Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

PA GMNI Jakarta Raya Pertanyakan Syarat Pendidikan Gibran: Jabatan Publik Harus Legal

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 17:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Pengurus Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Jakarta Raya mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD PA GMNI Jakarta Raya, Miartiko Gea menyusul persoalan hukum terkait legalitas dokumen penyetaraan pendidikan yang pernah digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonannya pada Pemilu 2024.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 harus menjadi perhatian serius dalam menjaga kepastian hukum dan integritas jabatan publik.


MA dalam putusannya menyatakan tidak sah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 mengenai penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA. 

Sementara itu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA.

Miartiko mengakui pertimbangan MK tersebut bukan amar putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Namun, kedua putusan tersebut dinilai membuka persoalan serius yang perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan.

"Jabatan publik harus berdiri di atas legalitas, integritas, dan pertanggungjawaban. Tidak boleh ada pejabat negara yang berada di atas hukum," tegas Miartiko dalam keterangannya, Kamis 5 November 2026.

Ia mengingatkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden minimal berpendidikan tamat SMA atau sederajat. 

"Persoalan ini juga perlu dikaji dalam kerangka Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden," katanya.

Atas dasar perkembangan tersebut, kata Miartiko, DPD PA GMNI Jakarta Raya menyampaikan lima tuntutan:

Pertama, mendesak Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik atas persoalan legalitas dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya.

Kedua, mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan pendalaman menyeluruh. Apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan Pasal 7A UUD 1945, DPR diminta menindaklanjutinya melalui mekanisme konstitusional Pasal 7B.

Ketiga, mendesak Polri menyelidiki proses penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, termasuk dasar hukum, kelengkapan dokumen, prosedur verifikasi, dan tanggung jawab pejabat penerbit. Ketentuan pidana dalam Pasal 391 dan Pasal 492 KUHP Nasional juga diminta dikaji apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Keempat, mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka dokumen serta menjelaskan seluruh proses administrasi, dasar hukum, dan mekanisme penerbitan surat penyetaraan tersebut secara transparan.

Kelima, mendesak KPU RI mengevaluasi proses verifikasi persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024, termasuk dasar penerimaan dokumen dan standar pemeriksaan yang digunakan.

Miartiko menegaskan, persoalan ini bukan sekadar polemik individu, melainkan menyangkut kredibilitas demokrasi dan supremasi hukum.

"Kami menolak kriminalisasi, tetapi juga menolak impunitas. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, termasuk pejabat negara," ujarnya.

DPD PA GMNI Jakarta Raya mengajak masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan seluruh elemen bangsa mengawal persoalan ini secara kritis, objektif, dan konstitusional.

"Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Konstitusi harus berdiri di atas kepentingan politik. Keadilan harus berlaku untuk semua, tanpa terkecuali," demikian Miartiko.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

UPDATE

Demi Keamanan, Kapolri Patut Didukung Usut Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 16:34

Potensi Wisata Besar Belum Dongkrak Ekonomi Sabang

Kamis, 05 November 2026 | 16:27

Pertamina Drilling Gandeng Halliburton Perkuat Operasional Migas di Timteng

Kamis, 05 November 2026 | 16:12

DPR Taruh Harapan di Pundak Suyudi dan Jajaran Usut Tuntas Kasus Listyo Sigit Dkk

Kamis, 05 November 2026 | 16:00

Bobolnya Lapis Pengaman Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 15:48

Ekonomi Aceh Tetap Tumbuh Positif Meski Dihantam Bencana

Kamis, 05 November 2026 | 15:46

BPS: Pengangguran RI Berkurang 77 Ribu Orang per Agustus 2026

Kamis, 05 November 2026 | 15:38

Pertamina Hulu Energi Catat Torehan Manis Jelang Akhir Tahun

Kamis, 05 November 2026 | 15:33

ABP: Rakyat Tetap Berdiri Bersama Presiden Prabowo

Kamis, 05 November 2026 | 15:28

Jokowi Keberatan Roy Suryo Minta Ijazah Diperiksa Lagi

Kamis, 05 November 2026 | 15:22

Selengkapnya