Berita

Ilustrasi. (Foto: Generate AI)

Makro

Pajak Digital Bukan Solusi Utama Dongkrak Penerimaan Negara, Begini Penjelasannya

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perluasan pemungutan pajak digital yang mulai berlaku pada 9 November 2026 diperkirakan meningkatkan penerimaan pajak ekonomi digital menjadi Rp16 triliun. 

Meski demikian, kontribusinya terhadap penerimaan pajak nasional masih terbatas, sehingga kebijakan ini bukan solusi utama untuk mengatasi tekanan fiskal.

Strategic Research Manager CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan tersebut positif dari sisi kepatuhan dan keadilan pajak. Namun, nilai penerimaannya masih jauh di bawah 1 persen dari total penerimaan pajak nasional.


“Jadi, kebijakan ini lebih tepat dilihat sebagai upaya memperluas basis pajak dan menutup celah pemungutan, bukan solusi utama untuk mengatasi tekanan fiskal,” kata Yusuf dalam keterangan yang diterima RMOL di Jakarta, Senin, 2 November 2026. 

Penerimaan pajak ekonomi digital diperkirakan naik sekitar 50 persen menjadi Rp16 triliun, dibandingkan realisasi tiga tahun terakhir yang berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.

Menurut Yusuf, pemerintah tetap perlu memperkuat kepatuhan pajak di sektor sumber daya alam, korporasi besar, dan wajib pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi jika ingin meningkatkan rasio pajak secara berarti.

Ia menjelaskan, Indonesia sebelumnya telah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital luar negeri melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak 1 Juli 2020. Selanjutnya, sejak 25 September 2026, pemerintah menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri untuk menjangkau transaksi yang belum tercakup dalam PMSE.

Di dalam negeri, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 juga dipungut melalui marketplace atas penghasilan pedagang. Sementara itu, perluasan yang akan berjalan pada 9 November bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penambahan pihak yang membantu pemungutan.

“Bank, perusahaan teknologi finansial, serta jaringan pembayaran seperti Visa dan Mastercard didorong untuk terintegrasi, sehingga pemungutan dapat mengikuti jalur pembayaran dan menjangkau transaksi dengan platform asing yang belum terdaftar,” jelasnya.

Meski demikian, Yusuf menilai efektivitas kebijakan ini bergantung pada kejelasan aturan dan kesiapan sistem. Hingga 31 Oktober, ketentuan resmi mengenai jenis transaksi dan mekanisme pemungutan melalui bank atau dompet digital belum diumumkan secara terperinci.

Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa transfer bank atau pembayaran melalui QRIS akan dikenai pajak, padahal keduanya belum dinyatakan sebagai objek dalam skema tersebut.

“Pemerintah perlu segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kepanikan dan menurunkan kepercayaan terhadap transaksi digital,” tegas Yusuf.

Selain kejelasan aturan, integrasi data juga perlu mencegah pemungutan ganda antara platform, bank, dan penerbit kartu. Biaya kepatuhan bagi bank dan perusahaan teknologi finansial pun tidak boleh dialihkan kepada konsumen melalui tambahan biaya transaksi.

Yusuf menambahkan, perlindungan terhadap pelaku UMKM di marketplace tetap penting, terutama ketika daya beli belum sepenuhnya kuat. Jika berbagai aspek tersebut dikelola dengan baik, perluasan pemungutan pajak digital dapat memperkuat fondasi perpajakan digital dalam jangka panjang, meski kontribusinya terhadap APBN dalam waktu dekat tetap terbatas.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggerebekan Pesantren

Senin, 02 November 2026 | 18:26

DPR Gandeng Kementerian PPPA Dorong Gerakan Nasional Antibullying

Senin, 02 November 2026 | 18:20

Gibran Ingatkan Ancaman Hoaks terhadap Kerukunan Masyarakat

Senin, 02 November 2026 | 18:06

Antisipasi Gangguan Selat Hormuz, Chandra Asri Bangun Fasilitas Pengganti Nafta

Senin, 02 November 2026 | 18:02

Program Kemenag Harus Sejalan dengan Visi-Misi Prabowo

Senin, 02 November 2026 | 17:41

Kemenhaj Rekrut Tenaga Pendukung untuk Urus Visa Haji 2027

Senin, 02 November 2026 | 17:34

Ahmad Doli Harap Pimpinan Parpol Segera Bertemu Bahas Gibran

Senin, 02 November 2026 | 17:31

Gibran Tetap Blusukan ke Daerah di Tengah Polemik Putusan MA dan MK

Senin, 02 November 2026 | 17:25

Kesejahteraan Rakyat di Daerah Tambang Nikel Harus jadi Perhatian Pemerintah

Senin, 02 November 2026 | 17:09

Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag Buka Pelatihan Daring melalui MOOC Pintar

Senin, 02 November 2026 | 17:02

Selengkapnya