Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain.
Perubahan tersebut diusulkan pemerintah untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, terutama tindak pidana korupsi.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, mengatakan perubahan judul diperlukan agar cakupan pengaturan dalam RUU tersebut lebih jelas.
"Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lain. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana dalam rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Usulan tersebut disetujui Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menjelaskan, pemerintah menilai judul sebelumnya masih terlalu umum sehingga perlu diperjelas dengan menyebut tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
"Dari pemerintah minta agar judulnya dirubah dari tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang memang dianggap terlalu umum ya, dan tidak tegas menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya," ujar Habiburokhman.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan, pencantuman frasa tindak pidana lain bukan berarti seluruh jenis tindak pidana otomatis dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.
Menurutnya, pengaturan mengenai tindak pidana lain dalam batang tubuh RUU nantinya hanya mencakup sejumlah jenis tindak pidana yang disepakati DPR bersama pemerintah.
"Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya itu hanya terbatas ada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. Ini judul ya," ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan pemerintah, Habiburokhman kemudian mengetuk palu sebagai tanda disepakatinya perubahan judul RUU tersebut.
"Oke ya. Terima ya. Dengan pemerintah ya. Ketok ya. Bismillahirrahmanirrahim," tandas Habiburokhman sambil mengetuk palu sidang.