Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Foto: Dokumentasi Fraksi PKB)
Polri didesak untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pengusaha, insan pers, dan pihak lainnya yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan kawan-kawannya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah menegaskan, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mendukung proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar seluruh fakta serta pihak yang terlibat dapat terungkap.
"Dalam proses penyidikan, tentu kami mendukung Polri agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap pengusutan kasus ini dapat dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas, sehingga seluruh fakta dan pihak yang terlibat dapat terungkap secara terang," tegas Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Legislator PKB itu juga meminta Polri bersama instansi terkait memitigasi berbagai dampak yang ditimbulkan dari dugaan penyadapan tersebut. Menurutnya, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa.
"Hal yang tidak kalah penting, Polri bersama instansi terkait perlu memitigasi berbagai dampak yang ditimbulkan dari peristiwa ini. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang kembali," demikian Abdullah.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) pada Selasa, 3 November 2026.
Selain Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Ahrie Sonta (ASN) serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Sedangkan, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 3 November 2026.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kurun waktu pada 2025 hingga Oktober 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.