Berita

Listyo Sigit Prabowo saat jadi Ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Tidak Ada yang Boleh Kebal Hukum di Kasus Listyo Sigit Dkk

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 22:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, mengapresiasi ketegasan penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara, yang turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

Menurut Noor Azhari, penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi kepolisian tersebut menjadi pesan penting bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tanpa terpengaruh pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

"Ini merupakan momentum penting bagi penegakan hukum dan pembenahan kelembagaan negara. Kami mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo dalam membangun pemerintahan yang menjunjung supremasi hukum. Tidak boleh ada individu atau kelompok yang merasa kebal hukum, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan strategis di institusi negara," ujar Noor Azhari dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.


Ia menilai, langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri harus dipandang lebih luas daripada sekadar penanganan perkara pidana. Peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan kepolisian, khususnya berkaitan dengan kewenangan penggunaan teknologi intelijen, sistem penyadapan, pengelolaan informasi strategis, serta mekanisme pengawasan internal.

Noor Azhari menambahkan, kepemimpinan baru Polri memiliki tanggung jawab besar untuk membangun pranata kepolisian yang lebih akuntabel, profesional, dan transparan. Kepercayaan publik terhadap kepolisian hanya dapat dipulihkan apabila seluruh kewenangan institusi dijalankan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, ia menyoroti temuan Mabes Polri mengenai dugaan aktivitas penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, termasuk Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Ia mengingatkan bahwa akses terhadap informasi strategis negara merupakan kewenangan yang memiliki batas hukum dan tujuan yang jelas. 

“Teknologi penyadapan yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen pengumpulan informasi di luar kewenangan, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun agenda politik tertentu,” ungkap dia.

Noor Azhari juga meminta penyidik mendalami secara menyeluruh motif, tujuan, pihak yang memberikan perintah, aliran informasi, serta kemungkinan pemanfaatan dan penyebaran hasil penyadapan tersebut.

"Yang harus diungkap bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga untuk kepentingan apa, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima hasilnya, dan apakah informasi tersebut pernah digunakan untuk memengaruhi kebijakan atau mengganggu jalannya pemerintahan. Ini penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku teknis, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya struktur dan kepentingan yang berada di belakangnya," jelasnya.

Lanjut Noor, penyidik perlu melihat perkara ini secara komprehensif, termasuk kemungkinan adanya hubungan antara penyalahgunaan teknologi penyadapan, penguasaan informasi strategis, dan tujuan politik atau tindakan yang dapat mengancam keberlangsungan pemerintahan konstitusional.

MPSI memandang perlu adanya evaluasi terhadap sistem Lawful Interception Management System (LIMS), mekanisme otorisasi penyadapan, pencatatan aktivitas akses, pengamanan data hasil intersepsi, dan pengawasan independen terhadap penggunaan teknologi tersebut.

“Keamanan nasional tidak boleh hanya bertumpu pada kecanggihan teknologi dan besarnya kewenangan aparat. Justru semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin kuat pula mekanisme pengawasannya. Kita tidak boleh membiarkan instrumen negara yang dibangun untuk melindungi kepentingan nasional justru disalahgunakan oleh orang-orang yang memiliki akses terhadapnya," jelasnya.

"Presiden Prabowo memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan negara berjalan berdasarkan hukum. Karena itu, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mengancam kepentingan strategis negara harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga tidak boleh ada kriminalisasi tanpa pembuktian. Inilah esensi negara hukum yang kuat dan berdaulat," pungkas Noor.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya