Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk kepada entitas perusahaan periode 2008-2025 dengan menyegel Kantor PT IPPS. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk kepada entitas perusahaan periode 2008-2025.
Salah satunya dengan menggeledah Kantor PT Indo Partners Plantation Services (IPPS), di Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan sesuai surat perintah Nomor: PRIN-76/F.2/ Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 jo. Nomor: PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.
“Tindakan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Direktur Penyidikan pada Jampidsus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti seperti ponsel.
Ponsel itu diduga di dalamnya ada data percakapan berkaitan dengan perkara a quo, beserta barang bukti elektronik lainnya.
“Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap Kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di Kantor PT IPPS,” kata Anang.
Dalam kasus ini, Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), Anwar Lawden (AL), sebagai tersangka.
Usai jadi tersangka Anwar dijerat dengan sangkaan pasal Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU 1 / 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.