Berita

Barang bukti narkoba dan korek api yang disita polisi. (Foto: Istimewa)

Keamanan

Lapak Sabu Digerebek Polisi, Belasan Orang Diringkus dan Positif Pakai Narkoba

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 18:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

 Polisi membubarkan sebuah lapak yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap 18 orang di kawasan Jalan Jati Bunder Dalam, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa dini hari, 3 November 2026.

Sebanyak 18 orang  terdiri dari 16 laki-laki dan 2 perempuan berhasil diamankan.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kepedulian dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Kamis, 5 November 2026.


Saat digerebek, 18 orang sedang maupun baru saja selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu. 

Dari hasil penggeledahan terhadap para terduga pelaku, petugas pun menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Di antaranya, 15 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram di dalam lapak tersebut, serta paket sabu milik seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan dan berhasil melarikan diri ketika operasi berlangsung.

Masih dari lokasi yang sama, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 20 alat hisap sabu, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sampai dengan sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 unit telepon genggam.

Benar saja, saat menjalani pemeriksaan dan tes urine oleh tim Dokkes, 16 orang positif mengandung Methamphetamine, satu orang positif Benzodiazepine, dan satu orang lainnya dinyatakan negatif narkotika.

"Terhadap 16 orang yang positif Methamphetamine dan satu orang yang positif Benzodiazepine dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu orang yang hasil pemeriksaan urinenya negatif telah dikembalikan kepada keluarganya," jelas Reynold.

Dalam perkara ini, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

UPDATE

Demi Keamanan, Kapolri Patut Didukung Usut Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 16:34

Potensi Wisata Besar Belum Dongkrak Ekonomi Sabang

Kamis, 05 November 2026 | 16:27

Pertamina Drilling Gandeng Halliburton Perkuat Operasional Migas di Timteng

Kamis, 05 November 2026 | 16:12

DPR Taruh Harapan di Pundak Suyudi dan Jajaran Usut Tuntas Kasus Listyo Sigit Dkk

Kamis, 05 November 2026 | 16:00

Bobolnya Lapis Pengaman Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 15:48

Ekonomi Aceh Tetap Tumbuh Positif Meski Dihantam Bencana

Kamis, 05 November 2026 | 15:46

BPS: Pengangguran RI Berkurang 77 Ribu Orang per Agustus 2026

Kamis, 05 November 2026 | 15:38

Pertamina Hulu Energi Catat Torehan Manis Jelang Akhir Tahun

Kamis, 05 November 2026 | 15:33

ABP: Rakyat Tetap Berdiri Bersama Presiden Prabowo

Kamis, 05 November 2026 | 15:28

Jokowi Keberatan Roy Suryo Minta Ijazah Diperiksa Lagi

Kamis, 05 November 2026 | 15:22

Selengkapnya