Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di persidangan perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026 (Foto:RMOL/Abdul Rouf)

Politik

Jokowi Sempatkan Sapa Pendukung di Sela Sidang Ijazah

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 13:33 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyempatkan diri menyapa para pendukungnya di sela persidangan perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026.

Jokowi menghampiri kerumunan pendukung yang menunggunya di lingkungan pengadilan. Ia terlihat hanya menyapa dan melambaikan tangan ke arah mereka.

Momen tersebut terjadi saat Jokowi berada di PN Jaktim untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa mantan Menpora Roy Suryo.


Dalam persidangan, Jokowi sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah pendidikan yang dimilikinya kepada pengunjung sidang.

“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian meminta agar Jokowi menunjukkan dokumen tersebut pada kesempatan lain, kemungkinan setelah persidangan selesai.

Namun, Jokowi kembali menyampaikan permohonannya dengan alasan telah berjanji memperlihatkan ijazah dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” ujarnya.

Jokowi kemudian menghadap ke arah pengunjung sidang dan memperlihatkan sejumlah ijazahnya. Aksi tersebut disambut riuh oleh pengunjung yang hadir di ruang persidangan.

“Sudah, cukup,” kata hakim setelah Jokowi memperlihatkan dokumen tersebut.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dihadirkan sebagai terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ketentuan terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan subsidair, Roy juga didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya