Berita

Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri. (Foto: Istimewa)

Politik

Puji Kapolri, Garuda Institute: Dugaan Penyadapan Harus Diusut Sampai Akar

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 20:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pujian patut diberikan pada langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, 

Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri menilai, pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam menjaga dan melindungi kewibawaan kepala negara, serta memastikan bahwa seluruh instrumen kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.


Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang merasa memiliki kekebalan hukum, sekalipun pernah menduduki jabatan strategis di institusi negara,” tegas Erlan kepada  wartawan, Kamis 4 November 2026.

Menurut Erlan, penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan yang sangat serius. Terlebih, tindakan tersebut juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara dan berbagai elemen masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur yang sah dan di luar kepentingan penegakan hukum bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan. 

Jika terbukti, sambungnya, tindakan tersebut merupakan persoalan hukum serius yang menyangkut perlindungan privasi, keamanan komunikasi negara, dan integritas institusi pemerintahan.

“Apa yang terungkap dalam perkara ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Setiap tindakan ilegal yang menyasar komunikasi Presiden harus diusut secara serius,” ujarnya.

Erlan menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Bareskrim Polri harus mengungkap secara menyeluruh terutama motif dan sumber perintah, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Harus dibongkar sampai ke akar persoalan, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual, pihak yang memerintahkan, maupun pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan tersebut,” tandasnya.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya