Berita

Kebersamaan Presiden Prabowo Subianto dengan Listyo Sigit Prabowo. (Foto: istimewa)

Keamanan

Pelaku Makar Bisa Dihukum Mati

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 10:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

  Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus diusut hingga tuntas.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, munculnya berbagai dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat harus dijawab melalui proses hukum yang transparan. Apalagi, penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting bukan perkara yang bisa dianggap sepele.

"Banyak masyarakat menduga-duga dan harus dicari tahu. Tidak mungkin menyadap Presiden dan tokoh cuma iseng. Berbagai komentar ahli juga mengatakan ada yang memesan hasil sadapan. Agar tidak menjadi bola liar, harus diusut tuntas," kata Mardani, Kamis, 5 November 2026.


Mardani menegaskan, perkara ini semakin serius karena muncul dugaan adanya motif yang lebih besar di balik aktivitas penyadapan tersebut. Karena itu, aparat penegak hukum harus menelusuri siapa yang merancang, memerintahkan hingga menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.

Ia juga mengingatkan bahwa makar merupakan perbuatan yang sangat serius. Bahkan, Pasal 191 KUHP baru mengatur ancaman pidana berat, termasuk hukuman mati, terhadap tindak pidana makar dengan maksud tertentu terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Makar itu perbuatan sangat serius. Pasal 191 di KUHP baru bahkan makar pada Presiden bisa diancam hukuman mati," ujarnya.

Mardani mengibaratkan pengusutan kasus ini seperti menangani penyakit kanker yang harus dicari hingga ke sumbernya. Penanganan yang hanya menyasar pelaku di lapangan dikhawatirkan tidak menjawab persoalan utama.

"Seperti kanker, harus diusut sampai ke akarnya. Lalu temukan siapa master mind-nya. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan," tandasnya.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya