Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)
Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo Subianto ditanggapi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.
Menurutnya, praktik penyadapan ilegal tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Tindakan semacam ini menyangkut keamanan negara sekaligus hak setiap warga negara untuk mendapatkan rasa aman.
Ia mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang bekerja di luar ketentuan hukum. Karena itu, siapa pun pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban.
"Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik 'gelap' yang bekerja di luar hukum. Siapa pun yang terlibat harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban," tegas Jansen, Kamis, 5 November 2026.
Lebih lanjut, Jansen mengingatkan agar kewenangan yang diberikan negara kepada pihak tertentu tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang justru mengancam negara.
Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan tersebut berpotensi membahayakan kepala negara dan masyarakat luas.
"Jangan sampai hak dan kewenangan yang diberikan oleh negara justru digunakan untuk mengancam negara itu sendiri dan lebih jauh lagi mengancam kepala negara. Dan mengancam kita semua," ujarnya.
Jansen menekankan pentingnya pengungkapan dugaan penyadapan ilegal secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Langkah tersebut diperlukan agar persoalan ini mendapatkan kejelasan serta pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Selain Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri turut menetapkan dua petinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.
Berangkat dari situ, Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Selain pemeriksaan, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handphone, satu unit iPad, dan empat flashdisk.