Berita

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra, Kawendra Lukistian (kiri), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan). (Foto: Dok. Gerindra)

Politik

Isu Dasco Jadi Wapres Hoaks, Gerindra: Untuk Menggeser Skandal Biadab Penyadapan Presiden!

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 10:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Gerindra memastikan bahwa isu yang menyebut Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bakal didapuk menjadi Wakil Presiden menggantikan Gibran Rakabuming Raka adalah tidak benar alias hoaks.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra, Kawendra Lukistian menduga isu tersebut sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tujuannya, untuk menggeser skandal mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk yang terjerat kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI. 

“Jangan terkecoh! Isu Bang Dasco akan jadi Wapres itu jelas hoaks untuk menggeser skandal biadab penyadapan Presiden,” tegas Kawendra saat dihubungi RMOL sesaat lalu, Kamis, 5 November 2026.


Kawendra meyakini publik tidak termakan hoaks murahan yang terus digulirkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab tersebut. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dalang di balik penyadapan ilegal Presiden RI hingga tuntas.

“Yang terpenting saat ini siapa aktor intelektual busuk yang berani melakukan penyadapan terhadap Presiden ini harus terungkap! Pengkhianat negara harus diadili!” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 November 2026.

Ketiganya yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan sekretaris pribadinya Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kepolisian dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya