Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Hukum

PERADI SAI Desak Penguatan Regulasi dan Pengawasan Penyadapan

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 21:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) mendesak pemerintah dan DPR memperketat regulasi serta pengawasan penyadapan agar tidak menjadi kewenangan negara yang berjalan tanpa batas dan pengawasan hukum.

Desakan tersebut mencuat menyusul pengumuman Bareskrim Polri atas penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pihak lainnya, pada Selasa, 3 November 2026 lalu.

DPN PERADI SAI menilai perkara tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan pertanggungjawaban pidana individu. Kasus ini juga menjadi ujian serius terhadap sistem pengawasan kewenangan negara, terutama dalam penggunaan teknologi penyadapan yang bersinggungan langsung dengan hak privasi warga negara.


"Mencermati pengumuman Bareskrim Polri tersebut, DPN PERADI SAI memandang perkara ini bukan semata persoalan pertanggungjawaban pidana individual, tetapi juga menjadi ujian terhadap sistem pengawasan kewenangan negara," demikian pernyataan sikap DPN PERADI SAI bertajuk Penyadapan Harus Tunduk pada Hukum, Kamis, 5 November 2026.

DPN PERADI SAI menegaskan, dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur hukum harus diusut secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Namun, proses penegakan hukum juga wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, serta prinsip peradilan yang adil.

Menurut organisasi tersebut, penegakan hukum tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun. Sebaliknya, setiap orang yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Persoalan penyadapan juga tidak bisa dilepaskan dari jaminan konstitusional terhadap hak privasi. DPN PERADI SAI mengingatkan bahwa hak berkomunikasi dan perlindungan atas diri pribadi dijamin dalam Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, sedangkan pembatasannya harus tunduk pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

"Perlindungan itu tidak boleh dibedakan menurut jabatan, kedudukan, atau profesi," tegas DPN PERADI SAI.

Selanjutnya, hak privasi Presiden maupun warga negara lainnya harus memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada standar perlindungan berbeda hanya karena seseorang menduduki jabatan tertentu atau memiliki posisi strategis dalam pemerintahan.

Desak Audit Independen Tata Kelola Penyadapan

Lebih jauh, DPN PERADI SAI mendesak pemeriksaan independen terhadap seluruh tata kelola penyadapan. Pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar pihak yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga harus menelusuri bagaimana kewenangan tersebut diperoleh, digunakan, dan diawasi.

Aspek yang harus diperiksa meliputi dasar hukum dan otorisasi penyadapan, penentuan sasaran, akses terhadap sistem, jejak aktivitas, hingga mekanisme penyimpanan dan penghapusan hasil penyadapan.

"Pemeriksaan tersebut harus menjaga keutuhan alat bukti digital dan dilakukan melalui mekanisme pengawasan sesuai hukum," demikian penegasan DPN PERADI SAI.

Kemudian tata kelola penyadapan juga merupakan persoalan penting yang harus dibenahi. Tanpa mekanisme pengawasan yang independen, kewenangan penyadapan berpotensi digunakan melampaui tujuan penegakan hukum dan mengancam hak konstitusional masyarakat.

DPN PERADI SAI juga menuntut agar pihak yang terbukti dirugikan akibat penyadapan tanpa dasar hukum memperoleh perlindungan dan pemulihan hak secara efektif. Perlindungan tersebut mencakup akses terhadap perlindungan data, penjelasan mengenai penyadapan sepanjang dimungkinkan oleh hukum, serta mekanisme pemulihan yang tidak mengganggu proses penegakan hukum.

Regulasi Penyadapan Jangan Terus Ditunda

Persoalan lain yang menjadi sorotan DPN PERADI SAI adalah kebutuhan mendesak untuk memperjelas landasan hukum penyadapan melalui undang-undang khusus. DPN PERADI SAI merujuk Pasal 136 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa ketentuan mengenai penyadapan diatur dengan undang-undang mengenai penyadapan.

Ketentuan tersebut dinilai harus menjadi momentum untuk membangun sistem penyadapan yang memiliki batas kewenangan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Untuk itu, DPN PERADI SAI mendorong agar regulasi tersebut mengatur secara tegas dasar hukum dan otorisasi penyadapan, batas waktu pelaksanaan, pengawasan independen, serta mekanisme keberatan dan pemulihan bagi pihak yang terdampak.

Pengaturan yang tegas diperlukan agar penyadapan tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang sulit dikontrol. Efektivitas penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak privasi dan perlindungan data pribadi.

Selain perlindungan masyarakat secara umum, DPN PERADI SAI secara khusus mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan hubungan advokat dan klien. Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjamin kerahasiaan hubungan advokat dan klien, termasuk perlindungan terhadap komunikasi elektronik advokat.

DPN PERADI SAI menegaskan bahwa jaminan tersebut bukan sekadar perlindungan terhadap profesi advokat, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum secara bebas dan efektif.Hal ini penting mengingat kerja advokat membutuhkan jaminan kerahasiaan komunikasi dengan klien. Jika perlindungan tersebut tidak dijaga, masyarakat berpotensi kehilangan ruang aman untuk menyampaikan persoalan hukum dan memperoleh pembelaan secara independen.

Oleh karena itu, DPN PERADI SAI menyatakan siap memberikan masukan dalam pembaruan pengaturan penyadapan. Organisasi advokat ini mendorong agar pembentukan regulasi mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum, perlindungan hak konstitusional, dan kerahasiaan profesi advokat.

"Kewenangan penyadapan diperlukan untuk penegakan hukum, tetapi bukan kewenangan tanpa batas. Hak privasi Presiden dan hak privasi warga negara lainnya sama-sama wajib dilindungi oleh hukum," tegas DPN PERADI SAI.

DPN PERADI SAI mengingatkan bahwa tidak boleh ada individu maupun institusi yang berada di luar jangkauan hukum. Setiap kewenangan negara, termasuk penyadapan, harus dapat diuji dan diawasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Tidak seorang pun berada di atas hukum, demikian pula tidak ada kewenangan penyadapan yang kebal dari pengawasan hukum," tutup pernyataan sikap DPN PERADI SAI.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

UPDATE

Demi Keamanan, Kapolri Patut Didukung Usut Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 16:34

Potensi Wisata Besar Belum Dongkrak Ekonomi Sabang

Kamis, 05 November 2026 | 16:27

Pertamina Drilling Gandeng Halliburton Perkuat Operasional Migas di Timteng

Kamis, 05 November 2026 | 16:12

DPR Taruh Harapan di Pundak Suyudi dan Jajaran Usut Tuntas Kasus Listyo Sigit Dkk

Kamis, 05 November 2026 | 16:00

Bobolnya Lapis Pengaman Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 15:48

Ekonomi Aceh Tetap Tumbuh Positif Meski Dihantam Bencana

Kamis, 05 November 2026 | 15:46

BPS: Pengangguran RI Berkurang 77 Ribu Orang per Agustus 2026

Kamis, 05 November 2026 | 15:38

Pertamina Hulu Energi Catat Torehan Manis Jelang Akhir Tahun

Kamis, 05 November 2026 | 15:33

ABP: Rakyat Tetap Berdiri Bersama Presiden Prabowo

Kamis, 05 November 2026 | 15:28

Jokowi Keberatan Roy Suryo Minta Ijazah Diperiksa Lagi

Kamis, 05 November 2026 | 15:22

Selengkapnya