanya diturunkan menjadi 50 juta ringgit Malaysia.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

IHSG Terkoreksi 1,97 Persen, Mayoritas Saham Berakhir di Zona Merah

Jumat, 06 November 2026 | 12:31

Ekonom Soroti Potensi Konflik Kepentingan CIO Danantara

Jumat, 06 November 2026 | 12:22

Menperin Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Industri Tembakau

Jumat, 06 November 2026 | 12:11

Ketum Partai dan Pejabat yang Terlibat Penyadapan Presiden Harus Jadi Tersangka

Jumat, 06 November 2026 | 12:01

Di Tengah Polemik Ijazah, Pengaruh Politik Jokowi Masih Jadi Perhatian

Jumat, 06 November 2026 | 11:51

Bantah Narasi Deindustrialisasi, Menperin: Industri RI Tidak Gelap

Jumat, 06 November 2026 | 11:40

Indonesia-Somalia Bahas Peluang Kerja Sama Perikanan hingga Keamanan Maritim

Jumat, 06 November 2026 | 11:34

Cokbang Buka Peluang Ekonomi Baru dari Kakao Sabang

Jumat, 06 November 2026 | 11:30

KPK Periksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia di Kasus Asuransi Pelni

Jumat, 06 November 2026 | 11:29

Utang Paylater Masyarakat di Bank Tembus Rp31,5 Triliun hingga September 2026

Jumat, 06 November 2026 | 11:16

Selengkapnya