Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: RMOL /Faisal Aristama)

Parlemen

RUU Perampasan Aset Diusulkan Pulihkan Korban Investasi Bodong dan Sasar Korporasi Karhutla

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 12:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

RUU Perampasan Aset didorong mengatur mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana secara langsung kepada korban investasi bodong. Tak hanya itu, pelaku korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga diusulkan menjadi sasaran perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, usulan pemulihan korban muncul dari aspirasi masyarakat yang dirugikan kasus investasi bodong, seperti Binomo hingga penipuan berkedok perjalanan umrah.

Menurutnya, korban tidak seharusnya menunggu proses birokrasi panjang setelah aset pelaku dirampas dan terlebih dahulu disetorkan ke negara.


"Masukan kemarin itu dari para korban yang ke kami, yang dirugikan masyarakat, asetnya disita kok untuk negara? Masuk ke negara dulu, baru panjang sekali ceritanya bisa sampai ke korban," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Ia ingin RUU tersebut menjamin aset hasil kejahatan dapat segera digunakan untuk mengganti kerugian korban, bahkan jika diperlukan tanpa melalui proses pengadilan.

"Nah, dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan," ujarnya.

Selain investasi bodong, Komisi III juga menerima usulan agar perampasan aset diterapkan terhadap korporasi pelaku karhutla. Habiburokhman menilai pencabutan izin usaha tidak cukup untuk memulihkan kerugian akibat kebakaran hutan.

"Dan juga ada usulan terkait misalnya karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan apa namanya, perampasan aset," katanya.

Menurutnya, perusahaan besar yang terlibat karhutla tidak cukup hanya dijatuhi sanksi administratif. Pemulihan kerugian akibat tindak pidana tersebut juga harus diperhitungkan.

"Jangan hanya pidana administrasi misalnya, izinnya dicabut, ya kan, tetapi kompensasinya bagaimana? Ya kan, itu perusahaan besar-besar," ujarnya.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan, seluruh usulan tersebut masih akan dibahas dan belum menjadi keputusan final Komisi III DPR.

"Ya itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Nah, usulannya seperti itu," pungkasnya.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya