Berita

Logo Partai Nasdem. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Nasdem Yakin Polri Profesional Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal LSP Dkk

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 17:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Nasdem percaya Polri mampu menangani kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap penyadapan terhadap Presiden RI oleh mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan kawan-kawan, secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengatakan, proses hukum kasus yang telah menetapkan sejumlah tersangka tersebut sebaiknya tidak diintervensi dengan berbagai komentar dari pihak luar.

Menurutnya, masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


"Kasus ini kan sedang berjalan, sudah ada tersangka, sebaiknya penyidikan tidak dikomentari. Kita percaya pada integritas dan profesionalitas para penyidik. Kita percaya penyidik akan menerapkan prinsip equality before the law. Maka sebaiknya kita tunggu saja prosesnya," kata Hermawi kepada RMOL, sesaat lalu, Rabu, 4 November 2026.

Hermawi juga meyakini seluruh tahapan penanganan perkara tersebut akan berjalan sesuai prosedur dan diselesaikan secara profesional.

"Kita yakin seluruh proses kasus ini akan diselesaikan secara profesional," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 November 2026.

Ketiganya yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan sekretaris pribadinya Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kepolisian dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Diam-diam Nusron Wahid Datang ke KPK Tanpa Penjadwalan Pemeriksaan

Rabu, 04 November 2026 | 10:26

Harga Minyak Dunia Turun ke 103 Dolar AS

Rabu, 04 November 2026 | 10:17

Skandal Listyo Sigit jadi Pintu Masuk Seret Jokowi-Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 10:13

Kapolri Terlama yang Sukses Tanam Jagung jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Mahfud MD: Gila!

Rabu, 04 November 2026 | 09:51

Laporan Keuangan Danantara Ditarget Rampung November 2026

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

PT Djarum Bayar Cukai Tak Semestinya, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

Prabowo Saja Bisa Disadap Apalagi Rakyat Jelata

Rabu, 04 November 2026 | 09:41

Perkuat Hilirisasi, NTB Berpeluang Jadi Sentra Industri Kelapa

Rabu, 04 November 2026 | 09:33

Listyo Sigit Lakukan Kejahatan Paling Jahat

Rabu, 04 November 2026 | 09:30

IHSG Merah, Mayoritas Saham Berguguran

Rabu, 04 November 2026 | 09:20

Selengkapnya