Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026 (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengakui penunjukan ijazahnya di ruang sidang belum tentu langsung mengakhiri polemik tudingan ijazah palsu yang selama ini berkembang.
Hal itu disampaikan Jokowi usai menjalani persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi memperlihatkan empat ijazah, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga S1, kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pihak terdakwa.
“Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah: ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S1 saya. Semuanya sudah saya tunjukkan,” kata Jokowi.
Meski telah memperlihatkan dokumen tersebut, Jokowi tidak memastikan polemik akan langsung berakhir setelah persidangan.
“Ya tidak semudah itu. Dulu kan banyak yang minta, ‘Pak, tunjukkan ijazahnya saja, tunjukkan pasti rampung.’ Lha wong sudah di pengadilan saja belum tentu juga rampung kok,” kata Jokowi.
Ia menegaskan, proses selanjutnya harus diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Jokowi juga menyatakan hanya meminta keadilan agar tuduhan terhadap keaslian ijazahnya dapat diselesaikan melalui proses hukum.
“Kita serahkan semuanya pada Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat,” kata Jokowi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan polemik berakhir setelah persidangan, Jokowi kembali menyampaikan harapannya agar perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
“Kita berharap seperti itu agar menjadi pembelajaran kita semuanya,” tandas Jokowi.