Berita

Pelantikan Kapolri Suyudi Ario Seto oleh Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Politik

Langkah Berani Kapolri Bongkar Kasus Penyadapan Presiden Tuai Apresiasi

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 21:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menunjukkan bukti nyata komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggotanya sendiri yang berpangkat tinggi.

Apresiasi ini disampaikan oleh Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Wayan Ardi Adnyana dalam menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri mulai dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

“Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Polri, khususnya Bareskrim dan Divisi Propam. Membongkar dugaan kejahatan yang melibatkan perwira tinggi di institusi sendiri bukan perkara mudah. Ini menunjukkan Polri serius membersihkan diri dan menjaga marwah institusi,” ujar Wayan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 4 November 2026.


Lanjut Wayan, penyadapan terhadap kepala negara dan pejabat negara merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan kedaulatan negara.

Maka dari itu, Wayan meminta penyidik agar mendalami kemungkinan adanya unsur makar.

“Tindakan menyadap Presiden dan pejabat negara secara ilegal bukan pelanggaran biasa. Kami mendorong penyidik mendalami secara menyeluruh motif dan pihak-pihak di belakangnya, termasuk kemungkinan adanya upaya makar,” tegasnya.

Wayan menjelaskan, sejak KUHP baru, yakni UU 1/2023, berlaku, ketentuan mengenai makar diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 196.

Dalam KUHP tersebut, tindakan makar dimaknai sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui permulaan pelaksanaan perbuatan. Ancaman hukumannya pun sangat berat. 

“Beratnya ancaman pidana dalam pasal makar menunjukkan bahwa negara menempatkan keselamatan Presiden dan keutuhan pemerintahan sebagai kepentingan hukum tertinggi. Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur makar, kami meminta penyidik tidak ragu menerapkan pasal tersebut, siapa pun pelakunya, termasuk jenderal sekalipun,” tegas Wayan.

Wayan pun mendesak agar ketiga tersangka segera ditahan secara resmi dalam proses pidana.

“Penahanan harus dilakukan secepatnya agar para tersangka tidak berupaya menghilangkan atau merusak alat bukti, maupun memengaruhi saksi. Publik menunggu proses hukum yang transparan dan tuntas,” pungkasnya.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya