Berita

Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

Dosen Hukum Tata Negara Minta DPD Prakarsai Sidang Istimewa untuk Wapres Gibran

JUMAT, 06 NOVEMBER 2026 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diminta untuk proaktif memprakarsai penyelenggaraan Sidang Istimewa MPR RI untuk membahas pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Permintaan itu disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana, Teguh Satya Bhakti melalui dokumen Permohonan dan Penyampaian Aspirasi Ketatanegaraan yang diserahkan kepada Pimpinan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 6 November 2026.

Melalui tim kuasa hukumnya, Teguh meminta DPD RI mengajukan usulan resmi kepada MPR RI agar segera menyelenggarakan Sidang Istimewa. Permohonan itu dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026.


Teguh menilai, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab akademis dan etis dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat dan upaya mengawal konstitusi.

"Mengingat kondisi saat ini DPR RI mengalami kebuntuan politik akibat fragmentasi koalisi partai politik, yang menyebabkan tidak berjalannya Lembaga Pemakzulan yang menjadi kewenangan DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945," kata Teguh. 

Karena itu, Teguh menilai DPD RI perlu mengambil peran sebagai katup pengaman konstitusi dengan menggunakan hak inisiatif kelembagaannya untuk menyampaikan usulan kepada MPR RI.

Dalam permohonannya, Teguh mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta DPD RI menerima dan mengabulkan seluruh permohonan serta aspirasi ketatanegaraan yang disampaikan.

Kedua, meminta DPD RI menerbitkan keputusan atau rekomendasi resmi untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui sidang paripurna dan mekanisme kelembagaan.

Ketiga, meminta DPD RI mengajukan usulan resmi sekaligus memprakarsai penyelenggaraan Sidang Istimewa atau Sidang Paripurna Khusus MPR RI.

Sidang tersebut, menurut permohonan itu, dimaksudkan untuk membatalkan keabsahan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029, memberhentikannya dari jabatan Wakil Presiden, serta menyelenggarakan mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden yang baru sesuai Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi yang hadir dalam penyampaian permohonan tersebut terdiri dari Dr. Bahrain, Marulitua Rajagukguk, Hincat Silalahi, Muhammad Ratho Priyasa, Suluh Utomo, Dinda Wulan Ariani, Abdul Rozak, Tamrin, dan Karsedi.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

IHSG Terkoreksi 1,97 Persen, Mayoritas Saham Berakhir di Zona Merah

Jumat, 06 November 2026 | 12:31

Ekonom Soroti Potensi Konflik Kepentingan CIO Danantara

Jumat, 06 November 2026 | 12:22

Menperin Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Industri Tembakau

Jumat, 06 November 2026 | 12:11

Ketum Partai dan Pejabat yang Terlibat Penyadapan Presiden Harus Jadi Tersangka

Jumat, 06 November 2026 | 12:01

Di Tengah Polemik Ijazah, Pengaruh Politik Jokowi Masih Jadi Perhatian

Jumat, 06 November 2026 | 11:51

Bantah Narasi Deindustrialisasi, Menperin: Industri RI Tidak Gelap

Jumat, 06 November 2026 | 11:40

Indonesia-Somalia Bahas Peluang Kerja Sama Perikanan hingga Keamanan Maritim

Jumat, 06 November 2026 | 11:34

Cokbang Buka Peluang Ekonomi Baru dari Kakao Sabang

Jumat, 06 November 2026 | 11:30

KPK Periksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia di Kasus Asuransi Pelni

Jumat, 06 November 2026 | 11:29

Utang Paylater Masyarakat di Bank Tembus Rp31,5 Triliun hingga September 2026

Jumat, 06 November 2026 | 11:16

Selengkapnya