Berita

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh pengacara Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

Keterangan Bangun Paulus Kontradiktif, Jaksa Soroti Kesaksian Dua Sahabatnya

JUMAT, 06 NOVEMBER 2026 | 05:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keterangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan, khususnya keterangan para saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra usai sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2026. 

Menurutnya, terdapat sejumlah perbedaan keterangan antara pengakuan terdakwa dan kesaksian yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim.


Salah satu yang disoroti adalah bantahan Bangun terkait dugaan kekerasan terhadap korban, Vinson Leocarlius. Padahal, dalam persidangan sebelumnya, korban mengaku mengalami kekerasan hingga merasa trauma dan ketakutan.

"Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan tentu kontradiktif, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Nanti semuanya kami simpulkan dalam tuntutan," kata Andri.

Ia juga menyoroti perbedaan keterangan mengenai permintaan uang yang diduga dilakukan Bangun kepada Vinson. Menariknya, perbedaan itu justru muncul dari keterangan dua teman terdakwa sendiri yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi.

Andri mencontohkan, saksi Ari mengaku mendengar adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta yang kemudian turun menjadi Rp30 juta. Sementara saksi Philip, yang disebut duduk di belakang, mendengar nominal permintaan uang mencapai Rp300 juta hingga Rp200 juta.

"Ada yang menarik di sini adalah keterangan dari teman-teman terdakwa sendiri. Kayak Ari ada katanya mendengar permintaan uang dari Paulus Rp50 juta kemudian turun Rp30 juta. Sementara Philip yang duduk di belakang mendengar Rp300 juta, Rp200 juta. Ini ada hal yang janggal," ujar Andri.

Meski demikian, Andri menyerahkan penilaian atas perbedaan keterangan tersebut kepada majelis hakim. Ia mengingatkan bahwa terdakwa memiliki hak untuk membantah dakwaan maupun memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diyakininya karena tidak berada di bawah sumpah.

"Nanti biar hakim yang menilai, itu terdakwa punya hak untuk ingkar dan menyampaikan apa yang diyakini karena dia enggak disumpah," jelasnya.

Andri menegaskan, pihaknya tetap meyakini alat bukti yang dimiliki telah cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap Bangun. Keyakinan tersebut, kata dia, didasarkan pada fakta persidangan, termasuk bukti percakapan atau chatting serta keterangan para saksi.

"Menurut kami kan alat buktinya cukup berdasarkan fakta-fakta seperti bukti chatting-an dan saksi-saksi. Nanti biar hakim yang menilai," pungkasnya.

Berdasarkan dakwaan, Bangun Paulus Tudungta yang berprofesi sebagai pengacara didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman kepada Vinson Leocarlius. Bangun dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman masing-masing 9 tahun dan 4 tahun penjara.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Telepon Prabowo

Jumat, 06 November 2026 | 02:03

Dzulfikar dan Fuji Abdul Tekankan Intelektualisme Pemuda untuk Pengabdian Bangsa

Jumat, 06 November 2026 | 01:31

Pramono Bertahap Menata Parkir Liar hingga Fasilitas Tanah Abang

Jumat, 06 November 2026 | 01:17

Kalau Hasil Labfor Polri Diragukan, Siapa Lagi yang Mau Dipegang?

Jumat, 06 November 2026 | 01:05

Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan

Jumat, 06 November 2026 | 00:32

PPKK Perkuat Pengamanan Kawasan Kemayoran

Jumat, 06 November 2026 | 00:17

Tunjukkan Ijazah di Pengadilan Belum Tentu Akhiri Polemik

Jumat, 06 November 2026 | 00:08

Listyo Sigit Cs Pakai Mesin Sadap Seharga Rp212 Miliar

Kamis, 05 November 2026 | 23:39

Gratis Masuk Ancol Bulan November, Cek Caranya

Kamis, 05 November 2026 | 23:12

Jokowi Menolak Ijazah Diuji Ulang, Pengamat: Apa karena Kapolri sudah Diganti?

Kamis, 05 November 2026 | 23:01

Selengkapnya