Kasus penyadapan yang menyeret mantan Kapolri dan sejumlah jenderal menjadi alarm keras bahwa reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada pergantian pimpinan, tetapi harus menyentuh kultur, kewenangan, dan orientasi kekuasaan.
KASUS dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri merupakan peristiwa serius yang tidak boleh dibaca sebatas persoalan pelanggaran prosedur penggunaan teknologi intelijen kepolisian.
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali arah perjalanan institusi kepolisian Indonesia, apakah Polri masih sepenuhnya berada pada khitahnya sebagai institusi sipil penegak hukum atau justru semakin jauh memasuki ruang kekuasaan yang berpotensi mengaburkan fungsi utamanya?
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026 dan menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. Perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan yang independen dan transparan.
Namun, ada satu persoalan yang jauh lebih besar daripada siapa yang terlibat dan siapa yang harus bertanggung jawab. Ketika perangkat kewenangan negara yang seharusnya digunakan untuk penegakan hukum diduga digunakan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar integritas individu, melainkan kredibilitas institusi.
Ketika Kewenangan Bergeser Menjadi KekuasaanKepolisian memiliki kewenangan luar biasa dalam kehidupan masyarakat. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, pengamanan, hingga penggunaan instrumen teknologi untuk mendukung penegakan hukum. Kewenangan tersebut diberikan negara bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun konfigurasi politik tertentu, melainkan untuk melindungi kepentingan publik.
Di sinilah prinsip negara hukum harus ditegakkan. Tidak ada satu pun pejabat kepolisian yang berada di atas hukum. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan institusional yang melekat padanya.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa teknologi pengawasan, termasuk lawful interception, merupakan instrumen yang memiliki risiko besar terhadap kebebasan sipil apabila tidak dikendalikan melalui prosedur hukum, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang ketat.
Penyadapan bukan kewenangan tanpa batas. Harus terdapat dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan. Tanpa prinsip tersebut, teknologi yang semestinya menjadi instrumen pemberantasan kejahatan justru dapat berubah menjadi alat pengawasan terhadap masyarakat dan kehidupan politik.
Mengembalikan Semangat Reformasi 1998Kita perlu mengingat kembali semangat Reformasi 1998 yang kemudian melahirkan pemisahan TNI dan Polri melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000. Pemisahan tersebut merupakan keputusan strategis untuk membangun tata kelola keamanan nasional yang demokratis.
Polri ditempatkan sebagai institusi sipil yang bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri dan penegakan hukum, sementara TNI menjalankan fungsi pertahanan negara.
Semangat reformasi ini bukan sekadar perubahan struktur organisasi. Ada agenda besar untuk memastikan bahwa institusi keamanan tidak menjadi instrumen politik kekuasaan.
Karena itu, mengembalikan Polri ke khitahnya bukan berarti melemahkan kepolisian. Justru sebaliknya, ini merupakan upaya memperkuat profesionalisme dan legitimasi institusi melalui pembatasan kewenangan yang jelas, pengawasan demokratis, serta penegakan hukum yang tidak diskriminatif.
Jauhkan Polri dari Politik PraktisSalah satu persoalan mendasar dalam reformasi kepolisian adalah menjaga netralitas politik. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas menyatakan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Ketentuan ini harus menjadi prinsip yang hidup dalam seluruh jenjang organisasi kepolisian.
Polri tidak boleh menjadi bagian dari kompetisi politik, apalagi menggunakan kewenangan penegakan hukum untuk memengaruhi konstelasi kekuasaan. Institusi kepolisian harus berdiri di atas seluruh kepentingan politik dan memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara.
Kedekatan personal antara pejabat kepolisian dengan elite politik bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Namun, ketika relasi tersebut memengaruhi independensi institusi, promosi jabatan, penggunaan kewenangan, atau penanganan perkara, maka persoalan serius muncul.
Polisi tidak boleh menjadi alat politik pemerintah yang sedang berkuasa. Sebaliknya, polisi harus menjadi alat negara yang bekerja berdasarkan konstitusi dan hukum.
Reformasi Tidak Cukup dengan Pergantian JenderalKasus ini seharusnya menjadi titik awal pembenahan menyeluruh. Reformasi Polri tidak cukup dilakukan melalui pergantian Kapolri, mutasi sejumlah jenderal, atau perubahan struktur organisasi. Yang lebih penting adalah membangun kembali sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Pertama, melakukan audit independen terhadap sistem penyadapan dan teknologi pengawasan kepolisian, termasuk akses pengguna, pencatatan aktivitas, mekanisme persetujuan, serta pengamanan dan penghapusan data.
Kedua, memperkuat pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional, DPR, dan mekanisme pengawasan independen yang memiliki akses memadai terhadap evaluasi kinerja serta penggunaan kewenangan kepolisian.
Ketiga, membangun sistem promosi dan mutasi berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional, bukan kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Keempat, memperkuat kultur pelayanan publik. Polisi harus kembali hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan institusi yang menciptakan ketakutan. Ukuran keberhasilan kepolisian harus dilihat dari kualitas pelayanan, penyelesaian perkara, perlindungan hak warga negara, dan tingkat kepercayaan publik.
Kelima, memastikan penanganan perkara yang menyeret pejabat tinggi berlangsung transparan, objektif, dan tanpa intervensi. Tidak boleh ada impunitas karena jabatan, pangkat, ataupun kedekatan politik.
Polisi Harus Kembali kepada RakyatPada akhirnya, Polri harus memahami bahwa kekuatan institusi tidak ditentukan oleh seberapa besar pengaruhnya dalam lingkaran kekuasaan, melainkan oleh seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadapnya.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 telah memberikan mandat yang sangat jelas: Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Itulah khitah kepolisian yang tidak boleh bergeser.
Momentum kasus ini harus dijadikan kesempatan untuk melakukan koreksi mendasar terhadap perjalanan reformasi kepolisian. Pemerintah, DPR, dan seluruh elemen masyarakat perlu memastikan bahwa Polri kembali menjadi institusi sipil yang profesional, independen, demokratis, dan tunduk pada supremasi hukum.
Indonesia tidak membutuhkan polisi yang terlalu sibuk berada dalam pusaran politik. Indonesia membutuhkan polisi yang hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan, bergerak ketika kejahatan terjadi, berdiri tegak ketika keadilan dipertaruhkan, dan tidak gentar menegakkan hukum terhadap siapa pun.
Sudah waktunya Polri kembali ke khitahnya. Tinggalkan politik praktis, lepaskan ketergantungan pada lingkaran kekuasaan, dan fokus pada tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta penegak hukum yang berkeadilan.
Sebab, polisi adalah milik negara dan rakyat, bukan milik kekuasaan. Dan dalam negara demokrasi, kesetiaan tertinggi kepolisian bukan kepada individu yang sedang berkuasa, melainkan kepada konstitusi, hukum, dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Penulis adalah Pemerhati Isu Strategis