Berita

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Amin Shabana. (Foto: Website KPI)

Nusantara

KPI Kawal Transformasi Digital

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 10:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawal revisi Undang-Undang Penyiaran untuk merespons disrupsi digital dan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Komisioner KPI, Amin Shabana, mengatakan revisi tersebut memuat sejumlah isu strategis, mulai dari pengawasan platform digital hingga penguatan kelembagaan KPI.

“Kami sedang mengawal revisi Undang-Undang Penyiaran. Substansi terkait disrupsi digital dan bagaimana pengawasan industri penyiaran di tengah disrupsi teknologi menjadi bagian dari muatan revisi tersebut,” kata Amin saat dihubungi wartawan Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Achmad Satryo, dalam rangka Uji Kompetensi Wartawan (UKW), di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis, 5 November 2026.


Menurut Amin, KPI telah menyampaikan masukan kepada Komisi I DPR RI, termasuk terkait daftar inventarisasi masalah dan pasal-pasal krusial yang berhubungan langsung dengan kewenangan KPI.

Dalam draf ketiga revisi, terdapat pembagian peran antara KPI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Dewan Pers. Kementerian Komunikasi dan Digital akan menangani platform digital, sementara KPI tetap mengawasi industri penyiaran berbasis frekuensi, yakni televisi dan radio.

Meski demikian, KPI mengusulkan agar platform digital milik lembaga penyiaran yang berada dalam pengawasannya tetap menjadi kewenangan KPI. Dengan begitu, aturan bagi lembaga penyiaran dapat diterapkan secara konsisten, baik pada kanal konvensional maupun platform digitalnya.

"Sementara itu, platform digital di luar lembaga penyiaran yang diawasi KPI akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital," sambungnya menegaskan.

Amin juga menyebut KPI mengawal isu penyelesaian sengketa jurnalistik. Ia menegaskan, kewenangan KPI berkaitan dengan konten siaran, sedangkan penyelesaian sengketa jurnalistik perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, yaitu di Dewan Pers.

Selain itu, KPI mendorong penguatan transparansi dan akuntabilitas lembaga pemeringkat. Menurut Amin, kewenangan audit KPI diharapkan dapat membuat penilaian terhadap isi siaran lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Revisi Undang-Undang Penyiaran juga memuat penguatan kelembagaan KPI. Dalam draf ketiga, terdapat upaya agar KPI memiliki sekretariat jenderal. Hubungan KPI pusat dan KPI daerah juga diusulkan berubah dari koordinatif menjadi hierarkis dan vertikal," urainya.

Dengan pola tersebut, KPI pusat diharapkan memiliki peran strategis dalam pembentukan KPI daerah hingga pengaturan kesekretariatannya.

"KPI juga berharap anggaran KPI pusat dan daerah dapat bersumber dari APBN. Namun, Amin menyatakan dukungan pemerintah daerah tetap diperlukan, khususnya untuk penyediaan fasilitas dan infrastruktur," harapnya.

Amin menambahkan, berbagai penguatan tersebut diharapkan mendukung KPI dalam menjalankan tugas pengawasan penyiaran di tengah perubahan teknologi dan lanskap media.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya