Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: RMOL /Faisal Aristama)

Parlemen

Habiburokhman Kecewa Kalau Komisi III DPR Turut Disadap Listyo Sigit Dkk

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 12:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku kaget apabila belakangan diketahui bahwa Komisi III DPR RI turut disadap secara ilegal oleh para terduga pelaku penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dkk.

“Ya kita juga gimana ya, agak kaget juga dapat info seperti itu, ya. Kayak pimpinan Komisi III ikut disadap,” ungkapnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 November 2026.

Terlebih, kata Habiburokhman, saat Listyo Sigit menjabat Kapolri, hampir mayoritas Komisi III DPR mendukung penuh agenda Polri. 


“Kalau teman-teman ikuti bagaimana selama ini kami ya, selalu berpendapat baik, membela yang bersangkutan dan lain sebagainya, ada peristiwa seperti ini,” kata Politikus Gerindra ini.

Kendati demikian, Habiburokhman enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal yang telah menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit dan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut.

“Ya kita lihat nanti perkembangan bagaimana,” katanya.

Atas dasar itu, Habiburokhman mengaku kecewa jika Komisi III DPR turut menjadi sasaran penyadapan secara ilegal oleh mantan pucuk pimpinan korps bhayangkara dan rekan-rekannya itu.

“Tapi kalau memang kami disadap ya secara ilegal ya, disadap secara ilegal ya, tentu kami kecewa ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 November 2026.

Ketiganya yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan sekretaris pribadinya Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kepolisian dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya