Berita

Christian salah satu korban kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.(Foto: RMOL)

Hukum

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

RABU, 21 OKTOBER 2026 | 04:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka harapan bagi korban kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Pasalnya, pencairan dana pemulihan aset tahap pertama senilai Rp229,4 miliar membuat lega 3.317 korban.

Salah satu korban adalah Christian. Ia mengaku senang meski baru terealisasi pencairan sekitar 2,8 persen perorang pada tahap pertama. Ia mengaku rugi Rp3 miliar dalam kasus yang menimpanya sejak 2020.


"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kejaksaan dan LPSK. Melelang aset tentu bukan hal yang mudah di saat seperti ini, jadi kami cukup bahagia setidak-tidaknya tahap awal ini sudah dimulai dan ada titik terang," kata Christian di Gedung BPA Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Pengorbanan Christian dan para korban lainnya tidak main-main. Selama bertahun-tahun mereka berkorban waktu, tenaga bahkan sampai patungan untuk membayar jasa kuasa hukum.

"Sebenarnya dibanding usaha dan dana selama ini, bisa dibilang kurang sepadan dengan nominal yang dicairkan di tahap pertama ini," kata Christian.

Kepala BPA, Patris Yusrian mengatakan, pengembalian uang tersebut berasal dari hasil penyitaan dan pelelangan aset milik pendiri KSP Indosurya, Henry Surya.

Rinciannya, uang sitaan dalam mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar dan mata uang asing senilai Rp15,8 miliar.

Uang tersebut berasal dari hasil lelang aset perkara Indosurya, mulai dari 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center Rp129 miliar, serta dua unit rumah di Bogor Rp34 miliar.

"Uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari beberapa objek sitaan, penjualan atau hasil lelang," kata Patris.

Kendati demikian, Patris mengaku pihaknya tidak akan berhenti menelusuri perampasan aset ini hingga tuntas. Terkhusus, penyerahan dana kali ini baru tahap pertama.

Kasus Indosurya mencuat saat para nasabah mengeluhkan pihak manajemem yang gagal bayar pada tahun 2020. Manajemen melakukan kejahatan dengan modus mengumpulkan dana masyarakat seolah-olah mirip deposito perbankan dengan tawaran bunga tinggi.

Sejauh ini total ada tiga tersangka yakni Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya yang divonis 18 tahun penjara, June Indria selaku Direktur Keuangan divonis 14 tahun penjara, dan Suwito Ayub selaku Direktur Operasional yang kini masih buron.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya