Masyarakat harus tetap bijak menggunakan listrik dan memahami mekanisme perhitungan tagihan.
Begitu dikatakan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi di tengah perdebatan publik soal kabar adanya kenaikan tarif listrik.
Tulus meminta konsumen tetap tenang serta tidak terpengaruh informasi yang keliru terkait tarif maupun tagihan listrik, di mana saat ini memang tidak ada kenaikan tarif.
Dia mengatakan pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan tarif listrik Triwulan IV Tahun 2026 (Oktober-Desember) tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro.
Tulus mengatakan, masyarakat juga perlu memperhatikan pola konsumsi listrik, terutama di tengah kondisi cuaca yang cenderung lebih panas sepanjang Oktober 2026. Berdasarkan data BMKG, suhu udara rata-rata nasional pada Oktober 2026 tercatat mengalami anomali sebesar 1,12°C di atas normal.
“Cuaca yang lebih panas tentu dapat memengaruhi kebiasaan masyarakat dalam menggunakan listrik, terutama untuk kebutuhan pendinginan ruangan seperti AC dan kipas angin. Namun, kami mengingatkan bahwa tarif listrik tidak naik,” ujar Tulus kepada wartawan, Kamis 5 November 2026.
Dia mengajak masyarakat menerapkan sejumlah langkah sederhana untuk menghemat konsumsi listrik di rumah. Di antaranya mengatur suhu AC pada kisaran 24-26 derajat Celsius, mematikan lampu dan peralatan elektronik saat tidak digunakan, serta memanfaatkan pencahayaan dan sirkulasi udara alami pada siang hari.
Tulus juga mengingatkan pelanggan pascabayar untuk memahami periode penggunaan dalam tagihan listrik. Rekening listrik yang dibayarkan pada November 2026 merupakan akumulasi pemakaian listrik periode September-Oktober 2026.
"Konsumen perlu mencermati periode pemakaian sebelum menyimpulkan adanya perubahan besaran tagihan," katanya.
Selain memperhatikan pola konsumsi listrik, masyarakat diimbau memeriksa kondisi instalasi listrik di rumah secara berkala.
"Pastikan instalasi sesuai standar, tidak menggunakan stop kontak secara berlebihan, serta segera mengganti kabel atau peralatan listrik yang rusak untuk menghindari risiko korsleting dan kebakaran," pungkasnya.