Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: RMOL /Faisal Aristama)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku kaget apabila belakangan diketahui bahwa Komisi III DPR RI turut disadap secara ilegal oleh para terduga pelaku penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dkk.
“Ya kita juga gimana ya, agak kaget juga dapat info seperti itu, ya. Kayak pimpinan Komisi III ikut disadap,” ungkapnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 November 2026.
Terlebih, kata Habiburokhman, saat Listyo Sigit menjabat Kapolri, hampir mayoritas Komisi III DPR mendukung penuh agenda Polri.
“Kalau teman-teman ikuti bagaimana selama ini kami ya, selalu berpendapat baik, membela yang bersangkutan dan lain sebagainya, ada peristiwa seperti ini,” kata Politikus Gerindra ini.
Kendati demikian, Habiburokhman enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal yang telah menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit dan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut.
“Ya kita lihat nanti perkembangan bagaimana,” katanya.
Atas dasar itu, Habiburokhman mengaku kecewa jika Komisi III DPR turut menjadi sasaran penyadapan secara ilegal oleh mantan pucuk pimpinan korps bhayangkara dan rekan-rekannya itu.
“Tapi kalau memang kami disadap ya secara ilegal ya, disadap secara ilegal ya, tentu kami kecewa ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 November 2026.
Ketiganya yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan sekretaris pribadinya Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kepolisian dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.