Berita

Aksi 1.000 lilin digelar Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) atas kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Aksi 1.000 Lilin di Depan Mabes Polri

Polisi Diminta Ungkap Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Prabowo

JUMAT, 06 NOVEMBER 2026 | 06:45 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Aksi 1.000 lilin dan bunga digelar Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mendesak pengusutan tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional yang digelar serentak di sekitar 10 provinsi. LPI meminta Polri tidak hanya mengungkap pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual.

Direktur Eksekutif Nasional LPI, Akhrom Saleh mengatakan, aksi itu merupakan bentuk dukungan kepada Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Suyudi Ario Seto sekaligus desakan agar pengusutan berjalan menyeluruh.


"Sejak kemarin malam kami sudah melakukan aksi solidaritas untuk mendukung Polri di bawah kepemimpinan Pak Suyudi yang telah berhasil mengungkap aksi kejahatan penyadapan terhadap Kepala Negara, seperti di Sumsel, Banten dan Sultra," kata Akhrom di depan Mabes Polri, Kamis malam, 5 November 2026. 

Ia menegaskan, dukungan terhadap kepolisian harus dibarengi keberanian mengungkap seluruh fakta dan memproses pihak yang terbukti terlibat tanpa diskriminasi.

"Dukungan kami kepada Polri harus dibuktikan dengan keberanian mengungkap fakta. Jangan sampai ada tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan," kata Akhrom.

Menurut Akhrom, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang lebih dahulu terungkap. Seluruh petunjuk dan barang bukti harus diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.

LPI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara independen tanpa tekanan maupun intervensi kepentingan politik. Pengusutan harus dilakukan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aksi serentak di sekitar 10 provinsi bertujuan mengajak masyarakat mengawal penanganan dugaan penyadapan tersebut.

LPI menegaskan dukungan kepada Presiden Prabowo dan Polri tidak berarti menutup ruang kritik maupun pengawasan publik.

Sebelumnya, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga tokoh publik.

Bareskrim Polri menjerat pelaku dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik.

Lalu, Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja atau tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana dalam pasal tersebut selama enam tahun penjara.

Kemudian, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara. Pasal ini menjelaskan di mana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengubah atau merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan elektronik milik orang lain atau milik publik.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga pejabat Polri sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri), Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri), dan Irjen Slamet Uliandi (Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri/ mantan Kabag Monitoring Bareskrim).

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Telepon Prabowo

Jumat, 06 November 2026 | 02:03

Dzulfikar dan Fuji Abdul Tekankan Intelektualisme Pemuda untuk Pengabdian Bangsa

Jumat, 06 November 2026 | 01:31

Pramono Bertahap Menata Parkir Liar hingga Fasilitas Tanah Abang

Jumat, 06 November 2026 | 01:17

Kalau Hasil Labfor Polri Diragukan, Siapa Lagi yang Mau Dipegang?

Jumat, 06 November 2026 | 01:05

Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan

Jumat, 06 November 2026 | 00:32

PPKK Perkuat Pengamanan Kawasan Kemayoran

Jumat, 06 November 2026 | 00:17

Tunjukkan Ijazah di Pengadilan Belum Tentu Akhiri Polemik

Jumat, 06 November 2026 | 00:08

Listyo Sigit Cs Pakai Mesin Sadap Seharga Rp212 Miliar

Kamis, 05 November 2026 | 23:39

Gratis Masuk Ancol Bulan November, Cek Caranya

Kamis, 05 November 2026 | 23:12

Jokowi Menolak Ijazah Diuji Ulang, Pengamat: Apa karena Kapolri sudah Diganti?

Kamis, 05 November 2026 | 23:01

Selengkapnya