Berita

Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Keamanan

Penyadapan Ilegal LSP ke Presiden Prabowo Bukan Persoalan Biasa

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 07:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo Subianto ditanggapi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.

Menurutnya, praktik penyadapan ilegal tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Tindakan semacam ini menyangkut keamanan negara sekaligus hak setiap warga negara untuk mendapatkan rasa aman.

Ia mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang bekerja di luar ketentuan hukum. Karena itu, siapa pun pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban.


"Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik 'gelap' yang bekerja di luar hukum. Siapa pun yang terlibat harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban," tegas Jansen, Kamis, 5 November 2026.

Lebih lanjut, Jansen mengingatkan agar kewenangan yang diberikan negara kepada pihak tertentu tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang justru mengancam negara.

Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan tersebut berpotensi membahayakan kepala negara dan masyarakat luas.

"Jangan sampai hak dan kewenangan yang diberikan oleh negara justru digunakan untuk mengancam negara itu sendiri dan lebih jauh lagi mengancam kepala negara. Dan mengancam kita semua," ujarnya.

Jansen menekankan pentingnya pengungkapan dugaan penyadapan ilegal secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. 

Langkah tersebut diperlukan agar persoalan ini mendapatkan kejelasan serta pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Selain Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri turut menetapkan dua petinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.

Berangkat dari situ, Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Selain pemeriksaan, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handphone, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya