Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah saat menjalani sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 5 November 2026. (Foto: Istimewa)
.Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Di depan majelis hakim Jokowi membawa dan memperlihatkan langsung dokumen ijazahnya secara lengkap dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menanggapi hal tersebut, politikus PDI Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi mempertanyakan keaslian ijazah yang ditampilkan Jokowi dalam persidangan serta proses legalisasi dokumen tersebut.
Beathor bahkan menduga ijazah yang dibawa Jokowi perlu diperiksa keasliannya. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut dan meminta Jokowi diproses secara hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Dalam keterangannya, Beathor menyoroti penjelasan Andi Widjajanto yang disebut pernah melakukan legalisasi ijazah Jokowi ke UGM pada 2014.
Menurut Beathor, keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan karena pihak UGM, sebagaimana ia klaim, berulang kali menyatakan tidak pernah melakukan legalisasi ijazah Jokowi.
“Entah berapa kali pihak UGM mengatakan tidak pernah melegalisir ijazah Jokowi. Karena itu, Rektor UGM tidak pernah menunjukkan arsip legalisasi yang seharusnya dimiliki UGM,” kata Beathor kepada wartawan, Kamis 5 November 2026.
Ia mempertanyakan apakah dokumen yang ditampilkan Jokowi di PN Jakarta Timur benar-benar merupakan ijazah yang diterbitkan UGM pada 1985 atau dokumen yang baru dicetak menjelang persidangan.
“Apakah ini benar ijazah terbitan UGM tahun 1985 atau baru dicetak menjelang persidangan hari ini?” kata Beathor.
Bagi Beathor, persoalan tersebut tidak bisa dianggap remeh. Keaslian dokumen pendidikan seorang mantan presiden, menurut dia, harus dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen asli dan arsip resmi lembaga penerbit.
Beathor juga mengangkat persoalan lain mengenai keberadaan ijazah Jokowi. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa dokumen tersebut sebelumnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia mempertanyakan bagaimana dokumen itu kemudian bisa berada di tangan Jokowi dan ditampilkan dalam persidangan.
“Di sisi lain, informasinya ijazah-ijazah itu ada di JPU. Kapan pindah ke tangan Jokowi?” tanya Beathor.
Selain itu, Beathor menyinggung penelusuran yang dilakukan Bonatua Silalahi. Menurut informasi yang disampaikan Beathor, penelusuran tersebut tidak menemukan arsip ijazah yang dimaksud di sejumlah KPU. Ia juga menyinggung hasil persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP).
Berbagai hal tersebut, menurut Beathor, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.
Beathor kemudian melontarkan tuntutan keras kepada aparat penegak hukum. Ia meminta dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah diusut secara serius.
“Jokowi diduga membawa ijazah bodong di PN Jakarta Timur. Segera tangkap dan penjarakan Jokowi,” pungkas Beathor.