Ilustrasi rokok elektronik atau vape. (Foto: Istimewa)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan obat bius dalam cairan sejumlah produk rokok elektronik atau vape yang beredar di Indonesia. Obat bius tersebut adalah etomidat, yang kini tergolong narkotika, dan ketamin, yang termasuk golongan obat keras.
Hal itu diungkap Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL)" yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 3 November 2026.
Nova menegaskan bahwa tidak ada satu pun produk berisi etomidat yang terdaftar dan disetujui BPOM.
Karena itu, seluruh etomidat yang beredar di Indonesia, termasuk yang ditemukan dalam cairan vape, dipastikan ilegal.
"Semua etomidat yang masuk adalah ilegal dan sekarang sudah masuk ke kategori narkotik golongan dua," kata Nova.
Penggolongan etomidat sebagai narkotika golongan II tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dengan aturan itu, peredaran dan penyalahgunaan etomidat kini dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Selain etomidat, pengawasan bersama BNN, BPOM, dan Bea Cukai juga menemukan ketamin dalam produk vape yang beredar di masyarakat.
Menurut Nova, ketamin yang disalahgunakan dalam vape tersebut berasal dari jalur ilegal.
Ketamin sejatinya merupakan obat bius yang digunakan dalam tindakan medis. Saat ini zat tersebut tergolong obat keras dan belum masuk golongan narkotika, meski Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan tersebut.
Temuan serupa juga tercatat dalam data BNN. Sepanjang 2026, BNN menguji 1.434 sampel cairan vape, dan 1.420 sampel atau 99 persen di antaranya positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.
Temuan obat bius tersebut menambah panjang daftar risiko kesehatan dari penggunaan vape. Selain dapat menimbulkan ketergantungan dan keracunan akibat dihirup, BPOM mengingatkan bahwa asap vape bukan sekadar uap air biasa.
Asap atau aerosol itu merupakan hasil reaksi kimia saat cairan vape dipanaskan. Proses tersebut dapat memicu munculnya zat karsinogenik atau pemicu kanker, serta bahan berbahaya lainnya.