Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

PKB Kaji Matang Wacana Hak Angket Gibran

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 13:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara serius tengah mengkaji penggunaan hak angket usai putusan Mahkamah Agung (MA) dan putusan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II Muhammad Khozin mengatakan dalam merespons pertimbangan MK dan putusan MA, DPR secara normatif memiliki tiga instrumen politik yang tersedia, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (HMP). 

“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius penggunaan hak angket di DPR,” ujar Khozin di Jakarta, Kamis, 4 November 2026.


Anggota DPR dapil Jatim ini menguraikan penggunaan Hak Angket DPR merujuk Pasal 79 ayat (3) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yakni melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah. 

“Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Putusan MK dan Putusan MA relevan penggunaan hak angket,” ingat Khozin. 

Ia menegaskan hak angket DPR tidak lagi membahas soal Wapres Gibran memenuhi syarat pendidikan atau mempersoalkan benar-salahnya putusan MA dan MK. 

“Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki  pertanggungjawaban pemerintahan atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” papar Khozin.

Adapun mekanisme Hak Menyatakan pendapat (HMP), Khozin menyebutkan memiliki korelasi kuat  setelah Putusan MA. Hal tersebut merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang menyebutkan bahwa HMP untuk menyatakan pendapat atas Presiden/Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.  

“Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019  dinyatakan batal. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” tegas Khozin.

Menurutnya, tigas instrumen politik yang tersedia dapat ditempuh oleh DPR, baik dilakukan secara berurutan maupun masing-masing yakni melalui   hak interpelasi, hak angket, dan HMP.

"Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” tandas Khozin.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya