Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)
Polri diingatkan untuk tidak mengesampingkan penegakan etik terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa penegakan pelanggaran etik harus berjalan bersamaan dengan proses pidana, mengingat Listyo saat ini masih berstatus jenderal aktif Polri.
"Menurut saya, persoalan ini perlu menjadi perhatian serius Polri, termasuk dari aspek penegakan kode etik profesi. Jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota aktif Polri," tegas Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Legislator PKB itu pun menyerahkan sepenuhnya proses penegakan etik yang ke internal Polri. Menurutnya, Korps Bhayangkara memiliki mekanisme pemeriksaan etik untuk mencopot pangkat jenderal bintang milik Listyo.
"Tentu mekanisme pemeriksaan etik perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Abdullah.
Ia memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, agar kasus yang menyeret Listyo dan dua oknum perwira tinggi (pati) lainnya sebagai tersangka tersebut berjalan sesuai koridor hukum.
Tak hanya itu, Komisi III DPR RI akan meminta pertanggungjawaban Polri dalam mengevaluasi internal demi menjaga integritas lembaga. Termasuk, membangun kembali kepercayaan publik terhadap Polri.
"Kami di Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan, jangan sampai penanganannya hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban kelembagaan untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Polri," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 November 2026.
Ketiganya yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan sekretaris pribadinya Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kepolisian dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.