Berita

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Pulau Rengit, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung (Foto: Istimewa)

Energi

EBT Membangun Harga Diri dan Ekonomi Konstitusi, Begini Modelnya

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 06:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PT PLN (Persero) sebagai pemain kunci dalam transisi energi di Indonesia menuju Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060 menuai banyak dukungan dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy. Ia melihat besarnya peluang dalam membangun infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.

Noorsy menyebut pembangunan renewable energy melalui program Indonesia Sustainable Least-Cost Electrification (ISLE) 1 dan 2 jadi peluang emas yang harus dimanfaatkan PLN untuk mencapai target tersebut.


Tak hanya itu, PLN juga harus menggandeng masyarakat sebagai mitra dalam mengembangkan EBT.

“Project ini (ISLE 1 dan 2) merupakan pinjaman dari Bank Dunia untuk elektrifikasi di Indonesia berbasis renewable. Dalam hal ini, tenaga matahari dan tenaga sampah. Nah, PLN kemudian harus cerdas membangun kerja sama masyarakat, sehingga tangannya bukan di bawah tapi berjabat tangan dengan masyarakat melalui model crowdfund. Bisa nggak? Bisa,” tegas Noorsy kepada RMOL di Jakarta, Rabu malam, 4 November 2026.

Ia mencontohkan China sebagai negara yang sukses membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terbesar di dunia dan perusahaan listriknya mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

Lanjut Noorsy, PLN sebagai perusahaan negara juga harus mengemban prinsip pasal 33 UUD 1945 demi terwujudnya kesejahteraan bersama.   

“Ada model bisnisnya yang membagi secara proporsional (yakni) amanah, accountable, responsible dan auditable. Jadi itu nanti dua manfaat yang didapat, bauran energinya dan juga ekonomi masyarakatnya,” jelas dia.

Menurut Noorsy, praktik ini pernah dilakukan di beberapa daerah dan berhasil. Hal itu bisa diurai dalam skema (7P) yaitu Procedural Legal (Proper), Prudential, Proportional, Professional, Public Interest, Public Benefit dan Profit.

“Di situlah PLN seharusnya men-trigger (masyarakat). Itu baru memenuhi panggilan Pasal 33 (UUD 45). EBT membangun harga diri pada energi, nah itu baru memenuhi ekonomi konstitusi. Dengan begitu, tidak menggadaikan harga diri,” imbuhnya.   

Masih kata Noorsy, sudah saatnya PLN beserta anak perusahaannya membangun pembangkit listrik yang berbasis sampah dan matahari dengan model crowdfund.

“
Itu dalam rangka menumbuhkembangkan harga diri pada energi yang melibatkan masyarakat. Artinya masyarakat adalah investor, tapi juga masyarakat adalah konsumen. Itulah namanya Pasal 33,” pungkas Noorsy.    
    

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya