Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Parlemen

DPR-Pemerintah Sepakat Ubah Judul RUU Perampasan Aset

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 19:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain.

Perubahan tersebut diusulkan pemerintah untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, terutama tindak pidana korupsi.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, mengatakan perubahan judul diperlukan agar cakupan pengaturan dalam RUU tersebut lebih jelas.


"Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana dalam rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Usulan tersebut disetujui Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menjelaskan, pemerintah menilai judul sebelumnya masih terlalu umum sehingga perlu diperjelas dengan menyebut tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

"Dari pemerintah minta agar judulnya dirubah dari tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang memang dianggap terlalu umum ya, dan tidak tegas menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya," ujar Habiburokhman.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan, pencantuman frasa tindak pidana lain bukan berarti seluruh jenis tindak pidana otomatis dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.

Menurutnya, pengaturan mengenai tindak pidana lain dalam batang tubuh RUU nantinya hanya mencakup sejumlah jenis tindak pidana yang disepakati DPR bersama pemerintah.

"Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya itu hanya terbatas ada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. Ini judul ya," ujarnya.

Setelah mendapat persetujuan pemerintah, Habiburokhman kemudian mengetuk palu sebagai tanda disepakatinya perubahan judul RUU tersebut.

"Oke ya. Terima ya. Dengan pemerintah ya. Ketok ya. Bismillahirrahmanirrahim," tandas Habiburokhman sambil mengetuk palu sidang.



Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

UPDATE

Demi Keamanan, Kapolri Patut Didukung Usut Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 16:34

Potensi Wisata Besar Belum Dongkrak Ekonomi Sabang

Kamis, 05 November 2026 | 16:27

Pertamina Drilling Gandeng Halliburton Perkuat Operasional Migas di Timteng

Kamis, 05 November 2026 | 16:12

DPR Taruh Harapan di Pundak Suyudi dan Jajaran Usut Tuntas Kasus Listyo Sigit Dkk

Kamis, 05 November 2026 | 16:00

Bobolnya Lapis Pengaman Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 15:48

Ekonomi Aceh Tetap Tumbuh Positif Meski Dihantam Bencana

Kamis, 05 November 2026 | 15:46

BPS: Pengangguran RI Berkurang 77 Ribu Orang per Agustus 2026

Kamis, 05 November 2026 | 15:38

Pertamina Hulu Energi Catat Torehan Manis Jelang Akhir Tahun

Kamis, 05 November 2026 | 15:33

ABP: Rakyat Tetap Berdiri Bersama Presiden Prabowo

Kamis, 05 November 2026 | 15:28

Jokowi Keberatan Roy Suryo Minta Ijazah Diperiksa Lagi

Kamis, 05 November 2026 | 15:22

Selengkapnya