Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Tribun)

Hukum

JPU Ditantang Hadirkan Jokowi di Sidang Roy Suryo

SELASA, 20 OKTOBER 2026 | 05:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim advokat Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Putusan sela tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Christina Endarwati dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin 19 Oktober 2026.

Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal menilai nasib Roy Suryo berbeda dengan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang eksepsinya sempat diterima majelis hakim.


"Artinya sidang Roy Suryo dilanjutkan ke pembuktian pada 28 Oktober 2026," kata Erizal.

Dalil-dalil eksepsi pihak-pihak Roy Suryo dapat dimaklumi majelis hakim seperti over charging terhadap penggunaan pasal-pasal dari dugaan tindak pidana yang dilakukan JPU, tapi semua itu bagi majelis hakim akan dibuktikan pada pemeriksaan pokok perkara. 

"Pasal-pasal itu bukan dipaksakan, melainkan alternatif sesuai pokok perkara nantinya, pertimbangan majelis hakim," kata Erizal.

Tapi, kuasa hukum Roy Suryo, secara bergantian yakni Abdul Gafur Sangadji dan Refly Harun, menggarisbawahi terkait ijazah asli Jokowi itu sendiri yang seharusnya ditampilkan terlebih dulu bersamaan dengan saksi-saksi yang dihadirkan.

"Karena semua itu justru tidak dihadirkan dalam persidangan Dokter Tifa," kata Erizal.

Bahkan, Refly Harun pun meminta JPU melalui majelis hakim, agar segera menghadirkan Jokowi sebagai pelapor di awal.

"Padahal Jokowi wara-wiri di Jakarta, tapi tak kunjung dihadirkan JPU," pungkas Erizal.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya